Aniaya PRT, Ivan Haz divonis 1 tahun 6 bulan penjara

Merdeka.com - Anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz, Fanny Safriansyah, divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena menganiaya pekerja rumah tangganya bernama Toipah. Putusan ini diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Yohannes Priyatna.
"Atas perbuatan yang dilakukan terdakwa Fanny Safriansyah dijatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," ujar Hakim Yohannes saat memimpin sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/8).
Menurut hakim, tindakan pria yang akrab disapa Ivan Haz itu telah memenuhi unsur pidana sesuai dakwaan subsider Pasal 44 ayat 1 jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Namun hal yang meringankan Ivan adalah itikad baiknya pada korban dengan memberi santunan Rp 150 juta kepada Toipah dan dua korban lainnya masing-masing Rp 50 juta, serta sikapnya selama persidangan dinilai sopan.
"Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan memberikan santunan kepada korban," jelasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Ivan Haz dituntut dua tahun penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya