Aniaya anak kandung hingga meninggal, Shinta divonis 4 tahun penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, memutus 4 tahun penjara bagi Shinta Noviana (27). Shinta divonis lantaran terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya Calista (3) hingga meninggal dunia.
"Majelis Hakim simpulkan tersangka telah melakukan penganiayaan pada korban, maka unsur kekerasan pada anak telah terpenuhi dan menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun penjara," kata Humas PN Karawang, Diah Rahmawati, Sabtu (25/8).
Ia menuturkan, terdakwa yang tak bukan ibu kandung Calista divonis empat tahun hukuman penjara karena terbukti bersalah yang mengakibatkan putrinya meninggal dunia. Berdasarkan bukti luka hasil visum RSUD Karawang, membuktikan terdapat luka siksaan benda tumpul di bagian kepala meskipun terdakwa sempat menyangkal.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang membunuh anak singa? Pejantan biasanya mengusir anak-anaknya untuk menghindari persaingan, sementara singa-singa muda mencari kebanggaan baru yang bisa mereka klaim. Pejantan yang berhasil mengambil alih kebanggaan baru sering membunuh anak-anak dari pejantan sebelumnya untuk menghilangkan pesaing dan memicu birahi betina kembali.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
"Putusan vonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tujuh tahun penjara," katanya.
Diketahui Shinta melakukan penganiyaan kepada anaknya sendiri yang masih berusia 15 bulan hingga mengakibatkan koma selama tiga hari, dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (25/3/2018).
Sementara Kuasa Hukum terdakwa Shinta, Alek Safri Winando menanggapi atas vonis majelis hakim kepada kliennya.
"Kami selaku penasihat hukum Sinta keberatan dengan putusan dijatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan kami akan upaya hukum banding dengan alasan Sinta tidak bersalah dan Sinta bukan pembunuh Calista anaknya sendiri," katanya.
"Kami menduga Calista meninggal bukan diakibatkan dibunuh oleh klien kami, namun Calista mengidap penyakit yaitu kejang," kata Alek Safri.
Alek menjelaskan, sebelum Calista dibawa ke RSUD Karawang, Calista menderita sakit mata sebelah kiri dan mengeluarkan air mata, dan Calista mengalami kejang-kejang selama 3 kali .
"Sakit kejang-kejang menurut pendapat kami penyebab meninggalnya anak korban Calista," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hukuman mati itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca SelengkapnyaPanca sempat menjalaninya di Mabes Polri dan Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka dijerat dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun
Baca SelengkapnyaBanding itu diajukan demi alasan keadilan lantaran tak sepatutnya Panca divonis mati mengingat kliennya memiliki gangguan psikologi atau kejiwaan.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangannya, Hakim tidak memberikan keringanan untuk Panca
Baca SelengkapnyaJaksa menyampaikan tuntutannya dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSidang akan dilaksanakan pukul 11.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaMotif melakukan kekerasan alasannya karena untuk menghukum korban. Namun dijelaskan apa kesalahan korban hingga dianiaya begitu sadis.
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya dengan cara dicekik pelaku hingga meninggal dunia dan jasadnya langsung dibuang ke sawah yang ada di sekitar rumah tinggal pelaku dan korban.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaCemburu kepada Istrinya yang membuat Panca melakukan semua aksi kejinya tersebut.
Baca Selengkapnya