Aniaya dan Gorok Terduga Pencuri, 14 Warga Garut Jadi Tersangka
Merdeka.com - Kepolisian resor Garut akhirnya menetapkan 14 orang sebagai tersangka pelaku pengeroyokan yang menyebabkan Maman (40). Korban dianiaya beramai-ramai lalu digorok karena diduga melakukan pencurian.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, aksi pengeroyokan terhadap Maman diketahui terjadi di Kampung Sengklek, Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Selasa (12/10) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Korban adalah warga bernama Maman (40), warga Desa Pamalayan, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut. Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka memar lebam pada seluruh tubuh, kepala, dan wajah. Luka bacok pada pundak dan kedua kaki. Dan luka gorokan pada leher," kata Wirdhanto, Selasa (26/1).
-
Siapa yang menjadi korban pengeroyokan? 'Sampai saat ini kami masih belum menerima informasi mediasi antara pihak ya,' kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto saat dikonfirmasi, Sabtu (6/1). Oleh sebab itu, Ramadhanto menyampaikan pihaknya sampai saat ini masih melakukan proses penyidikan terhadap Satria dan ketiga tersangka AD, RSP, dan DJ akibat memukul RA secara bersama-sama.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
Kasus itu terungkap setelah adik Maman melaporkan hilangnya sang kakak, Rabu (20/10). Mereka terakhir bertemu pada Senin (11/10).
"Atas dasar laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dengan melakukan wawancara terhadap saksi-saksi. Dalam keterangan saksi, didapat informasi adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," jelas Wirdhanto.
Pada Sabtu (23/10), Tim Sancang dan Satreskrim Polres Garut langsung mengamankan para tersangka yang berjumlah 14 orang. Dalam pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban hingga meninggal dunia.
"Tim Sancang Polres Garut dan Satreskrim Polres Garut langsung melakukan cek TKP dan cek tempat dikuburnya korban serta mengamankan berbagai barang bukti. Alasan para tersangka melakukan perbuatan tersebut, diduga korban sering mencuri barang-barang milik warga dan untuk kejadian yang terakhir hari Selasa (12/10) korban ketahuan diduga akan melakukan pencurian di gudang sayur milik warga, namun belum terjadi, baru percobaan," ucapnya.
Ke-14 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni SF, BN, S, AF, IR, HB, IN, IRN, UM, I, Z, M, DT, dan AS. Seluruh tersangka merupakan warga Kampung Sengklek, Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, mulai 2 cangkul, 2 golok, 1 handphone, 1 pipa besi, dan sebuah batu.
"Para tersangka diduga telah merencanakan melakukan perbuatan tersebut kepada korban. Selanjutnya para pelaku bersama-sama melakukan pemukulan dengan tangan kosong, kayu, besi, golok dan batu. Selanjutnya korban dimasukkan ke dalam karung dan akan dikubur. Diduga pada saat dikubur korban masih hidup, salah seorang pelaku turun dan menyayatkan golok ke leher korban (menggorok)," bebernya.
Para tersangka memiliki peran berbeda. SF diketahui membacok korban 5 kali dan menggorok leher korban menggunakan golok. DT, Z, I, M, AF, dan HB mengaku memukul menggunakan tangan kosong bertubi-tubi. I, IN, IRN, dan UM melakukan pemukulan menggunakan kayu.
"S dan BN memukul menggunakan besi, lalu G memukul korban menggunakan batu," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340, 338, 170 ayat (1), (2) ke-3e, dan 351 ayat (3) KUHP.
"Pasal akan kami sesuaikan dengan peran masing-masing. Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," tutup Wirdhanto.
Sebelumnya, belasan orang warga Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, Jawa Barat ditangkap aparat kepolisian. Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga yang diduga akan melakukan pencurian hingga meninggal dunia.
Kepala Desa Sindangsari Ayo Sutisna mengatakan bahwa penganiayaan itu terjadi saat korban masuk ke salah seorang rumah warga. Dia diduga akan melakukan pencurian.
Aksi Maman diketahui warga yang sudah melakukan pengintaian. Dia pun tertangkap.
"Jasad korban dikubur jauh sekitar 1 Km dari tempat awal kejadian. Kebetulan itu lokasi Blok Waspada Gunung Cikuray perbatasan Desa Cintanagara, kalau dugaan TKP awal penganiayaan ada di Kampung Sengklek," jelas Ayo, Senin (25/10).
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para pelaku ditembak di bagian kaki karena melawan.
Baca SelengkapnyaTiga tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo Pati meninggal terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPolisi merampungkan penangkapan semua pelaku yang berjumlah empat orang.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus perundungan terhadap MH (14), siswa di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan terhadap bocah tersebut diduga dipicu kekesalan warga atas ulah sang bocah yang ketahuan mencuri uang milik warga.
Baca SelengkapnyaSaat kejadian satpam sedang melakukan penjagaan sambil memperbaiki toilet.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaTiga warga Cibatu, Garut, Jawa Barat diduga diamuk sekelompok berandalan bermotor.
Baca SelengkapnyaPelapor dan pelaku terlibat saling menjelek-jelekkan.
Baca SelengkapnyaPemicu pembunuhan karena uang dalam celengan pelaku dicuri dan hingga memancing kemarahan dan perkelahian.
Baca SelengkapnyaSemua pelaku pemerkosaan sudah ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPelaku masing-masing berinisial D (30), C (48), O (46) dan S (29). Keempatnnya pun terancam hukuman mati
Baca Selengkapnya