Aniaya Ibu Kandung, Peserta Audisi The Voice Indonesia 2019 Tidak Ditahan Polisi
Merdeka.com - Polisi tidak menahan peserta bakat The Voice Indonesia 2019 berinisial TH (17), setelah perbuatannya menganiaya ibu kandung bernama Aplonia Henuk. Polisi mengembalikan siswi SMA tersebut ke keluarga untuk dibina.
"Pelaku kita amankan 1x24 jam di Mapolres Kupang. Proses hukum masih kita lakukan tetapi TH kita kembalikan ke keluarga untuk mendapat pembinaan," ujar Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung didampingi Kasat Reskrim Iptu Simson Sed Libranos Amalo, Kupang, NTT, Kamis (27/2).
Aldinan membenarkan adanya peristiwa penganiayaan terhadap ibu kandungnya tersebut, yang terjadi pada Rabu (26/2/) sekitar pukul 07.30 WITA.
-
Kenapa tersangka kasus Vina Cirebon dianiaya? 'Terkait penganiayaan pada saat itu ramai di Facebook bahwasanya mereka disiksa tapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa itu juga dilakukan sesama tahanan,' kata Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Bagaimana tersangka Vina Cirebon dianiaya? 'Kemudian ramai itulah yang kemudian kasus ini ditarik ke Polda Jabar. Jadi sesama tahanan saling pukul sehingga membuat mereka lebam-lebam,' ucap dia.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa yang terdampak membentak anak? 'Anak yang sering dibentak bisa tumbuh dengan harga diri yang rendah serta kekurangan rasa percaya diri,' jelas Dr. Mehta.
"Pelaku TH menyuruh korban (ibu kandungnya) untuk mengambil baju karena mau ke Kota Kupang, namun korban terlambat memberikan baju yang diminta karena sedang memasak di dapur, sehingga pelaku naik pitam," jelas Aldinan.
Dia menambahkan, pelaku menjambak rambut korban dan memukuli serta menendang korban. Aksi pelaku sempat dilerai tetangga, namun korban dan pelaku kembali terlibat pertengkaran mulut.
Karena viral, polisi mengamankan pelaku. Sementara video yang direkam tetangga menggunakan handphone dijadikan barang bukti. Korban dilakukan visum.
"Hasil visum memang ada bekas pukulan pada kepala korban namun tidak ada luka permanen," tandasnya.
Polisi juga telah memeriksa saksi yang juga tetangga korban yang merekam dan memviralkan aksi kekerasan pelaku.
"Saksi (yang merekam dan memviralkan) hanya untuk membuat efek jera pelaku. Setelah kita periksa maka video sudah dihapus," tambah Kapolres Kupang.
Dalam kaitan kasus ini, polisi menerapkan aturan sesuai pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp15 juta.
Namun karena pelaku masih di bawah umur maka dikenakan Undang-Undang nomor 11 tahun 2012.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam video yang beredar, anak itu memakai baju kaos berwarna merah. Sejumlah warga membantu menenangkan anak tersebut.
Baca SelengkapnyaKeputusan polisi tersebut membuat orang tua korban, UD, kesal. Dia akan melapor ke Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaModus pelaku menyandera karena Ingin meminta uang tebusan Rp4 juta untuk membeli narkoba.
Baca SelengkapnyaPelaku kini telah mendekam di balik jeruji guna mempertanggung jawabkan perbuatan kejinya
Baca SelengkapnyaAda beberapa faktor lain yang menjadi pendorong peristiwa penganiayaan tersebut.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka pelaku perundungan itu merupakan anak-anak.
Baca SelengkapnyaMS merupakan tante korban atau adik kandung dari Bintang Situmorang, ibu korban.
Baca SelengkapnyaPelaku hingga saat ini masih menjalankan pemeriksaan oleh penyidik
Baca SelengkapnyaPenganiayaan terhadap RML (5) dilakukan berbulan-bulan. Akibatnya, korban luka-luka di sekujur tubuh.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah ayah kandung korban mencari anaknya.
Baca SelengkapnyaTersangka penyanderaan merupakan ayah dari bocah perempuan tersebut.
Baca Selengkapnyakorban minta polisi segera menindaklanjuti laporan dengan menangkap dan memenjarakan anaknya.
Baca Selengkapnya