Angket KPK dinilai langgar UU, 4 pimpinan DPR dilaporkan ke MKD
Merdeka.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menyambangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR siang ini. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan kedatangannya ke MKD untuk melaporkan empat pimpinan DPR, yaitu Setya Novanto, Fahri Hamzah, Taufik Kurniawan dan Agus Hermanto.
Boyamin menilai keempat pimpinan DPR telah melakukan pelanggaran kode etik saat pengambilan keputusan angket KPK yang diajukan Komisi III DPR dalam rapat paripurna, Jumat (28/4) kemarin. Pengambilan keputusan angket KPK disebut melanggar ketentuan mekanisme yang diatur dalam UU MD3.
Sebab, pimpinan DPR terutama Fahri dianggap terburu-buru karena tidak mendengar pendapat yang berkembang di antara anggota-anggota DPR saat pengambilan persetujuan angket KPK.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang minta PPATK buka nama anggota DPR? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar PPATK tidak segan merilis nama-nama anggota dewan yang kedapatan mengakses judol.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
"Saya pernah jadi DPRD Surakarta 1999. Saya juga jadi pimpinan sementara. Kemarin janggal dan tidak sesuai mekanisme. Tidak voting saat ada yang menolak," kata Boyamin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/5).
Selain itu, Boyamin melihat persetujuan angket sebagai usulan DPR tidak melalui mekanisme fisik. Sesuai UU MD3, kata dia, angket disyaratkan dihadiri minimal separuh jumlah anggota DPR.
"Kedua tidak ada pengambilan putusan secara fisik. Kan harusnya ada separuh. Jika kemarin dihitung kan kelihatan ada belangnya," terangnya.
Menurutnya, jika ada anggota fraksi partai yang menolak seharusnya pimpinan menunda rapat sementara waktu. Tujuannya, agar fraksi-fraksi partai melakukan lobi.
"Ketika enggak ada setuju kan dilakukan lobi. Kemarin enggak ada penundaan untuk lobi. Ketika enggak ada setuju juga ada lobi dulu, itu enggak ada. Nah pimpinan sidang itu sudah salah tidak ada skorsing lobi," jelas Boyamin.
Kejanggalan lainnya, lanjut Boyamin, pimpinan tidak memaparkan daftar nama-nama anggota DPR yang menyetujui usulan angket KPK. Jumlah anggota yang telah menandatangi angket KPK pun tidak disampaikan dalam rapat.
"Kemudian, tidak ada daftar yang menyetujui hak itu. Kalau di Century kan dibacakan. Kemarin seperti disembunyikan. Katanya 26 tapi cuma 19 orang," tegasnya.
Kendati demikian, pihaknya tidak melaporkan Fadli terkait masalah ini. Alasannya, karena Fadli bersama Fraksi Gerindra walk out saat pengambilan keputusan angket dilakukan. Dari masalah ini, Boyamin menegaskan pimpinan DPR telah bertindak tidak adil dan melanggar mekanisme yang berlaku.
"Angket ini urusannya KPK hukum tapi dipotong di tengah jalan. Ini enggak adil bagi saya. DPR enggak berlaku adil buat saya. Tapi apapun saya tetap laporkan ini. Ini fatal menyangkut mekanisme. Kemarin guyonan saja lucu-lucuan," pungkasnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah akan diperiksa pada Kamis (2/11).
Baca SelengkapnyaNamun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Caleg PDIP, Alexsius Akim (AM) terkait kasus Harun
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel kepada Pimpinan KPK pada Senin (23/10).
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel kepada Pimpinan KPK pada Senin (23/10).
Baca SelengkapnyaSiapapun yang dipanggil oleh MK dalam persidangan nanti disebutnya wajib untuk hadir.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Abraham Samad mendesak agar sejumlah kasus yang berhubungan dengan keluarga mantan Jokowi agar dapat segera diusut.
Baca SelengkapnyaKPK bakal kirim surat ke Pejabat yang baru dilantik untuk segara laporkan LHPKN
Baca SelengkapnyaPemanggilan empat menteri ini berdasarkan hasil rapat hakim konstitusi pada pagi tadi.
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan usai putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaKoordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Erick Samuel melaporkan Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep dan Anwar Usman
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz untuk kebutuhan penyidikan.
Baca Selengkapnya