Aniaya tahanan hingga tewas, 8 anggota Polres Kampar jadi tersangka
Merdeka.com - Andri Fahmi Irawan (20) seorang tahanan Polres Kampar, terduga kasus pencurian dengan kekerasan meninggal dalam sel tahanan Rabu (5/7) lalu, sekira pukul 20.00 Wib. Atas kasus ini, Propam Polda Riau menetapkan 8 orang anggota Polres Kampar sebagai tersangka atau dalam kepolisian disebut terduga melakukan pelanggaran.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota Polres Kampar, ada 8 personel yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar," ujar Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pitoyo Agung Yowono, Senin (7/8).
Saat ini, proses hukum internal kepolisian terhadap 8 anggota Polres Kampar itu masih dalam pemberkasan. Jika sudah rampung, para polisi itu akan menjalani proses sidang Kode etik atau disiplin.
-
Apa yang dilakukan polisi pada korban? Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam'Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,' kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Bagaimana tahanan memperlakukan perwira tersebut? Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya. Setelah mengatakan nama, perwira itu disoraki para tahanan lain. “Izin, nama ***, pangkat Letnan Kolonel,“ katanya. “Ulangi, suara yang keras, ulangi,“ ujar para penghuni tahanan. “Pangkatnya digondol kucing,“ teriak penghuni tahanan yang lain.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap tahanan? 'Terkait penganiayaan, pada saat itu memang ramai di FB (Facebook) bahwasannya mereka disiksa, tetapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa (penyiksaan) itu juga dilakukan oleh sesama tahanan,' kata dia di Mapolda Jabar, Minggu (26/5).
-
Apa yang terjadi pada perwira tersebut di dalam tahanan? Dalam video, tampak sekumpulan pria berpakaian serba oranye, bertuliskan 'Narapidana Militer'. Sementara tentara yang menjadi tahanan baru, mengenakan seragam loreng dan dipajang di tengah lapangan. Pangkat yang melekat di pundaknya tidak ada artinya. Perwira itu digojlok oleh para tahanan senior. Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
"Mereka diduga melakukan pemukulan terhadap korban (Andri). Apapun alasannya bagi kepolisian itu memang tidak dibenarkan," kata Pitoyo.
Namun, Pitoyo masih mendalami ada atau tidaknya keterlibatan Kasat Reskrim Polres Kampar yang ikut andil dalam proses penangkapan terhadap Andri yang pada saat itu dituduh melakukan pencurian sepeda motor. Sebab, kata Pitoyo, dalam memerlukan alat bukti untuk menetapkan polisi sebagai terduga pelanggar.
"Dalam menetapkan terduga pelanggar harus ada alat bukti dan korelasi keterangan daripada saksi yang lain walaupun itu anak buahnya. Lebih berat tanggungjawab atasannya, bisa ancamannya penempatan khusus, demosi bahkan tunda kenaikan pangkat, tergantung kesalahan," kata Pitoyo.
Sebelumnya diberitakan, Lukman Hakim (55), paman Andri menceritakan, keponakannya itu ditangkap polisi pada Jumat (30/6) lalu. Kemudian keluarga korban tidak diberi izin untuk menjenguknya. Hingga pada Selasa Rabu (5/7) malam, keluarga diberitahu kepolisian bahwa Andri sudah meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru.
"Jelas dianiaya, kami melihat di Rumah Sakit tadi tubuh keponakan saya itu lebam-lebam. Wajahnya memar bekas pukulan," kata Lukman saat dihubungi merdeka.com, Kamis (6/7) malam lalu.
Lukman sangat menyesalkan kepergian keponakannya karena diduga dianiaya polisi. Padahal sebelum ditangkap dan selama hidupnya, Andri diketahui tidak memiliki riwayat penyakit yang mengkhawatirkan.
"Selama ini dia (Andri) sehat walafiat, kerjanya nyangkul di kebun. Tak ada pernah mengeluh sakit, ini tiba-tiba ditangkap polisi, dan beberapa hari kemudian langsung meninggal," keluh Lukman.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketujuh polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka terhadap enam personel Polres Polman setelah dilakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaSebanyak tujuh tersangka sudah ditangkap. Sementara satu orang inisial S masih buron.
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta atasan polisi yang diduga lecehkan tahanan wanita disanksi etik.
Baca SelengkapnyaKompolnas sudah membentuk dua tim untuk mengungkap kasus penembakan dilakukan AKP Dadang Iskandar.
Baca SelengkapnyaMereka akan dicatat dalam Register F dan tidak diberikan hak remisi serta integrasi.
Baca SelengkapnyaPAN (28) salah satu pelaku mengatakan, dia kesal dengan perbuatan AR yang tega mencabuli anak kandungnya.
Baca SelengkapnyaPasal yang disematkan kepada 13 prajurit berbeda disesuaikan pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaPenganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca SelengkapnyaPangdam Cendrawasih tidak mentolerir apa pun bentuk pelanggaran hukum.
Baca SelengkapnyaDua polisi itu ditahan untuk menunggu proses sidang kode etik.
Baca Selengkapnya