Aniaya Rama sampai tewas, pentolan geng motor Bandung dibui 6 tahun
Merdeka.com - Irwan alias Giwang (23) divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Pentolan geng motor di Bandung itu terbukti menganiaya hingga menghilangkan nyawa orang, yakni Febri Ramadhan alias Rama (22).
Putusan diucapkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Rabu (16/12). Hakim Lian Sibarani menyatakan terdakwa melanggar pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
"Vonis yang diterima klien kami enam tahun, dari tuntutan sepuluh tahun penjara," kata kuasa hukum Giwang, Sastrianta Sembiring.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana Polres Garut menindak geng motor? Setelah diterapkannya aturan tersebut, sejumlah aksi kriminalitas telah berhasil ditindak seperti balap liar di Jalan Sawah Lega, Sukawening yang selama ini dijadikan trek tak resmi dan menggu kenyamanan masyarakat.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang mendapatkan uang jajan Rp 10 juta? Devano menerima tunjangan bulanan sampai dengan Rp 10.000.000 dari orang tuanya.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
Hanya saja Sastrianta menyayangkan vonis majelis hakim. Sebab dia merasa kliennya kurang tepat dianggap melanggar pasal 351 ayat (3). Dia beranggapan, seharusnya Giwang dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana.
"Menurut kami selaku pengacara, harusnya terdakwa lebih cocok dijerat pasal 351 ayat (2)," ujar Sastrianta.
Jaksa mendakwa Giwang dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Sastrianta mengaku menghargai vonis hakim. Pihaknya menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. Sama halnya dengan sikap jaksa penuntut umum Himawan.
Peristiwa penganiayaan dilakukan Giwang terjadi pada 6 Juli 2015. Kejadian berawal ketika terdakwa meminta ponsel dari tangan korban, sebagai hasil rampasan dari saudaranya, Diki. Akan tetapi saat diminta, korban Febri berkelit dan tak mengakui hasil rampasannya. Kesal dengan alasan korban, pelaku pun kalap dan langsung menganiaya korban di lapangan volly di samping rel kereta api, di Jalan Mekarsari RT 001/RW 017, Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong.
Giwang lantas mengeluarkan linggis dan memukul korban sebanyak dua kali. Terdakwa dan teman-temannya pun membawa korban ke Puskesmas Kiaracondong. Di sana, korban sempat mendapatkan perawatan selama satu hari. Namun dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Keesokan harinya, Giwang kabur ke Pamengpeuk, setelah mendapat kabar korban meninggal. Pada 9 Juli 2015, dia dilaporkan oleh Mukholil yang menjadi saksi kekerasan, ke Mapolsekta Kiaracondong. Beberapa hari setelah dilaporkan, Giwang berhasil ditangkap. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca Selengkapnya"Terdakwa bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan.
Baca SelengkapnyaHakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Baca SelengkapnyaPutusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaKeberanian Brigadir Andri berbuah apresiasi. Kapolda memuji anak buahnya melawan geng motor.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca Selengkapnya