Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aniaya David hingga Koma, Anak Pejabat Pajak Jaksel Juga Tersangkut Kasus Ini

Aniaya David hingga Koma, Anak Pejabat Pajak Jaksel Juga Tersangkut Kasus Ini Mario Dandy Satriyo. ©2023 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi tilang kepada tersangka Mario Dandy Sartiyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan. Buntut penggunaan pelat palsu pada Mobil Jeep Rubicon yang dipakainya.

"Sudah ditilang Satlantas," singkat Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Kamis (23/2).

Karena proses tilang terkait pelanggaran lalu lintas ditangani Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan, Nurman pun mengarahkan untuk terkait motif dijawab kepada unit yang bersangkutan.

Sementara bila merujuk pada aturan larangan penggunaan plat nomor kendaraan palsu telah tertuang pada Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,"

Tak hanya itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pakai Plat Palsu

Polisi mengungkap pelanggaran lain Mario Dandy Satriyo anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan. Selain diduga menganiaya, ia ternyata juga melakukan pelanggaran lalu lintas dengan memakai plat nomor palsu pada kendaraan, Jeep Rubicon.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkap, mobil Jeep Rubicon hitam itu adalah kendaraan yang dipakai Dandy untuk menghampiri David di rumah temannya kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2).

"Di TKP di perumahan Ulujami, itu di belakang mobil (kejadian penganiayaan) mobil ini digunakan oleh, tersangka dan dua saksi untuk mendatangi korban yang saat itu korban sedang berkunjung ke rumah temannya," kata Ade Ary saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (22/2).

Setelah dilakukan penelusuran, lanjut Ade Ary, terungkaplah mobil Jeep Rubicon hitam tersebut ternyata memakai plat nomor palsu dengan nomor B 120 DEN. Padahal, nomor kendaraan tersebut tidak sesuai dengan nomor rangka dan mesin.

"Kemudian kami mengamankan nopol B 2571 PBP ini yang diduga, plat nomor ini lah yang sesuai dengan fisik nomor ini. sesuai STNK yang ada yaitu B 2571 PBP," tutur Ade Ary.

Oleh karena itu, Ade Ary menegaskan kasus Dandy juga akan didalami terkait adanya dugaan pelanggaran lalu lintas, karena penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai dengan peruntukannya

"Pada kesempatan kita seyogyanya mematuhi aturan lalin di jalan. Tolong menggunakan plat nomor sesuai peruntukannya dan mematuhi aturan rambu yang ada di jalan untuk saling menghormati antar pengguna jalan satu dengan yang lain," imbuhnya.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan sebagai tersangka. Atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Kemarin MDS telah tetapkan tersangka dan ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers pada Rabu (22/2).

Adapun Dandy dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rubicon Mario Dandy Kembali Dilelang, Harga Dihitung Ulang
Rubicon Mario Dandy Kembali Dilelang, Harga Dihitung Ulang

Kemungkinan besar harga mobil ini akan turun, dari harga lelang sebelumnya dipasang sebesar Rp809.300.000.

Baca Selengkapnya
Kakak Rafael Alun Bicara soal Rubicon yang Dipakai Mario Dandy
Kakak Rafael Alun Bicara soal Rubicon yang Dipakai Mario Dandy

Rubicon tersebut ternyata telah dibeli dengan harga Rp700 juta, namun belum dibawa pulang.

Baca Selengkapnya
Belum Laku Lelang, Harga Mobil Rubicon Mario Dandy Turun Harga
Belum Laku Lelang, Harga Mobil Rubicon Mario Dandy Turun Harga

Pengumuman lelang mobil Rubicon Wrangler ini telah diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Tidak Kunjung Laku, Harga Lelang Rubicon Milik Mario Dandy Turun Jadi Rp700 Juta
Tidak Kunjung Laku, Harga Lelang Rubicon Milik Mario Dandy Turun Jadi Rp700 Juta

Mobil Rubicon Wrangler Jeep milik Mario Dandy tidak kunjung laku dalam lelang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya
Rubicon Mario Dandy Tak Kunjung Laku Usai Dilelang Jadi Rp600 Juta, Kejari Jaksel Ungkap Alasan Ogah Lepas dengan Murah
Rubicon Mario Dandy Tak Kunjung Laku Usai Dilelang Jadi Rp600 Juta, Kejari Jaksel Ungkap Alasan Ogah Lepas dengan Murah

Rubicon Mario Dandy hingga kini belum laku dijual.

Baca Selengkapnya
Mobil Mewah Rubicon Mario Dandy Segera Dilelang, Dibuka Harga Segini
Mobil Mewah Rubicon Mario Dandy Segera Dilelang, Dibuka Harga Segini

Hingga saat ini ada beberapa orang yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti lelang mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy

Baca Selengkapnya
Mobil Mogok, Pria Ini Malah Mengamuk Hingga Keplak Polisi
Mobil Mogok, Pria Ini Malah Mengamuk Hingga Keplak Polisi

Pelaku ternyata positif menggunakan psikotropika atau obat yang menimbulkan reaksi halusinasi.

Baca Selengkapnya
Sepekan Dilelang, Rubicon Mario Dandy Seharga Rp800 Juta Tak Kunjung Laku
Sepekan Dilelang, Rubicon Mario Dandy Seharga Rp800 Juta Tak Kunjung Laku

Kejari Jaksel memiliki batas waktu hingga 27 September 2024 untuk melelang aset mobil mewah tersebut.

Baca Selengkapnya
Pria Mengamuk dan Memukul Polisi Karena Mobilnya Mogok, Video Ini Menjadi Viral
Pria Mengamuk dan Memukul Polisi Karena Mobilnya Mogok, Video Ini Menjadi Viral

Seorang pria malah memukul kepala polisi dengan telapak tangan

Baca Selengkapnya
Mobil Rubicon Mario Dandy Laku Rp725 Juta, Uang untuk David Ozora
Mobil Rubicon Mario Dandy Laku Rp725 Juta, Uang untuk David Ozora

Pemenang lelang tersebut saat ini pihaknya tengah melengkapi proses administrasi.

Baca Selengkapnya
Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Kompleks Pertanian
Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Kompleks Pertanian

Mobil milik korban dibawa kabur pelaku pembunuhan.

Baca Selengkapnya