Anies: Anak yang melakukan bullying selain pelaku sekaligus korban
Merdeka.com - Kasus bullying yang marak diberitakan saat ini mendapatkan tanggapan dari Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan. Menurut Anies, semua pihak harus kembali lagi membaca Peraturan Mendikbud Nomor 82 Tahun 2015 Pasal 10 poin F.
Menurut Anies pada Peraturan Mendikbud itu sudah dijelaskan secara mendetail tentang bagaimana penanganan kasus bullying di lingkungan pendidikan. Tinggal bagaimana menerapkannya di lapangan saja.
"Ingat anak yang melakukan bullying selain menjadi pelaku sekaligus juga korban. Dia jadi korban karena kemudian dikeluarkan dari sekolah," terang Anies, Rabu (19/7).
-
Bagaimana bullying bisa dihentikan? Mencegah bullying di sekolah memerlukan upaya bersama dari sekolah, orang tua, siswa, dan masyarakat.
-
Kenapa bullying harus dihentikan? Korban bullying rentan terhadap permasalahan psikologis yang dapat memengaruhi kehidupannya di masa mendatang.
-
Apa yang dilakukan Binus School terhadap pelaku bullying? Binus School Serpong mengaku telah mengeluarkan siswa yang terlibat kasus bullying terhadap pelajar lainnya.
-
Bagaimana cara menghentikan bullying? Kampanye anti bullying dapat berbentuk penyebaran kata-kata untuk meningkatkan pemahaman atas apa itu perilaku bullying, dan kepedulian untuk tidak melakukan bullying.
-
Bagaimana Binus School menangani bullying? 'Seluruh siswa yang terbukti melakukan tindakan kekerasan sudah tidak menjadi bagian dari komunitas BINUS School. Sejumlah siswa lain yang turut menyaksikan kejadian tersebut tanpa melakukan tindakan pencegahan maupun pertolongan juga telah mendapatkan sanksi disiplin keras,' katanya.
Anies menyampaikan jika sekolah memberhentikan siswa pelaku bullying maka tidak menyelesaikan masalah. Siswa tidak ada lagi yang mendidik.
"Peran sekolah itu untuk mendidik. Kalau siswa diberhentikan lalu siapa yang akan mendidiknya," tanya Anies.
Anies menerangkan bahwa semua anak Indonesia berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Tugas pemerintah, sambung Anies, berkewajiban untuk memfasilitasi pendidikan untuk anak Indonesia.
"Sekolah harus tetap mendidik pelaku bullying. Bagaimana kemudian menangani bullying di sekolah maupun di luar sekolah dikembalikan ke Peraturan Mendikbud itu saja. Tinggal diterapkan saja. Semua sudah diatur di sana (Peraturan Mendikbud)," pungkas mantan Mendikbud ini.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia pastikan pihak sekolah tidak melakukan DO terhadap para siswa terlibat aksi perundungan.
Baca SelengkapnyaKasus bullying atau perundungan makin marak dalam sebulan terakhir.
Baca SelengkapnyaDampak bullying di sekolah bisa dialami pada korban sekaligus pelaku.
Baca SelengkapnyaBullying dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk fisik, verbal, atau perilaku sosial yang merugikan korban.
Baca SelengkapnyaBinus selaku pihak sekolah akan memprioritaskan perhatian dan upaya untuk mendukung pemulihan korban bulllying secara fisik, psikis maupun emosional.
Baca SelengkapnyaSejak kasus pelemparan kayu yang mengakibatkan kepala bocor, korban menyatakan tidak mau sekolah di tempatnya bersekolah dulu.
Baca SelengkapnyaAnak dari Sunan Kalijaga menjadi korban bullying atau perundungan yang dilakukan oleh sekolahnya
Baca SelengkapnyaMasalah bullying memerlukan langkah proaktif dari para pendidik, orang tua, dan masyarakat secara luas.
Baca SelengkapnyaKata-kata anti bullying berfungsi sebagai alat penting untuk mengedukasi, menginspirasi, dan menggalakkan kebaikan serta empati di antara individu.
Baca SelengkapnyaBullying memberikan dampak negatif jangka panjang pada korbannya, dan menjadi masalah umum di seluruh dunia.
Baca SelengkapnyaViral seorang kakak curhat adiknya jadi korban bullying di sekolah, tingkah pelaku bikin geram.
Baca SelengkapnyaKasus bullying yang menimpa siswa SD di Jombang, Jawa Timur diproses pidana oleh polisi.
Baca Selengkapnya