Aniaya Terduga Pencuri Motor hingga Tewas, Tiga Warga Garut Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Tiga orang pria di Garut ditangkap ditangkap aparat kepolisian resor Garut. Ketiganya ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap salah seorang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Tiga orang yang ditangkap diketahui berinisial AK, FZ, dan DN, sedangkan terduga pelaku pencurian yang yang menjadi korban penganiayaannya berinisial BH.
“Aksi penganiayaan ini berawal pada Kamis (20/5). Saat itu, BH diduga melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut. BH ini diduga mencuri motor salah seorang warga bernama Iwan,” kata Kasat Reskrim Polres Garut, AKP M Devi Farsawan, Sabtu (22/5).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang menjadi korban pencurian? Mereka kemudia berbagi tugas untuk menjalankan aksi pencurian satu unit kursi roda milik kakek disabilitas itu.'Tega, dua pelaku pencuri menggondol kursi roda seorang kakek disabilitas,' tulis keterangan di dalam video tersebut.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Saat itu, dijelaskan Devi, Iwan yang sedang memarkirkan motor miliknya tiba-tiba diserang oleh BH. Karena takut, ia pun langsung lari meninggalkan motor.
“Motor milik Iwan langsung didorong oleh orang itu (BH),” jelasnya.
Saat BH sedang mendorong motor, warga yang mengetahui langsung mengejar dan berhasil menangkapnya. Saat tertangkap itulah aksi main hakim sendiri terjadi. BH menjadi bulan-bulanan warga yang geram.
Anggota Polsek Cisurupan yang mengetahui insiden tersebut langsung mengamankan BH dari amukan massa. Kepolisian pun langsung membawa ke puskesmas karena mengeluhkan sakit, dan pada Jumat BH kemudian meninggal dunia.
Aksi penganiayaan warga, sempat terekam kamera salah seorang warga yang ada di sekitar lokasi kejadian. Video tersebut pun menyebar di media sosial dan aplikasi perpesanan.
Dalam video yang berdurasi 26 detik, BH yang saat itu sedang dibawa menggunakan motor oleh warga lainnya, tampak dipukuli oleh sejumlah warga. Tidak hanya itu, BH bahkan dijatuhkan dari motor dan kemudian dipukuli dan ditendangi oleh warga lainnya hingga terkapar.
Tewasnya BH, rupanya tidak diterima oleh pihak keluarga sehingga kemudian membuat laporan polisi. Saat ini, perkara pencurian yang diduga dilakukan BH ditangani oleh Polsek Cisurupan, sementara kasus penganiayaannya oleh Satreskrim Polres Garut.
Kepolisian, setelah menerima laporan dari keluarga BH langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tiga orang yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan. "Tersangka kami amankan Jumat malam. Ketiganya saat ini ditahan di sel Mako Polres Garut," kata Devi.
Para pelaku penganiayaan, disebut Devi, dijerat pasal 351 junto 170 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan. Mereka terancam kurungan penjara maksimal 12 tahun penjara.
Dengan adanya kejadian tersebut, Devi mengimbau agar warga tidak melakukan aksi serupa. “Kami dari pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak main hakim sendiri," tutup Devi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menangkap tiga pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga menganiaya pria berinisial WB (46) hingga tewas.
Baca Selengkapnya"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka tersebut yakni berinisial EN, BC dan AG.
Baca SelengkapnyaPolisi mendapati fakta baru bahwa AG yang melindas korban dengan motor
Baca SelengkapnyaKorban mengalami kerugian Rp150 juta akibat kejadian ini.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus penembakan sekuriti perusahaan Parna Agro Mas (PAM) di Sarolangun, Jambi. Tiga orang ditangkap terkait peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaTiga warga Cibatu, Garut, Jawa Barat diduga diamuk sekelompok berandalan bermotor.
Baca SelengkapnyaPelaku masing-masing berinisial D (30), C (48), O (46) dan S (29). Keempatnnya pun terancam hukuman mati
Baca SelengkapnyaTiga tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo Pati meninggal terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaWarga Jawa Timur harus waspada karena komplotan pencuri motor dan mobil ini diduga sudah menjadi sindikat
Baca SelengkapnyaPolisi Kantongi Identitas Pelaku Pembegalan Terhadap Casis Bintara Polri
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil hingga tewas di Pati.
Baca Selengkapnya