Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aniaya kakeknya saat rebutan batu akik, Rifan dipenjara 4 bulan

Aniaya kakeknya saat rebutan batu akik, Rifan dipenjara 4 bulan Batu akik black opal. ©2015 Merdeka.com/Laurel Benny Saron Silalahi

Merdeka.com - Pamor batu akik ternyata membuat Rifan Suudi (24) warga Desa Beringin, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menjadi gelap mata dan nekad.

Bagaimana tidak, karena berkeinginan besar memiliki batu akik peninggalan dari buyutnya, Rifan tega menganiaya kakeknya sendiri Kasmuni (75) dengan cara memukuli kakeknya dengan tangan kosong dan pecahan genteng.

Akibat kejadian 14 Juni 2015 lalu sekitar pukul 16.30 WIB itu, kakeknya sempat dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) dan menjalani perawatan beberapa hari di rumah sakit setempat.

Akibat perbuatannya itu, Rifan dilaporkan ke Polres Rembang oleh ibu kandungnya sendiri yang sedih karena ayahnya Kasmuni mengalami luka yang cukup parah akibat dianiaya anaknya Rifan.

Hingga akhirnya, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Rifan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jepara dijatuhi hukuman empat bulan penjara.

“Kronologinya, korban (sang kakek) sedang duduk-duduk di rumah. Lalu datang terdakwa. Terdakwa merebut akik milik korban dengan mengancam milih mati atau milih hidup dengan menyerahkan akik. Namun sang kakek menolak keras. Kemudian terjadi tarik menarik dan pemukulan dengan tangan kosong dan dengan pecahan genteng hingga korban terluka berat,” kata Jaksa Penuntut Umum Persidangan Basuki Eko Yulianto di PN Jepara, Jawa Tengah Rabu (6/10).

Akibat perbuatanya itu, terdakwa Rifan dituntut sekitar enam bulan penjara dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga, yakni pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014.

Ketua Majelis Hakim Kun Triharyanto yang memimpin sidang di PN Jepara akhirnya memvonis terdakwa Rifan dengan hukuman empat bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU Basuki yang menuntut terdakwa hukuman penjara selama enam bulan.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa adalah karena terdakwa mengakui kesalahannya dan telah mendapatkan surat ampunan dari pihak korban. Selain itu, terdakwa juga sama sekali belum pernah melakukan tindakan kriminal dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali," terang Hakim Kun Triharyanto.

Vonis hukuman penjara selama empat bulan itu akan dijalani Rifan dengan potongan tahanan yang telah dijalani terdakwa Rifan sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Rembang.

Berdasarkan pengakuan ibu terdakwa, dirinya terpaksa melaporkan anak kandungnya sendiri supaya jera dengan perilakunya yang sering nakal.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Seorang Cucu Merampok Neneknya Sendiri Demi Handphone dan Emas
Seorang Cucu Merampok Neneknya Sendiri Demi Handphone dan Emas

Cucu perempuan tega memukul neneknya menggunakan besi

Baca Selengkapnya
Geram Ibunya Sering Dianiaya, Pelajar di Garut Gelap Mata Bacok Ayah Tirinya Bertubi-tubi
Geram Ibunya Sering Dianiaya, Pelajar di Garut Gelap Mata Bacok Ayah Tirinya Bertubi-tubi

Hingga kini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kaitan dengan kejadian itu.

Baca Selengkapnya
Kesal Sering Dimaki, Pemuda Nekat Bunuh Ayah Tiri
Kesal Sering Dimaki, Pemuda Nekat Bunuh Ayah Tiri

Tersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap korban CR.

Baca Selengkapnya
Anak Bunuh Ibu di Depok Diserahkan ke Kejaksaan, Pelaku Menangis saat Dipeluk Ayah
Anak Bunuh Ibu di Depok Diserahkan ke Kejaksaan, Pelaku Menangis saat Dipeluk Ayah

Berkas kasus anak bunuh ibu di Cimanggis dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka Rifki Azis (23) dan barang bukti pun diserahkan polisi ke jaksa.

Baca Selengkapnya
Sadis! Anak Bacok Jari Ibu Kandung hingga Putus, Ini Hukum Dunia yang Didapat
Sadis! Anak Bacok Jari Ibu Kandung hingga Putus, Ini Hukum Dunia yang Didapat

Polisi telah memeriksa lima saksi dalam kasus pembacokan

Baca Selengkapnya
Kesal Ditegur Buang Abu Rokok Sembarangan, Pemuda Ini Bacok Paman hingga Kritis
Kesal Ditegur Buang Abu Rokok Sembarangan, Pemuda Ini Bacok Paman hingga Kritis

Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Kronologi Lengkap & Penyebab Anak Tega Bacok Ibu Kandung di Cengkareng: Kok Bisa Tega Banget
Kronologi Lengkap & Penyebab Anak Tega Bacok Ibu Kandung di Cengkareng: Kok Bisa Tega Banget

Aksi biadab dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (9/4/2024) lalu.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Cinta Tak Direstui, Pemuda di Pamulang Tusuk Orang Tua Kekasih
Gara-Gara Cinta Tak Direstui, Pemuda di Pamulang Tusuk Orang Tua Kekasih

Akibat perbuatannya, RA kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Ibu Tiri Penganiaya Balita di Tangerang, Korban Luka Sekujur Tubuh
Polisi Tangkap Ibu Tiri Penganiaya Balita di Tangerang, Korban Luka Sekujur Tubuh

Atas perbuatannya itu, RY saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut.

Baca Selengkapnya
Sadis, Begini Kronologi Pasutri Aniaya Anaknya yang Balita hingga Patah Tulang
Sadis, Begini Kronologi Pasutri Aniaya Anaknya yang Balita hingga Patah Tulang

Pelaku APS diketahui adalah ayah tiri dari korban dan ATH adalah ibu kandung dari korban MRS.

Baca Selengkapnya
Kesal Tak Difasilitasi Komunikasi, Seorang Pria Bacok dan Tusuk Adik Ipar di Garut hingga Meninggal
Kesal Tak Difasilitasi Komunikasi, Seorang Pria Bacok dan Tusuk Adik Ipar di Garut hingga Meninggal

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa aksi tersebut terjadi di jalan Gagak Lumayung, Kelurahan Kota Wetan.

Baca Selengkapnya
Tewaskan Tetangga yang Punya Ilmu Kebal, Kakak Beradik Ritual Tancapkan Pedang di Tanah
Tewaskan Tetangga yang Punya Ilmu Kebal, Kakak Beradik Ritual Tancapkan Pedang di Tanah

Sadar lawannya memiliki ilmu kebal, pelaku IM akhirnya menancapkan pedangnya di tanah.

Baca Selengkapnya