Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anies diminta review aturan reklamasi, tak bisa serta merta menolak

Anies diminta review aturan reklamasi, tak bisa serta merta menolak Kehidupan nelayan di sekitar pulau reklamasi Jakarta. ©2017 Merdeka.com/iqbal s nugroho

Merdeka.com - Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin mengatakan, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno tidak bisa serta merta menolak proyek reklamasi teluk Jakarta. Menurutnya Anies-Sandi masih harus melakukan kajian hukum lebih lanjut jika ingin menghentikan proyek reklamasi tersebut.

"Ya mereview aja dulu kan, jangan serta merta menolak, direview aja dulu," kata Irman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).

Lanjut Irman, Anies dan Sandi harus melakukan kajian dari sisi hukum dan juga aturan reklamasi. Mulai dari Peraturan Presiden (Perpres), perbedaan konstruksi reklamasi berdasarkan Undang-Undang (UU), serta Keputusan Presiden (Kepres).

Orang lain juga bertanya?

"Ya mereview semua aturan-aturan reklamasi, keputusan, peraturan Presiden, UU, mempelajari apa sih konstruksi reklamasi, apa perbedaan konstruksi hukum reklamasi, menurut UU 27 tahun 2007 tentang pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir, dan konstruksi reklamasi menurut Kepres 95 kan itu bisa kelihatan di situ apa bedanya bagaimana prosedur substansinya apa. Dikaji dulu," ungkapnya.

Namun Irman sendiri belum bisa mengemukakan pendapat lebih lanjut apakah proyek reklamasi ini harus diteruskan atau tidak. Tetapi dia menegaskan bahwa Anies-Sandi masih harus melakukan kajian jika ingin benar-benar menghentikan proyek reklamasi.

"Saya belum sampai ke sana. Tapi kalau ditanya apa yang dilakukan ya silakan direview," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno harus ingat punya janji ke rakyat. Saat kampanye keduanya tegas menolak proyek reklamasi teluk Jakarta. Tentu ucapan itu harus ditepati ketika sudah memimpin ibu kota.

Proyek itu sempat dimoratorium saat Menko Kemaritiman dijabat Rizal Ramli. Hampir berbulan-bulan tanpa kejelasan, pengganti Rizal, Luhut Binsar Pandjaitan mengeluarkan keputusan mengejutkan. Dia mencabut moratorium reklamasi.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada Kamis (5/10). Otomatis surat keputusan ini menggugurkan SK yang pernah dikeluarkan Rizal. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta

RK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.

Baca Selengkapnya
Capres Anies Baswedan Tolak Pembangunan IKN, Begini Respons Badan Otorita IKN
Capres Anies Baswedan Tolak Pembangunan IKN, Begini Respons Badan Otorita IKN

Anies menyebut, mega proyek tersebut hanya dinikmati oleh aparat negara, bukan masyarakat umum.

Baca Selengkapnya
Anies Kritik IKN, Ini Syarat jika Ingin Batalkan Pemindahan Ibu Kota
Anies Kritik IKN, Ini Syarat jika Ingin Batalkan Pemindahan Ibu Kota

Anies menilai langkah pemerintah membangun IKN tidak tepat.

Baca Selengkapnya
Luhut Tak Setuju Gagasan Perubahan, Jubir Banggakan saat Anies Jadi Gubernur DKI
Luhut Tak Setuju Gagasan Perubahan, Jubir Banggakan saat Anies Jadi Gubernur DKI

Tidak benar jika Anies nantinya terpilih menjadi presiden, seolah-olah semua program dan kebijakan pemerintahan saat ini akan diubah secara serampangan.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Syaratkan Ini Jika Bangunan Disegel Ingin Pembangunan Dilanjutkan
Heru Budi Syaratkan Ini Jika Bangunan Disegel Ingin Pembangunan Dilanjutkan

Izin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Skak Kubu Anies Bukti Video Tidak Meyakinkan Terkait Pejabat Ajak Menangkan 02
VIDEO: Hakim MK Skak Kubu Anies Bukti Video Tidak Meyakinkan Terkait Pejabat Ajak Menangkan 02

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pendapat mahkamah terkait permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Baca Selengkapnya
Anies Janji Lanjutkan IMB Warga Tanah Merah Jika Jadi Presiden 2024
Anies Janji Lanjutkan IMB Warga Tanah Merah Jika Jadi Presiden 2024

Masa berlaku IMB sementara bagi warga Tanah Merah itu bakal berakhir pada 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Anies Tak Bawa Tema Keberlanjutan di Pilkada Jakarta 2024
Anies Tak Bawa Tema Keberlanjutan di Pilkada Jakarta 2024

Anies menilai, ada sesuatu yang hilang dari Jakarta.

Baca Selengkapnya
Tegas, Said Didu Menolak Mediasi dengan Apdesi
Tegas, Said Didu Menolak Mediasi dengan Apdesi

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menolak mediasi yang diinisasi pimpinan pusat Asosiasi Pemerintah Desa Serluruh Indonesia (Apdesi)

Baca Selengkapnya
Anies Tolak Wacana Evaluasi Kebijakan Penggratisan PBB NJOP di Bawah Rp2 M: Cara Usir Warga Miskin Jakarta
Anies Tolak Wacana Evaluasi Kebijakan Penggratisan PBB NJOP di Bawah Rp2 M: Cara Usir Warga Miskin Jakarta

Anies menjelaskan, tujuan kebijakan itu untuk memberikan kesempatan warga DKI Jakarta memiliki tempat tinggal.

Baca Selengkapnya
Sederet Janji Anies saat Jadi Gubernur DKI Jakarta yang Sisakan Persoalan
Sederet Janji Anies saat Jadi Gubernur DKI Jakarta yang Sisakan Persoalan

Setelah purnatugas, ternyata Anies masih meninggalkan sederet janji-janji yang masih menjadi persoalan di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Anies Minta Kebijakan Aturan Pembebasan PBB-P2 Disosialisaskan: Supaya Tidak Terkejut
Anies Minta Kebijakan Aturan Pembebasan PBB-P2 Disosialisaskan: Supaya Tidak Terkejut

Anies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.

Baca Selengkapnya