Aniaya junior hingga tewas, 3 taruna STIP didakwa 15 tahun bui
Merdeka.com - Tiga terdakwa kasus penganiayaan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta yaitu Angga Afriandi (21), Fachry Husaini Kurniawan (19) dan Adnan Fauzi Pasaribu didakwa dengan hukuman maksimal 15 tahun, Rabu (18/6) lalu. Ketiganya dianggap sebagai otak penganiayaan yang menyebabkan adik kelasnya Dimas Dikita Handoko meninggal dunia.
Ketiga terdakwa, kata Wahyu, diketahui memukul Dimas di perut sebelah kanan sebanyak empat kali dan ditampar. Setelah dipukul Dimas langsung terjatuh dan tak sadarkan diri.
Terdakwa yang panik langsung mencoba memberi pertolongan dengan memberi obat masuk angin. Karena Dimas tidak bereaksi, mereka langsung membawanya ke Rumah Sakit Pelabuhan, Koja, Jakarta Utara. Di Rumah Sakit tersebut, Dimas tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Kapan babak ketiga dimulai? Pertandingan di putaran ketiga akan dimulai pada 5 September 2024 dan berakhir pada 10 Juni 2025.
"Ketiga terdakwa akan kembali menjalani persidangan pada Kamis (3/7) pekan depan dengan agenda pemanggilan saksi dari keluarga korban. Siapanya saya belum bisa menyebutkan," ujar Wahyu, Selasa (24/6).
Ia menjelaskan para terdakwa dijerat pasal 353 ayat 2 KUHP. Mereka diduga secara terencana menganiaya Dimas hingga menyebabkan kematian. Tiga terdakwa didakwa secara Kumulatif Alternatif dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, kata dia, 4 mahasiswa STIP lainnya menjalani persidangan dakwaan secara terpisah. Mereka didakwa melakukan penganiayaan karena menyebabkan korban lain yaitu Denny Hutabarat, Muhammad Imanza, Arif Pratama dan Fahru Rozi memar dan luka di bagian dada dan perut.
"Sidang mereka dipisah, walau hari sidangnya tetap sama," pungkasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdapat tanda-tanda perundungan hebat dan ada pendarahan dalam tubuh korban.
Baca Selengkapnya4 orang taruna STIP sebagai tersangka mulai dari pelaku utama TRS dan tiga tersangka yang baru ditetapkan yakni FA, AKA dan WJP.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan tersangka FA merupakan taruna yang berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaSekujur tubuh mahasiswa STIP tewas penuh luka bekas penganiayaan
Baca SelengkapnyaPolisi telah menetapkan senior tingkat II tersangka Mahasiswa STIP tewas dianiaya
Baca SelengkapnyaKubu pelaku geram tak seharusnya ketiga terdakwa mendapat tuntutan tersebut. Mereka akan melakukan pembelaan.
Baca SelengkapnyaDua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum keluarga korban, Tumbur Aritonang membenarkan kabar bahwa P pernah menceritakan penganiayaan dialaminya kepada sang pacar.
Baca SelengkapnyaGidion mengatakan keempat orang tersangka merupakan senior atau kakak tingkat P saat menempuh pendidikan di STIP Jakarta.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta melanjutkan persidangan perkara pembunuhan Imam Masykur hari ini.
Baca SelengkapnyaDitemukan sejumlah luka di tubuh mahasiswa STIP tewas diduga dianiaya senior
Baca Selengkapnya