Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aniaya Rama sampai tewas, pentolan geng motor Bandung dibui 6 tahun

Aniaya Rama sampai tewas, pentolan geng motor Bandung dibui 6 tahun Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Irwan alias Giwang (23) divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Pentolan geng motor di Bandung itu terbukti menganiaya hingga menghilangkan nyawa orang, yakni Febri Ramadhan alias Rama (22).

Putusan diucapkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Rabu (16/12). Hakim Lian Sibarani menyatakan terdakwa melanggar pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

"Vonis yang diterima klien kami enam tahun, dari tuntutan sepuluh tahun penjara," kata kuasa hukum Giwang, Sastrianta Sembiring.

Orang lain juga bertanya?

Hanya saja Sastrianta menyayangkan vonis majelis hakim. Sebab dia merasa kliennya kurang tepat dianggap melanggar pasal 351 ayat (3). Dia beranggapan, seharusnya Giwang dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

"Menurut kami selaku pengacara, harusnya terdakwa lebih cocok dijerat pasal 351 ayat (2)," ujar Sastrianta.

Jaksa mendakwa Giwang dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Sastrianta mengaku menghargai vonis hakim. Pihaknya menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. Sama halnya dengan sikap jaksa penuntut umum Himawan.

Peristiwa penganiayaan dilakukan Giwang terjadi pada 6 Juli 2015. Kejadian berawal ketika terdakwa meminta ponsel dari tangan korban, sebagai hasil rampasan dari saudaranya, Diki. Akan tetapi saat diminta, korban Febri berkelit dan tak mengakui hasil rampasannya. Kesal dengan alasan korban, pelaku pun kalap dan langsung menganiaya korban di lapangan volly di samping rel kereta api, di Jalan Mekarsari RT 001/RW 017, Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong.

Giwang lantas mengeluarkan linggis dan memukul korban sebanyak dua kali. Terdakwa dan teman-temannya pun membawa korban ke Puskesmas Kiaracondong. Di sana, korban sempat mendapatkan perawatan selama satu hari. Namun dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

Keesokan harinya, Giwang kabur ke Pamengpeuk, setelah mendapat kabar korban meninggal. Pada 9 Juli 2015, dia dilaporkan oleh Mukholil yang menjadi saksi kekerasan, ke Mapolsekta Kiaracondong. Beberapa hari setelah dilaporkan, Giwang berhasil ditangkap. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara

Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Bukan Pelaku Utama, Jadi Alasan MA Kasih 'Diskon' Hukuman Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf
Bukan Pelaku Utama, Jadi Alasan MA Kasih 'Diskon' Hukuman Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf

"Terdakwa bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Dukun Santet Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara
Dukun Santet Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara

JPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan.

Baca Selengkapnya
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun

Hakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui
FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui

Terdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.

Baca Selengkapnya
Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Putusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.

Baca Selengkapnya
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan

Babak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu

Terkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
MA Turunkan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Batal Divonis Mati!
MA Turunkan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Batal Divonis Mati!

"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA

Baca Selengkapnya
Murka Jenderal Bintang Dua, Janji Sikat Geng Motor Berandalan Resahkan Warga
Murka Jenderal Bintang Dua, Janji Sikat Geng Motor Berandalan Resahkan Warga

Keberanian Brigadir Andri berbuah apresiasi. Kapolda memuji anak buahnya melawan geng motor.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur

Kejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.

Baca Selengkapnya