Aniaya Peserta MOS SMA Semi Militer, Siswa Senior Jadi Tersangka
Merdeka.com - Setelah melalui penyelidikan cukup lama, polisi akhirnya menetapkan AS (16) sebagai tersangka kasus penganiayaan peserta masa orientasi siswa (MOS) SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia, WJ (14). WJ tewas usai menjalani seminggu perawatan di rumah sakit akibat usus terbelit.
Kapolresta Palembang Kombes Didi Hayamansyah mengungkapkan, AS merupakan siswa senior korban yang menjadi pembina dalam MOS tersebut. Dia adalah tersangka kedua setelah Obby Frisman Arkataku (24) dalam kasus penganiayaan terhadap DBJ (14) pada kegiatan yang sama.
"Dari hasil rekam medis rumah sakit setelah kematian WJ, hasilnya ada organ vital yang tidak berfungsi, pankreas akut. Kita selidiki dan akhirnya mengerucut kepada AS hingga akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Didi, Kamis (8/8).
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi? Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono di Palembang, Kamis, mengatakan bahwa pelaku utama IS pada saat malam pertama sempat mengikuti Yasinan di rumah korban.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang terlibat dalam penganiayaan anak SD di Jombang? “Katanya orangtuanya (korban) diajak main layangan, kok tiba-tiba dihajar. Tidak dikeroyok, tapi satu lawan satu,“ ungkap Kepala Desa Japanan Junaidi Catur Wicaksono.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang menjadi korban tewas? Korban meninggal dunia:1. Catur Pancoro (47) warga Tulangan, Sidoarjo.2. Hadi umar F (21), warga Mojo Lebak Mojokerto.3. Aditya Sapulete (38), warga Cungkup Pucuk, Lamongan.
Menurut dia, penetapan tersangka itu berdasarkan keterangan saksi, olah TKP, dan penemuan barang bukti. Tersangka melakukan pemukulan di bagian perut korban selama dua hari terakhir pada kegiatan MOS.
"Pemukulan pertama sebanyak dua kali dan kedua tiga kali, itu dilakukan pada dua hari berturut-turut," ujarnya.
Dia menjelaskan, pemukulan disebabkan korban lamban mengikat tali webbing ke tubuhnya. Tersangka kesal melihat sikap korban yang manja dan bermalas-malasan meski dia sudah mengingatkan.
"Motifnya hampir sama dengan kejadian yang pertama, tersangka melihat korban enggan menuruti perintahnya sehingga tersangka emosi dan melakukan pemukulan," kata dia.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, AS tidak dilakukan penahanan lantaran masih dibawah umur. Polisi juga menilai tersangka kooperatif dalam penyelidikan.
"Kita kenakan Pasal 76 dan 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan kematian, hukumannya 15 tahun penjara," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan dua tersangka ini berdasarkan hasil keterangan saksi dan barang bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam pengeroyokan tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain mengaku anggota Basis, korban disebut sempat menantang kelompok lain di luar sekolah.
Baca SelengkapnyaMenanggapi hal ini, sosok anggota DPR RI memberi atensi.
Baca SelengkapnyaSantri itu tengah berada di Perpustakaan saat dianiaya seniornya.
Baca SelengkapnyaKeluarga yakin Santri AH tewas dianiaya. Sementara pengakuan pesantren korban tewas tersentrum.
Baca SelengkapnyaKasus perundungan ini sudah dilaporkan orang tua korban ke pihak guru, tetapi tidak direspons.
Baca SelengkapnyaPolisi mengembangkan kasus penganiayaan taruna di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta yang berujung kematian juniornya.
Baca SelengkapnyaBerkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Baca SelengkapnyaTotal 4 orang menjadi tersangka kasus penganiayaan pemuda asal Aceh.
Baca SelengkapnyaMM melakukan pemukulan terhadap anak AKBP S. Akibat pemukulan tersebut, MM harus mendekam di tahanan Polsek Maritengngae.
Baca SelengkapnyaAdapun tersangka utama dalam kasus tersebut ialah IS yang dilakukan penahanan sebelumnya oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaKorban meninggal dunia setelah dianiaya pelaku. Diduga, penganiayaan dipicu pelaku merasa tersinggung.
Baca Selengkapnya