Aniaya Rekan hingga Tewas, Satu Lagi Mahasiswa Nommensen Ditangkap
Merdeka.com - Seorang lagi mahasiswa Universitas HKBP Nommensen (UHN), Medan, yang terlibat dalam tawuran dan menewaskan satu orang beberapa waktu lalu, ditangkap polisi. Dia disangka turut menganiaya korban.
Berdasarkan informasi dihimpun, tersangka yang ditangkap berinisial EPP alias EK (22), warga Lumban Baringin, Desa Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumut.
"Tersangka merupakan mahasiswa Teknik Elektro di Universitas HKBP Nommensen Medan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak, Jumat (24/1).
-
Kenapa pelaku menikam mahasiswa? 'Motifnya, pelaku merasa ditipu dan sakit hati kepada korban,' ungkapnya.
-
Siapa yang membunuh mahasiswi itu? 'Kita segera gelar perkara. Yang pasti pelaku sudah kita amankan,' kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila, Selasa (12/12). Berdasarkan informasi dihimpun, tersangka pelaku berinisial D. Dia merupakan mantan pacar korban.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang menjadi korban tawuran pelajar di Jakarta? Dahulu, korbannya tidak hanya sesama pelajar, namun juga para guru juga rentan menjadi sasaran.
-
Apa yang terjadi pada mahasiswa tersebut? Mahasiswa bernama Alwi Fadli tewas ditikam oleh pria inisial P (23) yang hendak menyewa kekasihnya terkait prostitusi online.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
EPP diringkus di rumah kerabat yang menjadi lokasi persembunyiannya di Kecamatan Salak, Pakpak Bharat, Sumut, Rabu (22/1). Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi mengenai keberadaannya.
"Informasi itu langsung ditindaklanjuti tim dengan meluncur ke lokasi persembunyian tersangka yang jadi buronan sejak sekitar dua bulan lalu. Personel yang turun ke lokasi kemudian berhasil menangkap tersangka," tutur Maringan.
Sebelumnya polisi telah menangkap tiga tersangka lainnya, yang juga mahasiswa Fakultas Teknik Universitas HKBP Nommensen.
Ketiga pemuda berinisial MS, RS, dan EKS ini ditangkap di Jalan Waringin, Sekip, Medan, Sabtu (23/11/2019). "Dalam kasus ini kita masih terus mendalami keterlibatan pihak lain," jelas Maringan.
Keempat tersangka yang telah ditangkap ini diduga kuat terlibat dalam penganiayaan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas HKBP Nommensen, Roger Siahaan (21) dan melukai seorang lainnya saat tawuran di kampus mereka, Jalan Sutomo, Medan, Jumat (22/11/2019). Tawuran itu dipicu saling ejek saat pertandingan futsal sehari sebelumnya.
Mereka yang ditangkap dikenakan Pasal 338 subs Pasal 170 ayat (2) ke-3e yo pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sempat melawan, cincin yang dikenakan pelaku tertelan dan masuk ke dalam kerongkongan korban.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan pelaku utama dalam peristiwa pembacokan tersebut dijerat dengan Pasal 338.
Baca SelengkapnyaPenyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua yakni R (36) dan NP (27).
Baca SelengkapnyaFNU (20) harus mendekam di penjara mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pemuda pengangguran ini menganiaya pemotor berinisial AM (24) hingga tewas.
Baca SelengkapnyaMahasiswa Fakultas Sastra Rusia Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Begini Reaksi UI
Baca SelengkapnyaKomisi Etik Unand melakukan pemeriksaan untuk dapat mengungkapkan masalah tersebut secara objektif.
Baca SelengkapnyaSeorang mahasiswa Muhammad Tirza Nugroho Hermawan (21) warga Jepara ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Kelud Raya Semarang, Selasa (17/9) pukul 03.00 wib.
Baca SelengkapnyaPolisi mengidentifikasi dua pelaku begal sejoli mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) yang tewas ditikam.
Baca SelengkapnyaMN menyebut penganiayaan yang dialaminya lantaran kekasihnya tak terima ia bergaul dengan teman pria sekampusnya.
Baca SelengkapnyaKorban dibunuh dan bagian tubuh potong oleh dua pelaku yang telah ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus perundungan terhadap MH (14), siswa di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan.
Baca SelengkapnyaMenurut pengakuan korban penganiayaan itu terjadi lantaran dirinya menolak untuk bergabung ke dalam geng alumni MAN I Medan tersebut.
Baca Selengkapnya