Aniaya teman hingga tewas, 12 santri Ponpes Darul Ulum dikeluarkan
Merdeka.com - 12 Santri pelaku pengeroyokan teman di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ulum di Dusun Rejoso, Kecamatan Peterongan, Jombang, Jawa Timur kini telah mendekam di sel Polres Jombang, Jawa Timur.
Bagian Ketertiban dan Keamanan Pondok Pesantren Darul Ulum Rejoso, Kecamatan Peterongan, Jombang, Rochmatul Akbar mengatakan, pihak Ponpes memutuskan mengeluarkan 12 santri itu, supaya fokus menjalani proses hukum.
"Sesuai aturan, kami keluarkan dari pondok. Biarkan mereka menjalani proses hukum yang berlaku," kata Rochmatul, di Jombang Rabu (2/3), dilansir Antara.
-
Bagaimana cara kepulangan jemaat diatur? 'Nanti kepulangan pertama itu dimulai jam 19.00 itu dijemput, baru kemudian nanti bergerak, ada dua yang pertama jam 19:00-21:00 WIB. Kedua jam 21:00 WIB ke atas,' kata dia di lokasi, Kamis (5/9).
-
Kenapa polisi mengatur jadwal kepulangan jemaat? Polisi mengatur jadwal pemulangan umat katolik usai menunaikan perayaan Misa Akbar bersama Pemimpin Gereja Katolik Sedunia, Paus Fransiskus di Stadion Gelora Bung Karno Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024). Ada dua skenario yang disiapkan guna mencegah terjadi penumpukan.
-
Siapa yang dianiaya di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin? 'Saya mondok di sana selama enam tahun, tiga tahun MTs dan Aliyah. Selama 6 tahun di situ cukup banyak perubahan, baik dari pembangunan dan gurunya,' kata Adi Maulana kepada merdeka.com. Menurut Adi Maulana, Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin merupakan yang terbaik di Provinsi Jambi, apalagi Kabupaten Tebo, baik dari sisi pendidikan, pengembangan multimedia, dan lainnya. 'Kalau untuk segi pembelajaran nilainya plus kemudian santri di pondok Raudhatul Mujawwidin itu paling banyak santri se-Jambi. Pada waktu saya masuk pondok santri hanya 800, sekarang sudah lebih dari dua ribu santri,' ujarnya. Namun, pondok pesantren ini juga ada minusnya. Adi Maulana menceritakan, salah satu kejelekannya adalah selalu menutupi masalah kecil ataupun masalah besar. Sepengetahuan dia, kasus santri meninggal baru pertama kali ini terjadi. Namun tindak kekerasan, seperti bullying sudah lama berlangsung. 'Zaman saya juga sudah ada, tapi tidak sampai meninggal seperti ini,' paparnya.
-
Bagaimana hukum membawa pulang tanah suci? Ustadz Muhammad Hanif Rahman dari Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo di NU Online mengungkapkan perbedaan pendapat ulama tentang membawa Tanah Suci pulang ke Tanah Air, baik untuk tabaruk atau sebagai produk perabotan.
-
Kapan anak meninggalkan orang tua untuk ke pesantren? Seiring bertambahnya usia, anak-anak terus tumbuh dewasa bisa menjadi terasa jauh dari orang tua. Ada beberapa faktor yang menyebabkan anak harus meninggalkan orang tua, ada yang harus menjalani pendidikan ke luar kota dan ada pula yang merantau demi mengejar kariernya.
-
Siapa yang bisa membantu anak betah di pesantren? Ada berbagai strategi yang bisa dilakukan oleh orang tua dan pihak pesantren untuk membantu anak beradaptasi dan merasa lebih diterima di pesantren.
Seperti diketahui, korban atas nama Abdullah Muzaka Yahya (15), asal Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Jember, Jawa Timur, dianiaya oleh 12 temannya di Ponpes Darul Ulum. Korban diduga dianiaya sebanyak dua kali.
Akibat pengeroyokan itu korban juga mengalami kejang-kejang dan mulut berbusa. Lalu korban dilarikan ke rumah sakit. Sayang, nyawa korban tak tertolong. Pada Minggu (28/2) malam, Abdullah meninggal.
Selain menetapkan ke-12 santri sebagai tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti ikat pinggang dikalungkan di leher korban, dan barbel digunakan menindih tubuh korban.
"Kita akan kawal terus. Yang pasti, Polda Jatim akan memback up Polres Jombang secara penuh untuk menuntaskan kasus ini," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol R Prabowo Argo Yuwono.
Para santri yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu, kata Argo, terancam dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35/2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang santri diduga nekat membakar pondok pesantren di Desa Dayun, Kabupaten Siak, Rabu (18/2), sehingga dua orang rekannya meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaPesantren dinilai terkesan menutupi kasus tersebut
Baca SelengkapnyaMembanting korban ke lantai hingga tak sadarkan diri
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menyampaikan vonis 15 tahun kepada kedua terdakwa, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Baca SelengkapnyaPengasuh ponpes mengaku tak tahu menahu mengapa muncul narasi AKA dibanting. Pihaknya juga sudah menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya pada orangtua korban.
Baca SelengkapnyaAdanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.
Baca SelengkapnyaKetujuh polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca SelengkapnyaAndri menjelaskan saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaOrang tua korban masih tetap melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.
Baca SelengkapnyaSelain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.
Baca SelengkapnyaMereka akan dicatat dalam Register F dan tidak diberikan hak remisi serta integrasi.
Baca Selengkapnya