Antasari Azhar bakal bebas Oktober mendatang
Merdeka.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, dua bulan lagi segera menghirup udara segar. Hukumannya dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur Utama Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, akan berakhir.
Pria berkumis tebal itu dipastikan bebas bersyarat pada Oktober 2016 mendatang. Dia juga mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan pada 17 Agustus lalu.
"Dua bulan lalu, Tim Penilai Permasyarakatan (TPP) sudah mengumumkan bahwa Antasari akan bebas Oktober," kata kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, Rabu (24/8).
-
Bagaimana Adjim Arijadi memperkenalkan Antasari ke seluruh Indonesia? Dengan semangat memperkenalkan pahlawan daerah ke seluruh penjuru negeri, kegiatan ini menjadikan nama Antasari akhirnya diangkat menjadi Pahlawan Nasional oleh Pemerintah.
-
Dimana Pangeran Antasari lahir? Pangeran Antasari lahir pada 1809 di Kayu Tinggi, Kesultanan Banjar.
-
Siapa yang membuat asinan Betawi di Tangerang? Hj. Sofy sendiri sudah aktif menjadi penjual asinan sejak tahun 1975.
-
Kenapa Pangeran Antasari jadi Sultan Banjar? Saat menjadi Sultan Banjar, Pangeran Antasari terus melanjutkan perjuangannya melawan Belanda. Di tengah perlawanan tersebut, Pangeran Antasari jatuh sakit terserang penyakit cacar dan paru-paru hingga akhirnya wafat pada 11 Oktober 1862. Meski telah tiada, tetapi perjuangan Pangeran Antasari tersebut dilanjutkan oleh puteranya.
-
Kenapa Adjim Arijadi mendirikan Sanggar Seni Antasari? Setelah mendapatkan gelar Bachelor of Science di ASDRAFI, Adjim Arijadi bersama kawan-kawannya mendirikan Sanggar Seni Antasari untuk mewadahi seniman-seniman Banjar.
-
Kapan Ashanty mulai rajin ikut kajian agama? 'Memang dari kecil ayah pisah sama mama, jadi nggak ada yang ngajarin juga. Apa-apa tuh sendiri,' kata Ashanty saat ditemui oleh KapanLagi.com belum lama ini.
Dari hasil pengamatan dan penilaian TPP, kata Boyamin, Antasari dinilai sudah layak bebas bersyarat.
"Pak Antasari sudah terbukti berkelakuan baik dan menjadi teladan di dalam lapas. Dua unsur itu adalah poin penting untuk seorang terpidana bisa bebas bersyarat. Dengan berkelakuan baik, yang bersangkutan akan mendapat remisi banyak," ujar Boyamin.
Ditambahkan Boyamin, Antasari sudah mulai menjalani asimilasi sejak Oktober 2015 lalu.
"Aturannya, kalau dalam setahun seorang terpidana menjalani asimilasi dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran, maka setahun setelah asimilasi dia sudah bisa bebas bersyarat. Pelanggaran asimilasi itu hanya dua, yaitu terlambat dan berbuat kejahatan," imbuh Boyamin.
Pada 17 Agustus lalu, Antasari mendapatkan remisi selama delapan bulan. Namun, kata Boyamin, remisi itu nampaknya tidak berlaku lagi.
"Karena Pak Antasari sudah menjalani asimilasi, dan sudah diumumkan bisa bebas bersyarat. Jadi ya bisa dikatakan remisi yang didapatkan kemarin tidak ada gunanya lagi," ucap Boyamin.
Antasari masuk bui sejak 2009 karena dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen. Atas tuduhan tersebut, Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Antasari selama 18 tahun penjara.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Momen Haru Eks Napi Teroris Bebas Bersyarat, Ikrarkan Janji Kembali ke 'Pangkuan Ibu Pertiwi'
Baca SelengkapnyaPerpindahan ASN ini belum bisa terealisasi lantaran Presiden Jokowi meminta hunian, perkantoran dan sistem digital di IKN disempurnakan lebih dulu.
Baca SelengkapnyaAmmar Zoni sudah 3 bulan menjalani masa hukuman di dalam penjara.
Baca SelengkapnyaTiga narapidana terorisme (napiter) mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca SelengkapnyaTak Ada Kapoknya, Ammar Zoni Kembali Ditangkap untuk Ketiga Kalinya Terkait Kasus Narkotika
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum sudah bebas murni setelah menjalani hukuman atas kasus korupsi. Ia pun berencana kembali aktif di dunia politik.
Baca SelengkapnyaAmmar Zoni baru dua bulan bebas dari penjara terkait kasus narkoba
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Banyuwangi itu menjelaskan pihaknya sedang mempersiapkan skema keberangkatan ASN.
Baca SelengkapnyaBersama Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan keterangan kasus dugaan korupsi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Baca Selengkapnya