Anggota TNI & warga yang keroyok Kanit Reskrim di Ambon divonis bui
Merdeka.com - Masih ingat dengan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan anggota TNI dan warga terhadap Kanit Reskrim Polsek Nusaniwe, Ambon, Ipda Paulus Lekatompessy hingga korban meninggal dunia, September 2014. Kini para terdakwa divonis bervariasi antara 1,8 hingga 2,8 tahun.
"Terdakwa Lukas Abarua divonis 2,8 tahun penjara, sedangkan lima rekannya masing-masing dijatuhi hukuman 1,8 tahun penjara karena terbukti bersalah telah melanggar pasal 170 KUH Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Hery Setiabudi, Senin (30/6). Demikian tulis Antara.
Lima rekan Lukas Abarua adalah Fery Latupirisa, Berthy Rupidara, Yaseda Persulessy, Jefri Serhelawan dan serta Demianus Welkenubun.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntan jaksa penuntut umum (JPU) Theo Simorangkir, yang sebelumnya meminta Lukas Abarua dihukum tiga tahun penjara.
Sementara lima rekannya dituntut jaksa selama dua tahun penjara, karena terbukti melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Kanit Reskrim Polsek Nusaniwe, Ipda Paulus Lekatompessy.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan yang memberatkan para terdakwa dijatuhi hukuman penjara, karena perbuatan mereka telah menghilangkan nyawa orang lain, dan yang meringankan berupa sikap para terdakwa yang sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Atas keputusan tersebut, JPU maupun tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Paulus Lekatompessy meninggal dunia tahun lalu akibat dikeroyok sekelompok pemuda di Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe saat melayat ke salah satu rumah warga atas kematian anggota keluarga mereka.
Kemudian dari pengembangan penyidikan, polisi menahan enam pelaku pengeroyokan, sedangkan satu tersangka berhasil melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Sementara satu tersangka lainnya, Serma J. Laturake yang merupakan anggota Kodam XVI/Pattimura Ambon telah divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim mahkamah militer Ambon. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Merangkum sejumlah tindak tak terpuji oknum TNI yang terjadi sejak Bulan Agustus hingga kini
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaWakil Komandan (Wadan) Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, hukuman itu berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaKorban sebelumnya dituduh mencuri besi proyek perumahan.
Baca SelengkapnyaPerwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.
Baca SelengkapnyaDenpom IV/Surakarta menetapkan enam prajurit TNI sebagai tersangka penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali
Baca SelengkapnyaKasad melalui Pangdam IV/Diponegoro, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Boyolali atas kejadian ini.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil visum tim dokter, korban tidak ada yang mengalami luka dalam atau patah tulang.
Baca SelengkapnyaKoalisi menilai tindakan penculikan dan penyiksaan sampai hilangnya nyawa warga sipil ini telah mencoreng nama baik TNI.
Baca SelengkapnyaDewasa ini kerap terjadi 'kenakalan' yang dilakukan Prajurit TNI. Bahkan, ada yang sampai menghilangkan nyawa hingga berujung bui.
Baca Selengkapnya