Aniaya teman hingga tewas, santri Ponpes di Ogan Ilir jadi tersangka
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel menetapkan AM (14) sebagai tersangka kasus penganiyaan yang menyebabkan temannya, Finanda Juni Harta (14) tewas. Hanya saja, polisi masih enggan menyebutkan motif penganiayaan.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Budi Suryanto mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah dilengkapi barang bukti, seperti visum dokter. Pembuktian semakin dikuatkan dengan pengakuan tersangka sebagai pelaku penganiayaan temannya.
"Satu tersangka sudah ditetapkan tersangka berinisial AM, dia mengakui perbuatannya," ungkap Budi, Jumat (26/10).
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Namun, Budi belum menjelaskan motif dan kronologi penganiayaan. Dia berdalih kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
"Masih kita proses, tersangka masih diperiksa," ujarnya.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menambahkan, pengakuan AM menjadi alat bukti tambahan untuk melanjutkan proses hukum dan peningkatan statusnya jadi tersangka. Tersangka bisa dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
"Kalau sudah mengaku dan cukup alat bukti, kasusnya akan diproses," kata Zulkarnain.
Diberitakan sebelumnya, seorang santri kelas dua Madrasah Tsanawiyah Pondok Pesantren Raudhatul Ulum di Desa Sakatiga, Ogan Ilir, Sumsel, bernama Finanda Juni Harta (14), tewas, Selasa (23/10). Merasa ada kejanggalan, keluarga pun meminta jenazah korban dilakukan otopsi.
Tak hanya autopsi, orang tua korban Soharudin (40) melaporkan kasus ini ke polisi. Dia berharap, penyebab kematian anaknya dapat terbongkar dengan jelas.
Soharudin mengatakan, keluarga menemukan banyak kejanggalan terkait kematian anaknya. Kejadian berawal saat pengurus pondok menghubungi keluarga bahwa korban tengah sakit keras.Keluarga pun datang untuk membawanya ke rumah sakit. Begitu tiba di pondok, korban sudah terbujur kaku. Ternyata dia tewas sebelum keluarganya datang.
"Kami disuruh minta datang, anak saya sakit keras. Tapi ternyata sudah meninggal di asrama," ungkap Soharudin saat melapor ke SPKT Polda Sumsel, Selasa (23/10).
Jasad korban pun dibawa ke rumah duka di Desa Muara Kunjung, Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin. Saat korban dimandikan, keluarga menemukan kejanggalan kedua.
Di tubuhnya terdapat banyak luka lebam. Seperti di punggung, lengan, dan kepala bagian belakang. Keluarga menduga luka itu akibat benda tumpul.
"Kalau melihat kondisi seperti itu kematiannya tidak wajar, ada apa-apa," kata dia.
Keluarga pun meminta kejelasan dari pengurus pondok. Namun, jawaban yang diterima tidak jelas dan disinyalir menutupi sesuatu.
"Mereka jawab anak saya sakit, tapi tidak dijelaskan sakit apa, kapan dia sakitnya, diobati apa tidak, tidak jelas semua, cuma ngotot bilang sakit. Lagi pula anak saya tak pernah ada riwayat sakit parah," kata dia.
Oleh karena itu, keluarga meminta Rumah Sakit Bhayangkara melakukan otopsi terhadap jenazah korban. Dengan demikian, penyebab kematian anaknya dapat terungkap secara jelas.
"Kami ingin tahu penyebabnya. Kalau karena sakit, sakit apa, tapi kalau ada kekerasan kami minta diusut tuntas," harap dia.
Dari hasil visum dokter, didapati beberapa luka lebam seperti di tangan kanan, beberapa bagian lainnya serta yang paling vital yakni di bagian kepala belakang korban. Luka lebam tersebut diperkirakan baru terjadi sekitar satu hari akibat benturan benda tumpul.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Jambi masih berupaya mengungkap kematian tidak wajar santri berinisial AH di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin, Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Baca SelengkapnyaDalam melancarkan aksinya, Serda Adan dibantu seorang warga sipil bernama Muhammad Alvin.
Baca SelengkapnyaDari keterangan yang didalami polisi, korban pelecehan bertambah.
Baca SelengkapnyaBerkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Baca SelengkapnyaSedangkan, keempat pelaku masih masih ditahan di Mapolres Kediri Kota.
Baca SelengkapnyaIpda T ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan obstruction of justice.
Baca SelengkapnyaTerdapat tanda-tanda perundungan hebat dan ada pendarahan dalam tubuh korban.
Baca SelengkapnyaKapolsek Sako belum dapat menjelaskan secara gamblang kronologi kejadian dan penyebabnya.
Baca Selengkapnya