Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anita Sempat Presentasi Perkara Hukum Djoko Tjandra ke Prasetijo & Anggota Interpol

Anita Sempat Presentasi Perkara Hukum Djoko Tjandra ke Prasetijo & Anggota Interpol Anita Kolopaking. ©2020 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking sebagai saksi dalam perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra atas terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (30/11).

Dalam kesaksiannya, Anita menceritakan bila dirinya sempat diminta Djoko Tjandra untuk mempresentasikan masalah hukum terkait kasus cassie Bank Bali kepada Tommy Sumardi. Namun sesampainya di lokasi, Tommy malah mengantar Anita bertemu mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo Brigjen Prasetijo di ruangannya pada 27 April 2020.

"Pak Djoko bilang 'kamu ketemu pak Tommy jelaskan hukum'. Saya juga enggak tahu kalo mau ketemu terdakwa. Sampai di lantai 11 Bareskrim, Tommy nyuruh ke lantai 12 untuk ke ruangan terdakwa Prasetijo," kata Anita saat persidangan.

"Saya sudah menyiapkan power point bersama hard copy untuk presentasi. Ini masalah cassie Bank Bali kejadian tahun 1998-1999. Saya tidak tahu (ternyata ketemu Prasetijo), waktu itu Pak Djoko bilang kalau Pak Tommy mempresentasikan masalah hukumnya," sambungnya.

Anita mengatakan, bila presentasi itu hanya seputar duduk perkara hukum yang menjerat Djoko Tjandra, salah satunya putusan Mahkamah Konstitusi dan pertemuan hanya berjalan singkat sekitar 30 menit bersama Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo.

"Dia tidak respon, tidak banyak bertanya. Jadi presentasi tidak memakan waktu lama, hanya setengah jam. Lalu setelah itu saya salat," ungkapnya.

Tidak hanya presentasi ke Prasetijo, Anita menyebutkan jika dirinya kembali mempresentasikan terkait masalah hukum Djoko Tjandra kepada seseorang anggota kepolisian yang menjabat di NCB Interpol Indonesia.

"Beliau (Prasetijo) memperkenalkan saya kepada Pak Bowo. Di ruangan Pak Bowo, saksi bersama terdakwa, kami berdua saja," jelasnya.

Selanjutnya, Anita mengatakan, bila presentasi keduanya kepada Bowo merupakan permintaan dari Brigjen Prasetijo terkait hal yang sama pada sekitar bulan Mei.

"Terdakwa mengatakan bisa engga materi Pak Djoko Tjandra di presentasikan ke Pak Bowo. Saya jawab bisa, dan mereka nampaknya sudah paham karena sudah punya berkas," ujarnya.

Kendati demikian, dia mengklaim, jika dirinya hanya diminta tolong Praetijo tanpa mengetahui tujuan presentasi ke Bowo, bahkan Djoko Tjandra selaku kliennya pun tak pernah mengetahui hal itu.

"Saya baru tahu kalau beliau Sekretaris NCB. Saya cuma tahu kalau dia namanya Bowo. Itu akhir Mei pertemuan di ruang Pak Bowo," terangnya.

Prasetijo Keberatan Terhadap Keterangan Anita

Menanggapi kesaksian Anita, terdakwa Brigjen Prasetijo menyatakan keberatannya terhadap kesaksian tersebut. Menurutnya apa yang disampaikan Anita tidaklah tepat. Lantaran pada saat pertemuan pertama kali, Anita lah yang memperkenalkan diri sebagai pengacara Djoko Tjandra.

"Dia (Anita) lah yang memperkenalkan diri kepada saya," kata Prasetijo.

Termasuk, Pras membantah pernyataan Anita yang menyebutkan bila dirinya lah yang meminta mempresentasikan kasus hukum ke Bowo yang diketahui jabatannya selaku sekretaris NCB Interpol Indonesia.

"Saya kebaratan yang mulai, karena dialah yang meminta untuk diperkenalkan kepada pak Bowo," katanya.

Melihat hal itu, kemudian majelis hakim menanyakan kembali kepada Anita terkait kesaksiannya yang mendapat bantahan dari terdakwa Prasetijo.

"Gimana saksi tetap dengan kesaksiannya?," tanya hakim.

"Tetap yang mulia," timpalnya.

Dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko Tjandra memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang jadi buron sejak 2009.

Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan untuk Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anggota Komisi III Ingatkan KPK Jangan Mangkir Sidang Praperadilan
Anggota Komisi III Ingatkan KPK Jangan Mangkir Sidang Praperadilan

KPK diminta tidak mengabaikan hak konstitusional dari setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Baca Selengkapnya
Curhat Hasto usai Diperiksa KPK, Ditinggal di Ruangan Sangat Dingin hingga Cekcok dengan Penyidik
Curhat Hasto usai Diperiksa KPK, Ditinggal di Ruangan Sangat Dingin hingga Cekcok dengan Penyidik

Hasto Kristiyanto mengungkapkan perlakuan penyidik KPK selama pemeriksaan dalam kasus Harun Masiku

Baca Selengkapnya
Alexander Marwata: Bukan Pimpinan KPK yang Bertemu Tahanan Korupsi, tapi Perwira TNI Aktif
Alexander Marwata: Bukan Pimpinan KPK yang Bertemu Tahanan Korupsi, tapi Perwira TNI Aktif

Saat itu, TNI tak terima KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
FOTO: Reaksi Hasto Kristiyanto Saat Meninggalkan KPK Usai 4 Jam Diperiksa Tim Penyidik
FOTO: Reaksi Hasto Kristiyanto Saat Meninggalkan KPK Usai 4 Jam Diperiksa Tim Penyidik

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024

Pengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.

Baca Selengkapnya
Periksa Sekjen PDIP Hasto, KPK Cecar soal Pertemuan dengan Direktur Prasarana DJKA Kemenhub
Periksa Sekjen PDIP Hasto, KPK Cecar soal Pertemuan dengan Direktur Prasarana DJKA Kemenhub

Direktur Prasarana DJKA Kemenhub Harno Trimadi kini berstatus terpidana kasus korupsi DJKA.

Baca Selengkapnya
Begini Komentar Prabowo Soal Sidang Putusan MKMK Terkait Perkara Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Begini Komentar Prabowo Soal Sidang Putusan MKMK Terkait Perkara Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

idang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan digelar sore ini

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen

Pihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Cerita Hasto PDIP 4 Jam Diperiksa Penyidik KPK, Menggigil Kedinginan Ditinggal Sendirian
VIDEO: Cerita Hasto PDIP 4 Jam Diperiksa Penyidik KPK, Menggigil Kedinginan Ditinggal Sendirian

Hasto hadir sebagai saksi didampingi kuasa hukumnya, Petra M Zen.

Baca Selengkapnya
Giliran Asisten Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Hari Ini Terkait Harun Masiku
Giliran Asisten Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Hari Ini Terkait Harun Masiku

Sebelumnya, penyidik memeriksa Hasto terkait dengan kasus Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Keluar Gedung KPK, Hasto Mengaku 4 Jam Diperiksa Belum Masuk Pokok Perkara
Keluar Gedung KPK, Hasto Mengaku 4 Jam Diperiksa Belum Masuk Pokok Perkara

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sempat menyinggung lamanya proses pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya