Anita Sempat Presentasi Perkara Hukum Djoko Tjandra ke Prasetijo & Anggota Interpol
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking sebagai saksi dalam perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra atas terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (30/11).
Dalam kesaksiannya, Anita menceritakan bila dirinya sempat diminta Djoko Tjandra untuk mempresentasikan masalah hukum terkait kasus cassie Bank Bali kepada Tommy Sumardi. Namun sesampainya di lokasi, Tommy malah mengantar Anita bertemu mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo Brigjen Prasetijo di ruangannya pada 27 April 2020.
"Pak Djoko bilang 'kamu ketemu pak Tommy jelaskan hukum'. Saya juga enggak tahu kalo mau ketemu terdakwa. Sampai di lantai 11 Bareskrim, Tommy nyuruh ke lantai 12 untuk ke ruangan terdakwa Prasetijo," kata Anita saat persidangan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa pendapat Bivitri tentang hukum acara di MK? Menurut dia, hukum acara di Mahkamah Konstitusi (MK) sulit untuk memaparkan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
-
Apa yang dilakukan Tamara di sidang? Saat persidangan berlangsung, Tamara juga terlihat beberapa kali mengupdate Insta Story dan merasa frustrasi dengan jalannya sidang.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
"Saya sudah menyiapkan power point bersama hard copy untuk presentasi. Ini masalah cassie Bank Bali kejadian tahun 1998-1999. Saya tidak tahu (ternyata ketemu Prasetijo), waktu itu Pak Djoko bilang kalau Pak Tommy mempresentasikan masalah hukumnya," sambungnya.
Anita mengatakan, bila presentasi itu hanya seputar duduk perkara hukum yang menjerat Djoko Tjandra, salah satunya putusan Mahkamah Konstitusi dan pertemuan hanya berjalan singkat sekitar 30 menit bersama Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo.
"Dia tidak respon, tidak banyak bertanya. Jadi presentasi tidak memakan waktu lama, hanya setengah jam. Lalu setelah itu saya salat," ungkapnya.
Tidak hanya presentasi ke Prasetijo, Anita menyebutkan jika dirinya kembali mempresentasikan terkait masalah hukum Djoko Tjandra kepada seseorang anggota kepolisian yang menjabat di NCB Interpol Indonesia.
"Beliau (Prasetijo) memperkenalkan saya kepada Pak Bowo. Di ruangan Pak Bowo, saksi bersama terdakwa, kami berdua saja," jelasnya.
Selanjutnya, Anita mengatakan, bila presentasi keduanya kepada Bowo merupakan permintaan dari Brigjen Prasetijo terkait hal yang sama pada sekitar bulan Mei.
"Terdakwa mengatakan bisa engga materi Pak Djoko Tjandra di presentasikan ke Pak Bowo. Saya jawab bisa, dan mereka nampaknya sudah paham karena sudah punya berkas," ujarnya.
Kendati demikian, dia mengklaim, jika dirinya hanya diminta tolong Praetijo tanpa mengetahui tujuan presentasi ke Bowo, bahkan Djoko Tjandra selaku kliennya pun tak pernah mengetahui hal itu.
"Saya baru tahu kalau beliau Sekretaris NCB. Saya cuma tahu kalau dia namanya Bowo. Itu akhir Mei pertemuan di ruang Pak Bowo," terangnya.
Prasetijo Keberatan Terhadap Keterangan Anita
Menanggapi kesaksian Anita, terdakwa Brigjen Prasetijo menyatakan keberatannya terhadap kesaksian tersebut. Menurutnya apa yang disampaikan Anita tidaklah tepat. Lantaran pada saat pertemuan pertama kali, Anita lah yang memperkenalkan diri sebagai pengacara Djoko Tjandra.
"Dia (Anita) lah yang memperkenalkan diri kepada saya," kata Prasetijo.
Termasuk, Pras membantah pernyataan Anita yang menyebutkan bila dirinya lah yang meminta mempresentasikan kasus hukum ke Bowo yang diketahui jabatannya selaku sekretaris NCB Interpol Indonesia.
"Saya kebaratan yang mulai, karena dialah yang meminta untuk diperkenalkan kepada pak Bowo," katanya.
Melihat hal itu, kemudian majelis hakim menanyakan kembali kepada Anita terkait kesaksiannya yang mendapat bantahan dari terdakwa Prasetijo.
"Gimana saksi tetap dengan kesaksiannya?," tanya hakim.
"Tetap yang mulia," timpalnya.
Dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko Tjandra memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang jadi buron sejak 2009.
Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan untuk Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK diminta tidak mengabaikan hak konstitusional dari setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Baca SelengkapnyaHasto Kristiyanto mengungkapkan perlakuan penyidik KPK selama pemeriksaan dalam kasus Harun Masiku
Baca SelengkapnyaSaat itu, TNI tak terima KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca SelengkapnyaDirektur Prasarana DJKA Kemenhub Harno Trimadi kini berstatus terpidana kasus korupsi DJKA.
Baca Selengkapnyaidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan digelar sore ini
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaHasto hadir sebagai saksi didampingi kuasa hukumnya, Petra M Zen.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, penyidik memeriksa Hasto terkait dengan kasus Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sempat menyinggung lamanya proses pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Baca Selengkapnya