Aniaya kakeknya saat rebutan batu akik, Rifan dipenjara 4 bulan
Merdeka.com - Pamor batu akik ternyata membuat Rifan Suudi (24) warga Desa Beringin, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menjadi gelap mata dan nekad.
Bagaimana tidak, karena berkeinginan besar memiliki batu akik peninggalan dari buyutnya, Rifan tega menganiaya kakeknya sendiri Kasmuni (75) dengan cara memukuli kakeknya dengan tangan kosong dan pecahan genteng.
Akibat kejadian 14 Juni 2015 lalu sekitar pukul 16.30 WIB itu, kakeknya sempat dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) dan menjalani perawatan beberapa hari di rumah sakit setempat.
-
Siapa yang ditikam mantan ayah tiri? Seorang remaja putri M (19) tewas setelah ditikam mantan ayah tirinya, SE (53). Sang ibu SR (53) juga terluka parah ditusuk mantan suaminya itu.
-
Siapa yang menusuk batu? Konon, bagian lubang yang ada di bagian tengah batu merupakan bekas tusukan keris milik Datuak Parpatiah Nan Sabatang.
-
Dimana pemukulan itu terjadi? Ajang Porprov Jawa Timur 2023 yang digelar di Sidoarjo Jawa Timur terciderai insiden kekerasan.
-
Apa bentuk kekerasan? Kekerasan seksual mencakup semua bentuk aktivitas seksual yang dilakukan tanpa persetujuan dari korban. Ini termasuk pemerkosaan, pelecehan seksual, pencabulan, eksploitasi seksual, dan memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain.
-
Bagaimana pelaku melakukan penikaman? Korban sempat melihat pelaku mengambil senjata tajam jenis badik dari kamar kekasihnya. Kemudian terjadi perkelahian antara pelaku dan korban, namun pelaku berhasil mengambil senjata tajam miliknya dari saku jaketnya dan langsung menikam korban secara berulang kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia,' kata mantan Kapolresta Palembang ini.
-
Kenapa Batu Batikam ditikam? Sebagai tanda persetujuan antara Datuk Perpatih Nan Sabatang dengan Datuk Ketumanggungan, Datuk Perpatih Nan Sabatang menikamkan kerisnya kepada sebuah batu. hal ini sebagai peringatan bagi anak cucunya di kemudian hari.
Akibat perbuatannya itu, Rifan dilaporkan ke Polres Rembang oleh ibu kandungnya sendiri yang sedih karena ayahnya Kasmuni mengalami luka yang cukup parah akibat dianiaya anaknya Rifan.
Hingga akhirnya, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Rifan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jepara dijatuhi hukuman empat bulan penjara.
“Kronologinya, korban (sang kakek) sedang duduk-duduk di rumah. Lalu datang terdakwa. Terdakwa merebut akik milik korban dengan mengancam milih mati atau milih hidup dengan menyerahkan akik. Namun sang kakek menolak keras. Kemudian terjadi tarik menarik dan pemukulan dengan tangan kosong dan dengan pecahan genteng hingga korban terluka berat,” kata Jaksa Penuntut Umum Persidangan Basuki Eko Yulianto di PN Jepara, Jawa Tengah Rabu (6/10).
Akibat perbuatanya itu, terdakwa Rifan dituntut sekitar enam bulan penjara dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga, yakni pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014.
Ketua Majelis Hakim Kun Triharyanto yang memimpin sidang di PN Jepara akhirnya memvonis terdakwa Rifan dengan hukuman empat bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU Basuki yang menuntut terdakwa hukuman penjara selama enam bulan.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa adalah karena terdakwa mengakui kesalahannya dan telah mendapatkan surat ampunan dari pihak korban. Selain itu, terdakwa juga sama sekali belum pernah melakukan tindakan kriminal dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali," terang Hakim Kun Triharyanto.
Vonis hukuman penjara selama empat bulan itu akan dijalani Rifan dengan potongan tahanan yang telah dijalani terdakwa Rifan sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Rembang.
Berdasarkan pengakuan ibu terdakwa, dirinya terpaksa melaporkan anak kandungnya sendiri supaya jera dengan perilakunya yang sering nakal.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cucu perempuan tega memukul neneknya menggunakan besi
Baca SelengkapnyaHingga kini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kaitan dengan kejadian itu.
Baca SelengkapnyaTersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap korban CR.
Baca SelengkapnyaBerkas kasus anak bunuh ibu di Cimanggis dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka Rifki Azis (23) dan barang bukti pun diserahkan polisi ke jaksa.
Baca SelengkapnyaPolisi telah memeriksa lima saksi dalam kasus pembacokan
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAksi biadab dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (9/4/2024) lalu.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, RA kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya itu, RY saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku APS diketahui adalah ayah tiri dari korban dan ATH adalah ibu kandung dari korban MRS.
Baca SelengkapnyaKepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa aksi tersebut terjadi di jalan Gagak Lumayung, Kelurahan Kota Wetan.
Baca SelengkapnyaSadar lawannya memiliki ilmu kebal, pelaku IM akhirnya menancapkan pedangnya di tanah.
Baca Selengkapnya