Aniaya Warga dan Ancam Aparat di Garut, Dadang Buaya Cs Dijerat Pasal Berlapis
Merdeka.com - Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Adi Benny Cahyono mengatakan, pihaknya menerapkan pasal berlapis pada DA alias Dadang Buaya dan rekan-rekannya. Setidaknya ada tiga pasal yang diterapkan dengan ancaman hukuman 17 tahun penjara.
"Dugaan tindak pidana (yang dikenakan), menguasai membawa senjata tajam tanpa izin, kekerasan di muka umum, dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951. Selain itu juga kita kenakan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP," kata Adi di Mapolres Garut, Senin (31/5).
Dia menjelaskan, Dadang Buaya menganiaya seorang nelayan di sekitar Pantai Sayang Heulang pada Jumat (28/5). Korban juga diancam dengan senjata tajam.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
"Kemudian korban melaporkan kepada saudaranya yang anggota TNI dari Kodim Depok yang sedang cuti. Terjadi adu mulut hingga perkelahian, dan masyarakat sekitar kemudian melaporkan hal tersebut ke Bhabinkamtibmas atas nama Bripka Bedi. Bripka Bedi berusaha melerai, namun ada perlawanan dari pelaku, bahkan sempat akan dibacok," jelasnya.
Korban, anggota TNI, dan Bhabinkamtibmas, saat itu langsung menyelamatkan diri. Sekitar pukul 09.15, DA bersama rekan-rekannya kemudian bergerak ke Koramil Pameungpeuk untuk mencari anggota TNI yang sempat berselisih dengannya.
Di Markas Koramil, kata Adi, sempat terjadi pengancaman dan keluar kata-kata kasar dari mulut pelaku sebelum berhasil diadang. Setelahnya, Dadang Buaya dan rekan-rekannya bergerak ke Polsek Pameungpeuk untuk mencari Bripka Bedi.
Saat sampai di Polsek Pameungpeuk, mereka bertemu Bripka Uun yang sedang melakukan penjagaan. "Ada upaya untuk pengancaman terhadap Uun, namun berhasil dilerai. Setelahnya, Polsek dan Koramil bersama-sama melakukan penangkapan kepada pelaku. Ada dua pelaku yang diamankan, yaitu DA dan HE," katanya.
Adi mengatakan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti kasus itu, yakni 1 egrek, 2 bilah golok dengan panjang 60 Cm, sebilah samurai sepanjang 70 Cm, dan sebotol minuman keras.
"Diduga saat melakukan kegiatannya para pelaku dikuasai oleh minuman keras. Sampai saat ini pemeriksaan belum bisa dilaksanakan karena kondisi tersangka masih mabuk berat," sebutnya.
Kondisi Garut Selatan Aman
Adi memaparkan saat kejadian pihaknya mengerahkan satu peleton personel kepolisian ditambah anggota TNI dari Kodim 0611 Garut untuk melakukan penjagaan.
"Saat ini kalau melihat situasi dan kondisi sudah kondusif. Di wilayah selatan itu ada dua kejadian dalam satu wilayah, namun kasus yang berbeda tidak ada kaitan. Untuk keduanya sudah dilakukan penangkapan kepada yang terkait, saksi-saksi juga sudah diperiksa. Mudah-mudahan ke depan situasi sudah kondusif," katanya.
Dia juga menyebut bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dandim dan Dandenpom setelah munculnya kejadian itu. Mengantisipasi kejadian serupa, mereka akan melakukan operasi besar-besaran yang targetnya minuman keras. "Karena kejadian ini dipicu atau trigernya minuman keras," sebutnya.
Sementara itu, Komandan Kodim 0611 Garut Letkol CZi Deni Iskandar memastikan situasi dan kondisi di wilayah Garut Selatan aman dan kondusif setelah Dadang Buaya ditangkap. Wilayah itu sempat dijaga personel TNI dan Polri untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan.
"Alhamdulillah setelah koordinasi (TNI) dengan pihak kepolisian, situasi di Koramil dan Polsek Pameungpeuk juga Cibalong, kondusif dan aman terkendali. Tidak ada masalah," ujarnya.
Agar aksi premanisme tidak kembali terjadi di wilayah itu, Dandim mengaku bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian. "Di mana pun, tindakan premanisme dan kriminal ini meresahkan dan harus diberantas. Kami Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) tidak mengizinkan adanya aksi premanisme di Kabupaten Garut," tegasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU sebelumnya menuntut Dadang Buaya dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Baca SelengkapnyaDudung menambahkan, ia tidak keberatan jika ada lembaga lain yang meminta peradilan koneksitas. Ia justru mendorong hal tersebut.
Baca SelengkapnyaIbas mengutuk keras kasus penculikan dan penganiayaan Paspampres terhadap pemuda Aceh.
Baca SelengkapnyaPerwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.
Baca SelengkapnyaDewasa ini kerap terjadi 'kenakalan' yang dilakukan Prajurit TNI. Bahkan, ada yang sampai menghilangkan nyawa hingga berujung bui.
Baca SelengkapnyaKronologi tersebut diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi III DPR RI dengan Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga
Baca Selengkapnya