Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aniaya Wali Nagari, anggota DPRD Pesisir Selatan divonis 3 bulan penjara

Aniaya Wali Nagari, anggota DPRD Pesisir Selatan divonis 3 bulan penjara Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Asril Datuak Putiah, anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, terdakwa kasus pemukulan Wali Nagari Ampiang Parak Timur di Kecamatan Sutera akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Painan.

Eksekusi atas putusan Mahkamah Agung tersebut dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Painan pada tanggal 20 Desember 2017 lalu. Kasi Intel Kejari Painan, Dimas Aditya menyebut, Asri Datuak Putih divonis 3 bulan penjara sesuai penetapan Mahkamah Agung.

"Yang bersangkutan (Asril Datuak Putiah) kita eksekusi ke lapas Painan, sejak Rabu 20 Desember 2017 lalu. Bersangkutan menjalani vonis 3 bulan yang telah ditetapkan pihak Mahkamah Agung sesuai putusan tersebut," kata Dimas, Selasa (16/1).

Dia menjelaskan, terdakwa Asril Datuak Putih merupakan anggota DPRD dari Fraksi NasDem Pessel. Vonis 3 bulan penjara dijatuhkan atas putusan majelis hakim PN Painan pada Kamis 4 Mei 2017 sebelumnya.

"Dalam putusan, majelis hakim mengungkapkan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP. Perbuatan pemukulan juga dilakukan lebih dari sekali dan adanya unsur kesengajaan untuk memukul," ujarnya.

Sebelumnya, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan-Sumbar ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena diduga terlibat aksi pemukulan terhadap salah satu Wali Nagari di daerah itu.

Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Muhardi Ilyas mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tentang dugaan tindakan penganiayaan tersebut dengan nomor STBLLP/74/X/2016/Sek-str tertanggal 13 Oktober 2016.

Anggota dewan Pessel ini berinisial Asri Datuk Putiah dilaporkan melakukan pemukulan terhadap salah satu Wali Nagari di Kecamatan Sutera pada Oktober 2016. Polisi menjerat anggota dewan ini dengan Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perwira TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Dijatuhi Hukuman Disiplin, Ini Sanksinya
Perwira TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Dijatuhi Hukuman Disiplin, Ini Sanksinya

Perwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.

Baca Selengkapnya
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas

Pelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sahroni Pasang 'Muka Singa' di DPR Bela Keluarga Dini, Emosi Hakim Bebaskan Ronald Tannur
VIDEO: Sahroni Pasang 'Muka Singa' di DPR Bela Keluarga Dini, Emosi Hakim Bebaskan Ronald Tannur

Komisi III DPR menerima audiensi keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti oleh Gregorius Ronald Tannur, yang kini divonis bebas, Senin (29/7).

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Komisi III Panas, Gebrak Meja Ronald Tannur Bebas
VIDEO: Komisi III Panas, Gebrak Meja Ronald Tannur Bebas "Hakim Tak Bisa Dibenarkan!"

Anggota Komisi III, Nasir Djamil bahkan sampai emosi mendengar soal putusan hakim PN Surabaya

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Tabrak Lari Bocah 9 Tahun hingga Tewas, Anggota DPRD Padang Pariaman Ditahan
Jadi Tersangka Tabrak Lari Bocah 9 Tahun hingga Tewas, Anggota DPRD Padang Pariaman Ditahan

Berkas perkara ini pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pariaman.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya