Aniaya Wali Nagari, anggota DPRD Pesisir Selatan divonis 3 bulan penjara
Merdeka.com - Asril Datuak Putiah, anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, terdakwa kasus pemukulan Wali Nagari Ampiang Parak Timur di Kecamatan Sutera akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Painan.
Eksekusi atas putusan Mahkamah Agung tersebut dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Painan pada tanggal 20 Desember 2017 lalu. Kasi Intel Kejari Painan, Dimas Aditya menyebut, Asri Datuak Putih divonis 3 bulan penjara sesuai penetapan Mahkamah Agung.
"Yang bersangkutan (Asril Datuak Putiah) kita eksekusi ke lapas Painan, sejak Rabu 20 Desember 2017 lalu. Bersangkutan menjalani vonis 3 bulan yang telah ditetapkan pihak Mahkamah Agung sesuai putusan tersebut," kata Dimas, Selasa (16/1).
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
Dia menjelaskan, terdakwa Asril Datuak Putih merupakan anggota DPRD dari Fraksi NasDem Pessel. Vonis 3 bulan penjara dijatuhkan atas putusan majelis hakim PN Painan pada Kamis 4 Mei 2017 sebelumnya.
"Dalam putusan, majelis hakim mengungkapkan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP. Perbuatan pemukulan juga dilakukan lebih dari sekali dan adanya unsur kesengajaan untuk memukul," ujarnya.
Sebelumnya, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan-Sumbar ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena diduga terlibat aksi pemukulan terhadap salah satu Wali Nagari di daerah itu.
Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Muhardi Ilyas mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tentang dugaan tindakan penganiayaan tersebut dengan nomor STBLLP/74/X/2016/Sek-str tertanggal 13 Oktober 2016.
Anggota dewan Pessel ini berinisial Asri Datuk Putiah dilaporkan melakukan pemukulan terhadap salah satu Wali Nagari di Kecamatan Sutera pada Oktober 2016. Polisi menjerat anggota dewan ini dengan Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menerima audiensi keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti oleh Gregorius Ronald Tannur, yang kini divonis bebas, Senin (29/7).
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III, Nasir Djamil bahkan sampai emosi mendengar soal putusan hakim PN Surabaya
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaBerkas perkara ini pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pariaman.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca Selengkapnya