Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota TNI & warga yang keroyok Kanit Reskrim di Ambon divonis bui

Anggota TNI & warga yang keroyok Kanit Reskrim di Ambon divonis bui Ilustrasi Penjara. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Masih ingat dengan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan anggota TNI dan warga terhadap Kanit Reskrim Polsek Nusaniwe, Ambon, Ipda Paulus Lekatompessy hingga korban meninggal dunia, September 2014. Kini para terdakwa divonis bervariasi antara 1,8 hingga 2,8 tahun.

"Terdakwa Lukas Abarua divonis 2,8 tahun penjara, sedangkan lima rekannya masing-masing dijatuhi hukuman 1,8 tahun penjara karena terbukti bersalah telah melanggar pasal 170 KUH Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Hery Setiabudi, Senin (30/6). Demikian tulis Antara.

Lima rekan Lukas Abarua adalah Fery Latupirisa, Berthy Rupidara, Yaseda Persulessy, Jefri Serhelawan dan serta Demianus Welkenubun.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntan jaksa penuntut umum (JPU) Theo Simorangkir, yang sebelumnya meminta Lukas Abarua dihukum tiga tahun penjara.

Sementara lima rekannya dituntut jaksa selama dua tahun penjara, karena terbukti melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Kanit Reskrim Polsek Nusaniwe, Ipda Paulus Lekatompessy.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan yang memberatkan para terdakwa dijatuhi hukuman penjara, karena perbuatan mereka telah menghilangkan nyawa orang lain, dan yang meringankan berupa sikap para terdakwa yang sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Atas keputusan tersebut, JPU maupun tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Paulus Lekatompessy meninggal dunia tahun lalu akibat dikeroyok sekelompok pemuda di Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe saat melayat ke salah satu rumah warga atas kematian anggota keluarga mereka.

Kemudian dari pengembangan penyidikan, polisi menahan enam pelaku pengeroyokan, sedangkan satu tersangka berhasil melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Sementara satu tersangka lainnya, Serma J. Laturake yang merupakan anggota Kodam XVI/Pattimura Ambon telah divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim mahkamah militer Ambon. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Deretan Aksi Tak Terpuji Oknum TNI, dari Pengeroyokan hingga Pembunuhan
Deretan Aksi Tak Terpuji Oknum TNI, dari Pengeroyokan hingga Pembunuhan

Merangkum sejumlah tindak tak terpuji oknum TNI yang terjadi sejak Bulan Agustus hingga kini

Baca Selengkapnya
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

Baca Selengkapnya
13 Prajurit TNI yang Aniaya Anggota KKB Terancam Penjara 5 Tahun
13 Prajurit TNI yang Aniaya Anggota KKB Terancam Penjara 5 Tahun

Wakil Komandan (Wadan) Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, hukuman itu berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP.

Baca Selengkapnya
6 Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Ditahan Selama 20 Hari
6 Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Ditahan Selama 20 Hari

Penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).

Baca Selengkapnya
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas

Pelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar

Baca Selengkapnya
Dua TNI Diduga Ikut Aniaya Terduga Pencuri Besi hingga Tewas, Makam Korban Dibongkar untuk Autopsi
Dua TNI Diduga Ikut Aniaya Terduga Pencuri Besi hingga Tewas, Makam Korban Dibongkar untuk Autopsi

Korban sebelumnya dituduh mencuri besi proyek perumahan.

Baca Selengkapnya
Perwira TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Dijatuhi Hukuman Disiplin, Ini Sanksinya
Perwira TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Dijatuhi Hukuman Disiplin, Ini Sanksinya

Perwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.

Baca Selengkapnya
Enam Anggota TNI Ditetapkan jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud
Enam Anggota TNI Ditetapkan jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud

Denpom IV/Surakarta menetapkan enam prajurit TNI sebagai tersangka penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali

Baca Selengkapnya
15 Prajurit TNI Ditahan Buntut Pengeroyokan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali
15 Prajurit TNI Ditahan Buntut Pengeroyokan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali

Kasad melalui Pangdam IV/Diponegoro, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Boyolali atas kejadian ini.

Baca Selengkapnya
Enam Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Terancam 5 Tahun
Enam Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Terancam 5 Tahun

Berdasarkan hasil visum tim dokter, korban tidak ada yang mengalami luka dalam atau patah tulang.

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Desak 3 TNI Culik dan Bunuh Imam Masyukur Diadili di Peradilan Umum
Koalisi Masyarakat Sipil Desak 3 TNI Culik dan Bunuh Imam Masyukur Diadili di Peradilan Umum

Koalisi menilai tindakan penculikan dan penyiksaan sampai hilangnya nyawa warga sipil ini telah mencoreng nama baik TNI.

Baca Selengkapnya
Deretan Ulah Prajurit TNI yang Bikin Heboh hingga Berujung Bui
Deretan Ulah Prajurit TNI yang Bikin Heboh hingga Berujung Bui

Dewasa ini kerap terjadi 'kenakalan' yang dilakukan Prajurit TNI. Bahkan, ada yang sampai menghilangkan nyawa hingga berujung bui.

Baca Selengkapnya