Angkut TKI ilegal dan bawa sabu, kapten kapal asal Malaysia ditangkap
Merdeka.com - Tim Gabungan Baharkam Polri dan Polres Bengkalis mengamankan speedboat dan menangkap kapten kapal Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia karena menyimpan sabu sebanyak satu paket kecil. Saat diciduk, WN Malaysia bernama Kong Wai Hong itu, membawa lima Tenaga Kerja Indonesia ilegal.
Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni, membenarkan penangkapan terhadap 6 orang yang hendak berangkat menuju Malaysia dan diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian dan tindak pidana narkotika.
"Mereka ditangkap di 02 04′ 766″ U – 101 43′ 732″ T perairan Tanjug Punak, Pulau Rupat. Adapun barang bukti yang diamankan satu speedboat tanpa nama 60 PK merek yamaha, satu paket kecil narkotika jenis sabu," ujar Abas kepada merdeka.com, Kamis (2/1).
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Lima TKI ilegal yang diamankan itu di antaranya empat pria dan satu wanita. Mereka yakni Adi Gunawan, Nafrizal, Yatmawati (perempuan), Edy Sahputra, Rahmansyah. Mereka semua adalah warga Indonesia yang akan dipekerjakan sebagai TKI di Malaysia secara ilegal.
Penangkap ini, kata Abas, pada hari ini Rabu (24/1), sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu, Kapal Patroli Perkakak 3017 Pol Airud Baharkam Polri dan KP Jenak IV- 2303 Pol Airud Polres Bengkalis, sedang melaksanakan patroli gabungan di perairan Tanjung Punak, Pulau Rupat.
Pada pada posisi 02 04′ 766″ U – 101 43′ 732″ T rubber boat yang sedang melaksanakan Patroli Gabungan, melihat dan melakukan pengejaran terhadap satu unit speedboat tanpa nama bermesin 60 Pk Yamaha.
"Setelah berhasil dihentikan, ternyata speed boat tersebut dinakhodai warga negara Malaysia dan membawa 5 orang TKI," jelas Abas.
Saat itu, nakhoda juga sempat digeledah dan ditemukan satu paket kecil narkotika yang diduga jenis sabu dalam tas nakhoda. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa menuju dermaga sandar Pos Pol Air Tanjung Medang Sat Pol Airud Polres Bengkalis guna proses lebih lanjut.
"Para TKI semua masih diperiksa intensif di markas Polair Polres Bengkalis untuk dilakukan pendataan. Sedangkan nakhoda kapal asal Malaysia itu proses atas kasus kepemilikan sabu," jelas Abas.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaBea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaWNA itu berperan sebagai nakhoda kapal dari Bangladesh ke Indonesia.
Baca Selengkapnyakelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca SelengkapnyaSaat hendak berlayar ke Australia, mereka langsung ditangkap petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah NTT.
Baca Selengkapnya2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaBeruntung 14 ABK tugboat dan tongkang Royal 17 selamat usai para kelompok perompak.
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPolres Rokan Hilir amankan 51 Pekerja Imigran Indonesia dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui pasti kasus yang apa yang membuat petugas imigrasi terjaring OTT.
Baca Selengkapnya