Anggun C Sasmi makin menjadi-jadi protes hukuman mati
Merdeka.com - Penyanyi internasional kelahiran Indonesia, Anggun C Sasmi terus melakukan protes kepada pemerintahan Indonesia terkait hukuman mati. Anggun yang kini menjadi warga negara Prancis menentang eksekusi mati yang dilakukan Indonesia terhadap terpidana mati kasus narkotika asal Perancis, Serge Atlaoui.
Semula Anggun melakukan orasi di depan pengunjuk rasa di Paris, Perancis. Dalam orasinya, Anggun menyebut Indonesia kuno lantaran masih memberlakukan hukuman mati. Tak puas dengan aksinya, kali ini Anggun kembali menjadi pergunjingan di tengah-tengah masyarakat.
Pasalnya, melalui akun Facebook pribadinya, wanita yang pernah menjadi juri ajang pencarian bakat bernyanyi di salah satu stasiun televisi swasta ini mengirim surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo yang meminta pemberian grasi terhadap Atlaoui. Permintaan itu dilakukan setelah Atlaoui diganjar hukuman mati lantaran terbukti menyimpan berton-ton bahan pembuat ekstasi, 148 kilogram sabu, dan sejumlah mesin pembuat ekstasi.
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
-
Kenapa dibentuk peringatan anti hukuman mati? Alasan terakhir tersebut yang kemudian dibentuk peringatan khusus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penolakan hukuman mati untuk menghormati hak asasi manusia.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman mati karena melanggar Astadusta? Dilansir dari Indonesiancultures.com, penerapan tegas dari hukuman ini dibuktikan dengan vonis hukuman mati pada seorang menteri Majapahit bernama Demung Sora yang kedapatan membunuh Mahisa Anabrang.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
-
Bagaimana contoh penerapan HAM? Contoh hak-hak asasi pribadi yaitu:Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat. Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
Surat itu dikeluarkan pada 22 April 2015, di mana inti dari isi surat mengungkapkan kekecewaannya terhadap hukuman mati di Indonesia. Anggun menilai Indonesia telah gagal dalam sisi kemanusiaan dan menghilangkan nilai-nilai hukum keadilan.
Entah apa yang ada dibenak Anggun yang terus bersikeras membela Atlaoui. Padahal atas sikapnya itu, Anggun mendapat kritikan keras dari warga Indonesia.
Menurut mereka, tidak pantas Anggun meminta Jokowi untuk memberikan grasi, karena dirinya tidak tahu bagaimana kondisi peredaran narkotika di Indonesia yang telah masuk dalam kategori darurat. Menanggapi kritikan masyarakat Indonesia, Anggun mencoba menjelaskan isi surat yang dibuatnya.
"Untuk yang tidak mengerti, 2 poin penting di surat terbuka saya adalah saya anti Narkoba dan saya anti hukuman mati. Jika anda tidak setuju percuma memaki saya karena anda tidak akan mengubah opini saya se-agresif apa pun serangan anda," tulis Anggun di salah satu akun jejaring sosialnya.
Pembelaan Anggun langsung dihujat oleh pengguna internet, bagaimana komentar mereka? (mdk/efd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri jengkel dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMahfud MD mengatakan sunat yang diberikan MA tidak mengherankan.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati
Baca SelengkapnyaAhok lebih memilih koruptor dimiskinkan dan dihukum penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaMenurut dia pernyataan 'Gantung di Monas' jika terlibat dalam kasus korupsinya bukan betul gantung diri secara fisik.
Baca SelengkapnyaJenis pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Aipda Robig, yaitu pelanggaran hak hidup.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman menambahkan hukuman mati sudah tidak diberlakukan sejak disahkannya KHUP baru
Baca Selengkapnya