Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Angket dinilai langgar UU Tipikor, ini pembelaan politikus Hanura

Angket dinilai langgar UU Tipikor, ini pembelaan politikus Hanura Dadang rusdiana. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana menegaskan angket KPK tidak bertujuan mengganggu proses penegakan hukum kasus korupsi tertentu. Hal ini menyusul opini para pakar hukum yang menyebut angket berpotensi melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Silakan proses hukum, maupun penyidikan yang dilakukan oleh KPK maupun pengadilan terhadap e-KTP berjalan terus tanpa harus tertanggung oleh Hak Angket DPR, masing-masing dijamin oleh UU," kata Dadang saat dihubungi, Rabu (3/5).

Dadang meminta publik tak perlu khawatir angket yang diusulkan Komisi III untuk mendesak KPK membuka rekaman BAP Miryam S Haryani bertujuan menghalangi proses penyidikan kasus e-KTP.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi tidak usah khawatir, biar penegakan hukum korupsi lebih efektif dan tidak pandang bulu. Jadi tidak harus ada kekhawatiran," tegasnya.

Penggunaan hak angket, kata Dadang, dinilai penting untuk melakukan pengawasan menyeluruh terkait prosedur hukum yang dijalankan KPK. Mulai dari penyebutan nama enam anggota Komisi III yang diduga mengancam Miryam, tata kelola keuangan serta dokumentasi berkas hingga dugaan konflik internal di tubuh KPK.

"Hak angket itu kan hanya ingin menyoroti Tata Kelola Keuangan, Data dan Dokumentasi, Komunikasi dan Informasi, termasuk konflik penyidik yang ada di KPK atas implementasi UU No 30 Tahun 2002," pungkasnya.

Sebelumnya, Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan pengusul hak angket KPK bisa dikenakan pasal pidana. Hal itu diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam aturan itu disebutkan, Lembaga atau orang yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya untuk menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dikenakan pidana.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Usul Hak Angket MK, Gerindra: Rendahkan Akal Sehat dan Konyol
PDIP Usul Hak Angket MK, Gerindra: Rendahkan Akal Sehat dan Konyol

Apa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.

Baca Selengkapnya
PDIP: Hak Angket Tidak Ada Kaitan dengan Pembatalan Pemilu dan Pemakzulan Jokowi
PDIP: Hak Angket Tidak Ada Kaitan dengan Pembatalan Pemilu dan Pemakzulan Jokowi

PDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas! Puan Ungkap Tak Ada Instruksi Ke Fraksi PDIP DPR Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu
VIDEO: Tegas! Puan Ungkap Tak Ada Instruksi Ke Fraksi PDIP DPR Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu

Ketua DPR RI sekaligus DPP PDIP Puan Maharani memberikan perkembangan soal hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR RI.

Baca Selengkapnya
PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan
PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan

Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.

Baca Selengkapnya
PAN Tolak Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
PAN Tolak Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Semua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.

Baca Selengkapnya
PDIP Usul Hak Angket, Golkar: Jogetin Aja
PDIP Usul Hak Angket, Golkar: Jogetin Aja

Usulan hak angket itu tidak serius dan hanya meramaikan dinamika politik tiga bulan ke depan.

Baca Selengkapnya
Reaksi Jokowi soal Wacana Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Reaksi Jokowi soal Wacana Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya
Ganjar Soal Hak Angket Pemilu: Kami Tidak Pernah Menggertak, Kami Serius
Ganjar Soal Hak Angket Pemilu: Kami Tidak Pernah Menggertak, Kami Serius

“Tapi kami tidak pernah menggertak. Kami menyampaikan cara yang biasa saja. Ada banyak cara sebenarnya," kata Ganjar

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Isu Penggembosan Hak Angket: Perlu Komitmen Kawan-Kawan di Parlemen
Ganjar soal Isu Penggembosan Hak Angket: Perlu Komitmen Kawan-Kawan di Parlemen

Hak angket ini bertujuan untuk mengungkap dugaan kecurangan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Parpol Diminta Realistis soal Hak Angket Pemilu, Airlangga: Memaksakan Itu Kurang Tepat
Parpol Diminta Realistis soal Hak Angket Pemilu, Airlangga: Memaksakan Itu Kurang Tepat

Airlangga menyampaikan saat ini mayoritas partai politik pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih berada di parlemen.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Nilai Tak Perlu Gunakan Hak Angket DPR untuk Persoalan Pemilu 2024
Pakar Hukum Nilai Tak Perlu Gunakan Hak Angket DPR untuk Persoalan Pemilu 2024

Hak angket adalah suatu instrumen yang diberikan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN soal Hak Angket Kecurangan Pemilu: Ini Bukan Lagi Siapa Kalah Siapa Menang
Timnas AMIN soal Hak Angket Kecurangan Pemilu: Ini Bukan Lagi Siapa Kalah Siapa Menang

Sementara terkait potensi gejolak akibat hak angket, kata Sudirman, hal itu tidak bisa dikaitkan.

Baca Selengkapnya