Antar Sabu ke Tahanan, Anggota Polrestabes Medan Diganjar 8,5 Tahun Penjara
Merdeka.com - Personel Polrestabes Medan, Ade Saputra Ginting (34), terbukti bersalah mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada tahanan. Warga Jalan Medan-Binjai Km 15 Diski, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang itu dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) penjara.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/2). Ade dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena telah menjadi perantara narkotika jenis sabu-sabu.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Denny.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti juga menuntut agar Ade dihukum 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Berdasarkan dakwaan, Ade diamankan petugas piket RTP Polrestabes Medan pada Selasa tanggal (9/6) sekitar pukul 12.15 Wib. Dia tertangkap tangan sedang mencoba memasukkan makanan, di antaranya berisi bungkusan biskuit berisi 2 paket sabu-sabu dengan berat sekitar 9,42 gram, ke RTP Polrestabes Medan. Paket itu akan diserahkannya kepada Boy Zulkarnaen (terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang merupakan tahanan di sana.
Sebelumnya, Ade dihubungi Boy Zulkarnaen. Dia meminta untuk mengambil nasi titipan untuknya di depan Mapolrestabes Medan.
Boy mengatakan, nasi sudah diantar kakaknya Lina (DPO) di depan Mapolrestabes Medan. Ade lalu pergi ke depan kantor dan menemui Lina. Perempuan itu menyerahkan bungkusan makanan yang di dalamnya berisi sabu-sabu.
Ade membawa bungkusan itu ke dalam kantor Polrestabes lewat pintu depan. Namun dia tidak melaporkannya kepada petugas piket depan. Sekitar pukul 11.30 Wib setelah berada di piket RTP Polrestabes Medan, dia lewat dari belakang.
Namun, petugas piket curiga dan memeriksa bungkusan itu. Ade meletakkannya di bangku dan mengatakan itu barang titipan untuk Boy, tahanan di Blok C.
Ade kemudian pergi ke kantor Provos. Dia menjalani pembinaan karena baru selesai menjalani hukuman penjara.
Sementara itu, petugas piket memeriksa dan membuka bungkusan yang ditinggalkan Ade. Mereka menemukan bungkus biskuit yang di dalamnya terdapat 2 plastik klip tembus pandang berisi sabu-sabu dengan berat 9,42 gram.
Temuan itu kemudian dilaporkan ke atasan. Sekitar pukul 12.00 Wib, petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menginterogasi Boy. Pria itu mengakui sabu-sabu itu miliknya dan dia menugaskan Ade untuk membawanya.
Sekitar pukul 12.15 Wib, Ade dibawa ke piket RTP Polrestabes Medan. Dia mengakui perbuatannya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaFakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Baca Selengkapnya