Aniaya junior hingga tewas, 3 siswa SUPM Tegal akan dikeluarkan
Merdeka.com - Tiga pelaku penganiayaan Galih Masrukhi (16), siswa Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Negeri Kota Tegal terancam mendapat sanksi berat, yakni dikeluarkan dari sekolah.
"Mereka pasti akan dikeluarkan jika memang terbukti melakukan penganiayaan. Meskipun kejadian ini berlangsung di luar sekolah, namun kami tetap ikut memantau aktivitas siswa," tegas Wakil Kepala (Waka) Kesiswaan, SUPM Negeri Kota Tegal, Uswanto di Rumah Sakit Mitra Siaga, Senin (23/6) kepada merdeka.com dini hari.
Saat disinggung identitas ketiga pelaku, Uswanto tidak berkenan untuk menyebutkan. Namun, pihaknya sudah menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kekerasan di sekolah? Satuan pendidikan harus menyadari mereka memiliki tugas dan fungsi perlindungan anak, selain tugas layanan pembelajaran.
-
Siapa yang terancam dikeluarkan dari sekolah? Akibatnya, anak laki-laki berusia 12 tahun itu telah beberapa kali dikenai sanksi karena melanggar aturan panjang rambut, dan mungkin akan dikeluarkan dari sekolah.
-
Siapa yang terlibat dalam perkelahian antar pelajar? Ciri remaja atau pelajar yang terlibat perkelahian antar sesamanya diduga dipengaruhi oleh beragam kondisi seperti lingkungan tempat tinggal, kedekatan dengan orangtua dan anggota keluarga lainnya, hubungan dengan peer group serta akses untuk melihat kekerasan di media visual seperti tayangan di media sosial.
-
Bagaimana cara mengatasi kekerasan anak di sekolah? 'Hal ini harus disikapi secara serius, dengan bergerak serentak akhiri kekerasan pada satuan pendidikan. Upaya keras, masif, terstruktur, aksi nyata, serta terukur dalam pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan wajib dilakukan,' kata Aris.
-
Apa dampak dari kekerasan di lingkungan sekolah? KPAI menilai segala bentuk kekerasan anak pada satuan pendidikan mengakibatkan kesakitan fisik/psikis, trauma berkepanjangan, hingga kematian. Bahkan lebih ekstrem, anak memilih mengakhiri hidupnya.
-
Bagaimana orang tua pelaku dan korban menyelesaikan kasus penganiayaan anak SD? “Pihak keluarga pelaku sanggup mengganti rugi biaya pengobatan kepada korban,“ terang Kasat Reskrim Polres Jombang, Selasa (27/6/2023)
Guna mengantisipasi insiden serupa, rencananya pihak sekolah akan melakukan koordinasi. Sebab, meninggalnya Galih (16) siswa kelas satu jurusan Teknik Perikanan Laut (TPL) itu di luar pengawasan sekolah.
Hal senada diungkapkan Kasi Kedisiplinan SUPM Negeri Kota Tegal, Sufalazani Anafiah. Disebutkan dia, sebanyak 524 siswa sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing sejak Sabtu (21/6) sore. Sehingga insiden penganiayaan tersebut murni terjadi di luar sekolah.
"Jika di asrama, sudah pasti seluruh siswa diawasi selama 24 jam. Memang seluruh siswa kami sedang liburan hingga 1 Juli 2014 mendatang," katanya.
Ditambahkan Sufalazani, kasus ini merupakan kasus perdana yang terjadi di SUPM Negeri Kota Tegal. Sebab, sanksi disiplin bagi senior kepada junior sudah dilarang keras diberlakukan di asrama.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdapat tanda-tanda perundungan hebat dan ada pendarahan dalam tubuh korban.
Baca SelengkapnyaPolisi mengembangkan kasus penganiayaan taruna di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta yang berujung kematian juniornya.
Baca SelengkapnyaVideo berdurasi 34 detik itu, korban menerima pukulan bertubi-tubi dari pelaku
Baca SelengkapnyaPolisi telah menetapkan senior tingkat II tersangka Mahasiswa STIP tewas dianiaya
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut kasus ini ditangani dengan sangat hati-hati karena ada di ranah pendidikan. Termasuk untuk menetapkan tersangka baru.
Baca SelengkapnyaGidion mengatakan keempat orang tersangka merupakan senior atau kakak tingkat P saat menempuh pendidikan di STIP Jakarta.
Baca SelengkapnyaPutu mulanya dianiaya oleh Tegar hanya adanya perbedaan persepsi dalam lingkungan STIP.
Baca SelengkapnyaSelain mengaku anggota Basis, korban disebut sempat menantang kelompok lain di luar sekolah.
Baca SelengkapnyaSaat ini, tiga orang siswa yang melakukan tindak perundungan atau bullying sudah diperiksa.
Baca SelengkapnyaAdapun tersangka utama dalam kasus tersebut ialah IS yang dilakukan penahanan sebelumnya oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan tersangka FA merupakan taruna yang berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku dikenakan UU perlindungan anak dan KUHP.
Baca Selengkapnya