Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anita Kolopaking Pernah Curhat, Lawyer Fee dari Djoko Tjandra Dipotong Jaksa Pinangki

Anita Kolopaking Pernah Curhat, Lawyer Fee dari Djoko Tjandra Dipotong Jaksa Pinangki Sidang lanjutan Pinangki. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Pengacara Anita Dewi Kolopaking disebut pernah mengeluhkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang memotong lawyer fee (biaya pengacara) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

"Bu Anita pada Januari 2020 telepon saya, curhat karena fee-nya dipotong sama Bu Pinangki, jumlahnya dipotong dari 200 ribu dolar AS jadi cuma 50 ribu dolar AS," kata Rahmat dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/11).

Rahmat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.

Orang lain juga bertanya?

"Saya tidak tahu jumlah kesepakatan fee-nya berapa, saya tidak ngecek ke Bu Pinangki masalah fee," ungkap Rahmat.

Dalam dakwaan disebutkan pada 19 November 2019, Pinangki, Rahmat dan Anita Kolopaking bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur. Anita diperkenalkan sebagai advokat, Anita pun menyampaikan dokumen berisi surat kuasa dan surat penawaran jasa bantuan hukum.

Anita Kolopaking meminta 200 ribu dolar AS sebagai success fee kemudian Djoko Tjandra menyetujui dan menandatangani dokumen tersebut.

Selanjutnya Pinangki meminta Anita membuat akta kuasa jual dengan Andi Irfan sebagai penerima kuasa menjual aset Djoko Tjandra yang akan dijadikan jaminan bila kesepakatan pembayaran 10 juta dolar AS dan uang muka yang dijanjikan tidak dibayar.

Pinangki lalu memberikan uang dari Djoko itu sebesar 50 ribu dolar AS (sekitar Rp740 juta) kepada Anita Kolopaking dengan mengatakan bahwa Pinangki baru menerima 150 ribu dolar AS, padahal Djoko Tjandra sudah memberikan 500 ribu dolar AS kepada Pinangki.

"Apakah saudara tahu Djoko Tjandra menandatangani dokumen hukum?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung KMS Roni.

"Saya tidak tahu," jawab Rahmat.

Rahmat pun mengaku setelah pertemuan 19 November 2019, Djoko Tjandra pernah meneleponnya dan mengeluhkan biaya USD100 juta yang diminta Pinangki dan Anita.

"Pak Djoko Tjandra mengatakan 'Ini Bu Pinangki dan Anita minta 100 juta dolar AS, saya sudah keluar 1 juta dolar AS ditahan pula'," ungkap Rahmat mengungkapkan cerita Djoko Tjandra.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kronologi Advokat Tony Budidjaja diduga Jadi Korban kriminalisasi Profesi
Kronologi Advokat Tony Budidjaja diduga Jadi Korban kriminalisasi Profesi

Tony ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian dengan dugaan melanggar pasal 317 jo pasal 220 KUHP

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini

Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Pemohon PKPU Indra Ari Murto dan Riansyah Bacakan Pledoi Sebut Advokat Tak Dapat Dipidana
Kuasa Hukum Pemohon PKPU Indra Ari Murto dan Riansyah Bacakan Pledoi Sebut Advokat Tak Dapat Dipidana

"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."

Baca Selengkapnya
Deretan Fakta Sosok ST Burhanuddin, Jaksa Agung yang Disebut Dipanggil ‘Papa’ oleh Celine Evangelista
Deretan Fakta Sosok ST Burhanuddin, Jaksa Agung yang Disebut Dipanggil ‘Papa’ oleh Celine Evangelista

Pihak Kejaksaan Agung telah membantah kabar kedekatan Celine Evangelista dengan Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya
Serangan Balik Suami BCL, Polisikan Mantan Istri hingga Desak Polda Metro Gelar Perkara Terbuka
Serangan Balik Suami BCL, Polisikan Mantan Istri hingga Desak Polda Metro Gelar Perkara Terbuka

Tiko Aryawardhana, suami BCL dipolisikan atas dugaan penggelapan Rp6,9 miliar

Baca Selengkapnya
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J yang Terjerat Kasus Hoaks
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J yang Terjerat Kasus Hoaks

Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.

Baca Selengkapnya
Minta Polisi Gelar Perkara Terbuka, Begini Penjelasan Kasus Versi Suami BCL Tiko Aryawardhana
Minta Polisi Gelar Perkara Terbuka, Begini Penjelasan Kasus Versi Suami BCL Tiko Aryawardhana

Ada kesepakatan Tiko dan AW yang kala itu masih pasangan suami istri.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Hadiri Pemeriksaan Polri, Kamaruddin Simanjuntak Mau Tanya Alasan jadi Tersangka
Hadiri Pemeriksaan Polri, Kamaruddin Simanjuntak Mau Tanya Alasan jadi Tersangka

Kamaruddin sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan berita bohong alias hoaks.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Terungkap Suap Hakim Rp 3,5 Miliar, Ibu dari Ronald Tannur Ditangkap Kejagung
VIDEO: Terungkap Suap Hakim Rp 3,5 Miliar, Ibu dari Ronald Tannur Ditangkap Kejagung

Meirizka menghabiskan Rp3,5 miliar menyuap tiga hakim PN Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Kreditur PT Hitakara Harap Putusan Majelis Hakim Ikuti UU Kepailitan
Kuasa Hukum Kreditur PT Hitakara Harap Putusan Majelis Hakim Ikuti UU Kepailitan

Kasus yang menyeret dua pengacara yakni Indra Ari Murto dan Riansyah ini bermula dari penawaran investasi condotel oleh PT. Hitakara pada tahun 2012

Baca Selengkapnya