Aniaya warga, Kapolsek Kampar Kiri diadukan ke Propam Polda Riau
Merdeka.com - Kapolsek Kampar kiri Kompol Amril, kabarnya telah menganiaya seorang warga kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, bernama Angky. Mendengar pengakuan korban, puluhan warga langsung mendatangi Mapolsek Kampar Kiri dan meminta Kapolsek dicopot pada Jumat (24/10).
Saat mendatangi Mapolsek Kampar Kiri, puluhan warga itu meminta supaya Kepala Kepolisian Daerah Riau, Brigadir Jenderal Polisi Dolly Bambang Hermawan, mencopot Kompol Amril karena dinilai tidak mengayomi warganya. Keluarga korban yang ikut berunjuk rasa tersebut, Rico, mengatakan sikap Amril sudah tidak mencerminkan seorang pelindung masyarakat. Menurutnya, arogansi Amril sudah meresahkan pihak keluarga dan warga.
"Selain itu kami juga meminta agar Polda mengusut dugaan penganiayaan yang menimpa Angky. Kami akan melapor ke Direskrim dan Polda Riau agar kasus ini diusut tuntas," kata Rico.
-
Bagaimana Kompolnas akan menyelidiki kasus Vina? Dia akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke Polda Jabar. 'Dari sana nanti kita lihat, apakah ada keluhan dan keberatan para tersangka sebagaimana keluhan dipaksa ngaku tersebut saat ini dari salah satu yang saat itu tersangkanya,' ucapnya.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
Selain ke Propam Polda Riau, Rico juga melaporkan Kompol Amril ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) secara lisan via sambungan seluler. "Kami meminta agar pengusutan kasus itu diawasi sampai tuntas," ujar Rico.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi merdeka.com mengatakan, jika sikap anggota kepolisian tidak mengayomi warganya, maka sebaiknya dilaporkan ke Propam Polda Riau. Dia bahkan berjanji tak bakal mendiamkan perkara itu.
"Langkah tersebut sudah tepat. Setelah dilaporkan, kasus tersebut pasti kita tindaklanjuti," kata Guntur. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum menegaskan korban tidak memiliki motivasi lain seperti yang disebut jenderal bintang dua itu.
Baca SelengkapnyaKompolnas sudah membentuk dua tim untuk mengungkap kasus penembakan dilakukan AKP Dadang Iskandar.
Baca SelengkapnyaSigit juga memerintahkan agar memberikan hukuman yang berat terhadap Dadang karena dianggap telah mencederai institusi Bhayangkara.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut Lurah RU segera dipanggil untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaKapolri meminta penyidik Propam Polda Sumbar segera menggali motif dari kasus polisi tembak polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI asal Aceh M. Nasir Djamil, meminta pelaku diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi anggota TNI.
Baca SelengkapnyaPolda Jambi akan bertindak tegas kepada personel yang melakukan pelanggaran yang dapat merusak citra Polri
Baca SelengkapnyaPencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) nomor ST/2865/XII/KEP/2023, ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo.
Baca SelengkapnyaPolda Sumsel merotasi beberapa anggotanya, termasuk dua perwira pertama yang diduga melakukan pengeroyokan dan pelecehan terhadap wanita pengunjung klub malam.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap AKP Dadang disorot lantaran pelaku terlihat tidak diborgol hingga diduga dibiarkan sambil merokok.
Baca SelengkapnyaKepolisian menerima surat kaleng terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Kapolres Belu
Baca Selengkapnya