Angkut 22 dus miras, mini bus diamankan polisi di Cipondoh
Merdeka.com - Sebuah mini bus disergap polisi karena kedapatan mengangkut ratusan botol minuman keras jenis anggur di Jalan KH Dahlan, Kelurahan Gondrong, Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (15/3) malam.
Menurut Kapolsek Cipondoh Kompol Maryanto mengatakan, mobil pengangkut miras yang dikendarai Ilham dan keneknya Sentanu, ini disergap saat operasi cipta kondisi.
"Saat diperiksa petugas, di dalam mobil itu ada 22 dus anggur merek Rajawali yang mengandung alkohol 15 persen. miras ini dibawa dari Jakarta Barat dan diedarkan di wilayah Cipondoh," katanya, Senin (16/3).
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Kenapa Kemendag membuat aturan tentang perdagangan daring dan luring? 'Itulah gunanya sesuatu itu ditata dan diatur agar semua bisa berkembang dengan baik. Beberapa hari yang lalu di Semarang, Jawa Tengah, sudah mulai ada geliat perdagangan sehingga pedagang sudah mulai tersenyum,'
-
Apa yang dikawal ketat di Pekanbaru? Pengawalan dipimpin Kasat Samapta Polresta Pekanbaru, Kompol Maryanta yang menjabat selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Preventif Operasi Mantap Brata Lancang Kuning 2024.
-
Bagaimana Pemprov Jateng mencegah narkoba? Upaya pencegahan penggunaan narkoba akan lebih diutamakan. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka pencegahan adalah menggencarkan sosialisasi, dan menyelenggarakan deklarasi anti narkoba.
-
Siapa yang terdampak larangan? Dilansir laman TRT World, keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad ini berdampak pada sekitar 2,7 juta siswa dan 10.000 guru di 25.000 sekolah madrasah.
Kemudian petugas mengamankan sopir dan kenek tersebut serta mini bus dan 22 dus miras ke Polsek Cipondoh. Mereka diamankan karena mengedarkan miras secara ilegal dan melanggar Perda Kota Tangerang tentang larangan peredaran miras.
"Pengedar minuman ini melanggar UU Kesehatan," jelas Maryanto.
Sementara menurut sopir, Ilham mengaku tahu bahwa peredaran anggur di Kota Tangerang dilarang, tapi dia nekat menjual ke toko-toko jamu karena ingin mendapatkan keuntungan.
"Satu dus isinya 12 botol, harganya Rp 260 ribu. Saya sudah tiga bulan menjual anggur tersebut," katanya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaAwalnya, Tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal
Baca SelengkapnyaBus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.
Baca SelengkapnyaMiras-miras itu disimpan oleh penjual dalam bagian motor
Baca SelengkapnyaMereka meminta kepolisian mengusut tuntas kasus penusukan dan penganiayaan santri di Prawirotaman.
Baca SelengkapnyaPenggagalan distribusi rokok ilegal tersebut berawal dari laporan intelijen
Baca SelengkapnyaPemerintah terus berupaya memberantas peredaran miras hingga rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaKapolsek Metro Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan jajarannya pada Juli 2024
Baca SelengkapnyaLima orang diamankan dalam pengungkapan kasus motor curian ini.
Baca Selengkapnya