Angie diputus 12 tahun, Demokrat pertanyakan keadilan di MA
Merdeka.com - Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf menyesalkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhi hukuman kepada Angelina Patricia Pingkan Sondakh alias Angie selama 12 tahun penjara. Hukuman itu lebih berat dari yang semula selama 4 tahun 6 bulan penjara.
"Saya tidak ikuti prosesnya, tapi kalau ini tidak berkeadilan tentunya tidak hanya sebagai ketua fraksi, sebagai warga negara saya menyesalkan. Karena yang bisa memutuskan ini kan hakim, dan ini kan bukan hanya hukuman di dunia, tapi juga di akhirat," kata Nurhayati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11).
Atas keputusan MA, lanjut Nurhayati, dirinya menyerahkan Angie. Namun dirinya belum mengetahui, apakah mantan anggota Komisi X DPR RI ini menerima atau tidak putusan tersebut.
-
Apa yang dilakukan Angelina Sondakh setelah bebas? Pada Rabu (30/8) lalu, Angelina Sondakh berbagi pengalaman hidupnya dalam sebuah majelis ilmu kajian inspirasi muslimah yang diselenggarakan oleh Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia Pengurus Daerah (IPEMI PD) Jakarta Timur.
-
Apa aktivitas Angelina Sondakh baru-baru ini? Dalam acara MUFFEST 2024, Angelina Sondakh memukau penonton dengan mempersembahkan karya dari desainer Lina Sukijo.
-
Apa profesi Angelina Sondakh sekarang? Setelah lama tak muncul di layar televisi, kini Angelina Sondakh beralih profesi menjadi penjual kue. Dia juga berbagi cerita tentang penghasilan dari bisnis kulinernya yang ternyata cukup menguntungkan.
-
Siapa yang diutamakan Angelina Sondakh? 'Kayaknya lihat kondisi mamiku begini, terus Kiano kan juga dia masih, ya dia, transition to be a mature man, kan, akhirnya juga aku memutuskan, untuk tidak memberikan, angin surga lah, kepada pasangan-pasangan tersebut,' lanjutnya.
-
Kenapa Angelina Sondakh beralih profesi? Setelah lama tak muncul di layar televisi, kini Angelina Sondakh beralih profesi menjadi penjual kue. Dia juga berbagi cerita tentang penghasilan dari bisnis kulinernya yang ternyata cukup menguntungkan.
-
Kapan Angelina keluar dari penjara? Setelah 10 tahun di penjara dan keluar pada tahun 2022, Angelina disambut hangat oleh sang putra.
"Kalau keputusan MA ini apakah Angie menerima atau bagaimana, karena Angie tentu punya penasehat hukum," jelas dia.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi jaksa, untuk memperberat hukuman Angelina Patricia Pingkan Sondakh. Perkara ini diputus Majelis Hakim, Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Mohammad Askin. Putusan ini dikeluarkan 20 November 2013 kemarin.
Dalam putusan itu, Angie juga diminta mengembalikan uang negara yang dia korupsi sebesar Rp 12,5 miliar dan USD 2,3 juta.
Putusan MA ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta mantan Puteri Indonesia itu dihukum 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 12 miliar dan USD 2,3.
Dalam persidangan majelis hakim menyebutkan berdasarkan keterangan para saksi, Angie terbukti menerima sejumlah uang dari Grup Permai dengan total sebesar Rp 12,58 miliar dan USD 2,350 juta dari Mindo Rosalina Manulang selaku marketing Grup Permai melalui kurir. Namun hakim tidak memerintahkan pembayaran uang pengganti seperti yang dituntut jaksa KPK. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Andhi juga diputus untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan dapat digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Baca SelengkapnyaHakim MA dalam putusan kasasi memperkuat putusan hakim tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan hakim, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani H Maming bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSYL terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaPutusan hakim itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaMA tetap menyatakan Maming terbukti bersalah atas kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) bahkan dikenakan denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaAndhi menjadi terdakwa dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Baca SelengkapnyaKejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.
Baca SelengkapnyaBandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca Selengkapnya