Aniaya Mahasiswa, Anak Perwira Polisi di Sumut Ditetapkan Tersangka & Dijemput Paksa
Merdeka.com - Polda Sumatera Utara menetapkan AH anak dari AKBP Achirduddin Hasibuan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menuturkan, penetapan tersangka AH telah sesuai laporan yang dilayangkan Ken ke Polrestabes Medan ditarik ke Polda Sumut nomor LP/B/3895/XII/2022.
"Yang mana memang LP Saudara Ken Admiral kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama Saudara AH," kata Sumaryono saat kepada wartawan, Selasa (25/4).
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Kenapa pelaku menikam mahasiswa? 'Motifnya, pelaku merasa ditipu dan sakit hati kepada korban,' ungkapnya.
Sumaryono menjelaskan dalam perkara kasus ini pihak kepolisian awalnya menerima laporan dari Ken pada 22 Desember 2022 lalu. Namun, AH malah turut melaporkan balik Ken dengan nomor LP 3903/XII/2022.
Orang tua AH, AKBP Achirduddin Hasibuan sempat protes penanganan perkara belum maksimal dengan dalih Ken sudah berangkat ke luar negeri.
Namun setelah kasus ditarik oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, dari hasil gelar perkara atas adanya dua laporan tersebut. Dinyatakan, laporan AH bukan merupakan tindak pidana sehingga dihentikan.
"Dengan pelapor AH kita sudah gelarkan dengan putusan bukan tindak pidana," kata dia.
Dijemput Paksa Polisi
Sumaryono mengatakan, Polisi melakukan penjemputan paksa terhadap AH. Usai ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 351 ayat 2.
"Hari ini kita melakukan upaya paksa terhadap Saudara AH Terkait dengan LP 3895. Karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," katanya.
Sebelumnya, Kejadian penganiayaan yang dialami Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan viral di media sosial, usai akun twitter @mazzini_gsp mengunggah aksi penganiayaan tersebut.
"Aditya Hasibuan anak Kompol Abdul Rahman melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral seorang mahasiswa. Sudah mengalami kerugian saat korban menagih ganti rugi ke rumahnya, Kompol Abdul Rahman malah menyuruh seseorang untuk mengambil senjata laras panjang," tulis akun tersebut.
Terlihat juga dalam rekaman itu Ken sudah babak belur pada bagian wajah dengan posisi ditindih oleh AH. Dengan terus dilakukan pukulan ke arah wajah dan tubuh korban.
Sementara kondisi di sekitar terlihat ada beberapa orang yang tak melerai keduanya. Mereka hanya bisa melihat aksi penganiayaan tersebut.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Achiruddin juga diwajibkan membayar biaya restitusi senilai Rp52,3 juta kepada korban Ken Admiral yang ditanggung bersama anaknya Aditya Hasibuan.
Baca SelengkapnyaAchiruddin juga dituntut membayar uang restitusi kepada korban senilai Rp52,4 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKorban meninggal dunia setelah dianiaya pelaku. Diduga, penganiayaan dipicu pelaku merasa tersinggung.
Baca SelengkapnyaSederet pejabat di Indonesia menjadi sorotan buntut kelakuan anaknya.
Baca SelengkapnyaHasil Autopsi Korban Penganiayaan Anak Ketua DPRD Ambon Keluar, Ini Temuannya
Baca SelengkapnyaPara pelaku juga menuding AK sebagai pengguna narkoba dan akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaMM melakukan pemukulan terhadap anak AKBP S. Akibat pemukulan tersebut, MM harus mendekam di tahanan Polsek Maritengngae.
Baca SelengkapnyaTotal 4 orang menjadi tersangka kasus penganiayaan pemuda asal Aceh.
Baca SelengkapnyaJaksa sempat bertanya kepada Ken apakah senjata api laras panjang itu sempat ditodongkan ke arahnya pada malam penganiayaan.
Baca SelengkapnyaAkibat kejadian tersebut, MA mengalami luka di wajah bagian bawah, pelipis, bibir, dan kepala bagian belakang.
Baca SelengkapnyaUsman kini ditahan oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Baca Selengkapnya