Anies Kritik Subsidi Mobil Listrik, Moeldoko: Jalan Saja Itu Program Pemerintah
Merdeka.com - Kepala Sekretariat Presiden (KSP) Moeldoko, menanggapi soal kritik subsidi mobil listrik yang dilayangkan Anies Baswedan. Saat ditanyai perihal kritik Anies itu, Moeldoko tertawa.
Kemudian, dia menjawab subsidi mobil listrik merupakan program resmi pemerintah. Oleh sebab itu, kata Moeldoko program subsidi mobil listrik bakal tetap dilanjutkan.
"Jalan saja itu kan program pemerintah itu loh," kata Moeldoko ditemui usai konferensi pers UU PRT di kawasan Jakarta Pusat, Senin (15/5).
Moeldoko menyampaikan, bahkan pemerintah tengah menyiapkan instrumen untuk mengembangkan program subsidi mobil listrik.
"(Pemerintah) menyiapkan instrumen untuk pengembangan mobil listrik," ucap dia.
Sebelumnya, Anies Baswedan melayangkan kritik atas subsidi mobil listrik yang dinilai hanya menambah volume kendaraan di jalanan. Dia mengarahkan kepada implementasi bus sebagai angkutan umum.
Menurut perbandingannya, bus lebih bisa menekan angka kendaraan pribadi di jalanan. Dia menginginkan adanya kendaraan umum berbasis listrik yang semakin marak di perkotaan.
"Ketika kendaraan umum yang didorong dan kendaraan umumnya itu berbasis listrik, maka kita dalam satu langkah dua urusan terselesaikan. Satu, adalah memindahkan dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum dan kendaraan umumnya bebas emisi. Itulah sebabnya mengapa kedepan arahnya adalah kendaraan umum berbasis listrik," urainya dalam deklarasi di Tennis Indoor Senayan, Minggu (7/5/2023).
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah terus berkomitmen untuk mengakselerasi transformasi ekonomi. Yang terkini, dengan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat atau mobil listrik dan bus.
Hal ini seperti telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
"Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (3/4/2023).
Reporter: WindaSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Subsidi tersebut mencakup penjualan 800 ribu sepeda motor listrik baru dan konversi 200 ribu sepeda motor bermesin pembakaran.
Baca SelengkapnyaSepeda motor listrik dinilai masih sepi peminat. Untuk itu, pemerintah kini mengkaji persyaratan pemberian subsidi motor listrik. Simak selengkapnya!
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang menyusun perubahan aturan untuk dapat mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.
Baca SelengkapnyaLangkah ini diambil setelah menghadapi realita minat masyarakat terhadap motor listrik masih sepi.
Baca SelengkapnyaRealisasi program insentif kendaraan listrik, baik mobil listrik maupun motor listrik belum maksimal.
Baca SelengkapnyaMinat masyarakat untuk membeli motor listrik masih rendah. Untuk itu, pemerintah masih melakukan pengkajian terhadap syarat subsidi tersebut.
Baca SelengkapnyaAjakan itu disampaikan Moeldoko yang mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat diskusi Cita dan Cipta yang digelar Liputan6 dan Fimela.
Baca SelengkapnyaKSP Moeldoko menghadiri acara Cita dan Cipta 2024 yang diadakan Liputan6.com x Fimela.
Baca SelengkapnyaIni sekaligus membantu pemerintah menurunkan emisi karbon.
Baca SelengkapnyaSubsidi konversi motor listrik juga akan naik dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Baca SelengkapnyaStrategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaPemerintah cari cara agar penjualan kendaraan listrik meningkat.
Baca Selengkapnya