Aniaya David hingga Koma, Anak Pejabat Pajak Jaksel Juga Tersangkut Kasus Ini
Merdeka.com - Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi tilang kepada tersangka Mario Dandy Sartiyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan. Buntut penggunaan pelat palsu pada Mobil Jeep Rubicon yang dipakainya.
"Sudah ditilang Satlantas," singkat Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Kamis (23/2).
Karena proses tilang terkait pelanggaran lalu lintas ditangani Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan, Nurman pun mengarahkan untuk terkait motif dijawab kepada unit yang bersangkutan.
-
Dimana mobilnya ditemukan? Armunanto mengatakan, BH berusaha melacak posisi kendaraan miliknya. Kebetulan, mobil terpasang GPS tracker. Alhasil, terdeteksi kendaraan berada di kawasan Banten.
-
Apa saja kendaraan yang terlibat? Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP. Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik.
-
Apa itu Mobil Si Jampang? Mobil Si Jampang merupakan kendaraan keliling yang menjual berbagai kebutuhan seperti sayur, bahan makanan mentah dan lainnya.
-
Bagaimana mobil dinas TNI itu di jalan? Hingga traffic light berubah hijau, mobil dinas TNI itu tetap dalam antrean mobil, dan tidak menyelak antrean.
-
Bagaimana mobilnya ditemukan? Armunanto mengatakan, BH berusaha melacak posisi kendaraan miliknya. Kebetulan, mobil terpasang GPS tracker. Alhasil, terdeteksi kendaraan berada di kawasan Banten.
-
Siapa yang nyetir mobil berpelat DPR RI itu? Menurut keterangan yang ada, TNKB kendaraan dengan pelat 77-02 itu merupakan milik anggota DPR RI.Namun tidak diketahui siapa yang membawa mobil tersebut saat peristiwa itu terjadi.
Sementara bila merujuk pada aturan larangan penggunaan plat nomor kendaraan palsu telah tertuang pada Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,"
Tak hanya itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pakai Plat Palsu
Polisi mengungkap pelanggaran lain Mario Dandy Satriyo anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan. Selain diduga menganiaya, ia ternyata juga melakukan pelanggaran lalu lintas dengan memakai plat nomor palsu pada kendaraan, Jeep Rubicon.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkap, mobil Jeep Rubicon hitam itu adalah kendaraan yang dipakai Dandy untuk menghampiri David di rumah temannya kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2).
"Di TKP di perumahan Ulujami, itu di belakang mobil (kejadian penganiayaan) mobil ini digunakan oleh, tersangka dan dua saksi untuk mendatangi korban yang saat itu korban sedang berkunjung ke rumah temannya," kata Ade Ary saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (22/2).
Setelah dilakukan penelusuran, lanjut Ade Ary, terungkaplah mobil Jeep Rubicon hitam tersebut ternyata memakai plat nomor palsu dengan nomor B 120 DEN. Padahal, nomor kendaraan tersebut tidak sesuai dengan nomor rangka dan mesin.
"Kemudian kami mengamankan nopol B 2571 PBP ini yang diduga, plat nomor ini lah yang sesuai dengan fisik nomor ini. sesuai STNK yang ada yaitu B 2571 PBP," tutur Ade Ary.
Oleh karena itu, Ade Ary menegaskan kasus Dandy juga akan didalami terkait adanya dugaan pelanggaran lalu lintas, karena penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai dengan peruntukannya
"Pada kesempatan kita seyogyanya mematuhi aturan lalin di jalan. Tolong menggunakan plat nomor sesuai peruntukannya dan mematuhi aturan rambu yang ada di jalan untuk saling menghormati antar pengguna jalan satu dengan yang lain," imbuhnya.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan sebagai tersangka. Atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Kemarin MDS telah tetapkan tersangka dan ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers pada Rabu (22/2).
Adapun Dandy dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku ternyata positif menggunakan psikotropika atau obat yang menimbulkan reaksi halusinasi.
Baca SelengkapnyaSeorang pria malah memukul kepala polisi dengan telapak tangan
Baca SelengkapnyaMobil milik korban dibawa kabur pelaku pembunuhan.
Baca SelengkapnyaSementara kendaraan sepeda motor terdakwa dirampas dan diserahkan pada negara.
Baca SelengkapnyaSaat peristiwa itu terjadi di Jalan Kayu Putih, Pulogadung, tersangka dalam keadaan berhalusinasi.
Baca SelengkapnyaFA pun langsung menodongkan pisau kepada SA untuk mencoba merampas barang berharga miliknya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan jejak pelarian sopir fortuner arogan yang mengaku sebagai adik Jenderal TNI.
Baca SelengkapnyaKorban mengabadikan detik-detik terduga pelaku menodongkan benda mirip pistol dari dalam mobil Yaris.
Baca SelengkapnyaSopir Fortuner Ugal-ugalan ditangkap di rumahnya kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaViral di media sosial seorang pria pengemudi mobil Alphard mengancam warga dengan pisau.
Baca SelengkapnyaArif mengaku hasil pencuriannya digunakan membeli narkoba.
Baca Selengkapnya