Aniaya Santri, Pegawai Rutan di Mandailing Natal Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Polisi menangkap seorang pegawai rumah tahanan (rutan) Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, berinisial DG karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang santri salah satu pondok pesantren di daerah setempat.
"Korban berinisial SR (14) merupakan santri Pondok Pesantren Musthafawiyah Purba Baru, Madina," kata Kapolsek Natal AKP P Simatupang dihubungi dari Medan, Selasa (21/9).
Dia menyebut penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban ke Mapolsek Natal atas kasus penganiayaan dan pengancaman.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
"Pelaku kita amankan pada Senin 20 September 2021. Sekarang masih dalam pemeriksaan kita," ujar dia.
Aksi penganiayaan dan pengancaman yang diduga dilakukan pelaku DG terjadi pada Senin (20/9) di Jalan Lintas Natal Muara Batang Gadis, Desa Panggautan.
Saat itu, korban sedang membawa becak bermotor. Saat berada di tikungan panggautan, becak yang dikendarai korban tanpa sengaja menyenggol mobil milik pelaku yang membuat korban terjatuh.
Warga yang melihat kejadian itu langsung menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit. Namun, pada saat hendak jalan ke rumah sakit, pelaku menghentikan warga dan langsung membawa korban secara paksa ke mobilnya.
Selanjutnya, pelaku membawa korban ke sungai di daerah itu dan langsung menganiaya bahkan mengancam akan membunuh korban. Pelaku juga menceburkan korban ke sungai.
Pelaku kemudian kabur saat beberapa masyarakat datang ke lokasi. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka lebam di bagian wajah yang selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaDari keterangan yang didalami polisi, korban pelecehan bertambah.
Baca SelengkapnyaDidik mengaku instansinya akan bersikap profesional dalam penanganan kasus ini.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat mendekam di jeruji lembaga pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPengasuh ponpes mengaku tak tahu menahu mengapa muncul narasi AKA dibanting. Pihaknya juga sudah menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya pada orangtua korban.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula dari klaim polisi yang mengenakan pakaian preman sedang melakukan razia.
Baca SelengkapnyaKasus itu telah naik ke tahap penyidikan, sementara korban sedang didampingi pihak pihak P2TP2A untuk menghilangkan trauma
Baca SelengkapnyaPolres Aceh Barat menahan NN (40 tahun), istri seorang pimpinan dayah (pesantren) yang viral menyiram air cabai ke santri.
Baca SelengkapnyaBrigadir Polisi Dua (Bripda) MAI harus menjalani penempatan khusus (patsus) akibat menganiaya istrinya, DA yang memergokinya berduaan dengan perempuan lain.
Baca SelengkapnyaBaik sipir maupun tahanan saling lapor ke pihak Kepolisian
Baca SelengkapnyaKorban diketahui mengalami luka tusuk di bagian paha kiri, luka sayat di kelingking dan telunjuk kanan, juga perut sebelah kanan.
Baca SelengkapnyaAnggota polisi, Brigpol BR ditangkap Propam Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan karena menganiaya seorang petani saat razia ilegal.
Baca Selengkapnya