Aniaya serta bunuh mahasiswa, Asep & Lutfi diancam hukuman berat
Merdeka.com - Asep Buchoiri (21) dan Lutfi Tejo Putranto (33) terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan 2 mahasiswa di Kelurahan Kadipiro RT 08/ RW 04 Banjarsari, Kota Solo, terancam hukuman berat. Sejumlah pasal mengancam keduanya, akibat perbuatan yang dilakukan akhir Agustus lalu.
Keduanya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (12/11) siang.
Sidang perdana dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Supriyono, sedangkan kedua terdakwa didampingi kuasa hukum dari Tim Badrus Zaman dan Sutarto. Sementara itu tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wan Susilo Hadi.
-
Kenapa pelaku menikam mahasiswa? 'Motifnya, pelaku merasa ditipu dan sakit hati kepada korban,' ungkapnya.
-
Siapa mahasiswa yang tewas di Bali? Mahasiswa asal Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Aldi Sahilatua Nababan (23) ditemukan tewas di kamar indekosnya di Bali.
-
Siapa yang tewas akibat penganiayaan di Sukolilo? Kapolda tidak ingin perilaku main hakim sendiri seperti tragedi bos rental mobil inisial BH asal Jakarta yang tewas terulang kembali.
-
Siapa yang membunuh korban? Jasad wanita berinisial R (34) ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari dengan kondisi sudah membusuk pada 13 April 2024. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial N yang diketahui memesan layanan Open BO dari R melalui aplikasi WeChat.
-
Bagaimana korban dibunuh? 'Dengan adanya perkataan dari korban tersebut maka pelaku menjadi sakit hati dan sangat kesal sehingga secara spontan pelaku membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu sehingga korban meninggal dunia,' jelas Wira.
Dalam sidang tersebut JPU membacakan dakwaan pertama yang ditujukan kepada Acep. Ia dijerat dengan dakwaan primer pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP yang mengakibatkan kematian korban. Ia juga dijerat dengan dakwaan subsider pasal 170 ayat 1 KUHP atau ke dakwaan primer pasal 351 ayat 3 KUHP. JPU juga menjerat terdakwa Acep dengan pasal 55 ayat 1 Subsider 351 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
"Terdakwa kami jerat dengan pasal alternative. Mereka secara bersama-sama menganiaya korban hingga meninggal dunia," ujar Susilo saat membacakan dakwaannya.
Sementara itu, Lutfi Tejo Putranto (33) dijerat dengan dakwaan alternatif pasal 338 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 170 ayat 2 ke 2 serta pasal 351 ayat 2 dan 3. Terdakwa dianggap telah mengakibatkan korban Danang Rusbiantoro warga Gumantar RT 08/ RW 04 Pelemgadung, Karangmalang, Sragen terbunuh. Dan rekannya, Arga Ganendera Patra Mahadi warga Plumbungan Indah RT 28/ 08 Karangmalang, Sragen, mengalami luka dibagian lengan sebelah kiri.
Sebelumnya, Danang Rusbiantoro seorang mahasiswa Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo dan Arga Ganendera Patra Mahadi seorang mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Yogyakarta, Minggu (24/8) pagi, dianiaya. Danang bahkan dianiaya hingga tewas.
Penganiayaan berujung maut terjadi di Kelurahan Kadipiro RT 08/ RW 04 Banjarsari, Solo. Kedua pelaku yakni Asep Buchoiri (21) dan Lutfi Tejo Putranto (33) yang merupakan warga setempat akhirnya menyerahkan diri kepada pihak berwajib sehari setelah kejadian tersebut. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua kelompok pelajar sepakat melakukan tawuran di Kampung Kukun, Kelurahan Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan bukti chating antara tersangka kepada dua ABG yang dicekoki Inex dan sabu sebelum open BO.
Baca SelengkapnyaTim Satreskrim Polresta Tangerang langsung bergerak memeriksa beberapa saksi.
Baca SelengkapnyaDua saudara itu lantas pulang untuk mengambil parang dan pisau. Mereka menemui korban yang langsung menyerangnya.
Baca SelengkapnyaTerdakwa AR dituntut dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan RD 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKorban digendong beberapa pria berpakaian seragam taruna.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca SelengkapnyaKedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.
Baca SelengkapnyaKorban pertama jadi sasarannya adalah mertua laki-laki yang duduk istirahat.
Baca SelengkapnyaMereka tak terima diusir korban dalam pertemuan tertutup di salah satu rumah warga.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menetapkan senior tingkat II tersangka Mahasiswa STIP tewas dianiaya
Baca SelengkapnyaKorban dibunuh kedua tersangka menggunakan pisau daging.
Baca Selengkapnya