Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Antasari Azhar jadi penasihat tim advokasi Firman Wijaya hadapi laporan SBY

Antasari Azhar jadi penasihat tim advokasi Firman Wijaya hadapi laporan SBY Antasari Azhar bebas bersyarat. ©2016 merdeka.com/didi syafirdi

Merdeka.com - Perseteruan antara Presiden ke-VI RI Susilo Bambang Yudhoyono dengan pengacara Firman Wijaya, kian menarik. Hal itu setelah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menjadi penasihat tim advokasi Firman Wijaya yang dilaporkan oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait pencemaran nama baik ke polisi.

"Bentuk dukungan Antasari Azhar kepada Firman Wijaya adalah bersedia menjadi penasihat tim advokasi," kata koordinator tim penasihat hukum Firman Wijaya Boyamin Saiman, dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip Antara, Sabtu (10/2).

Dia menyatakan, Antasari Azhar dibutuhkan tim atas keahlian dan pengalaman mantan jaksa senior ini dalam menghadapi tuduhan pencemaran nama baik tersebut. Menurutnya, Antasari Azhar pasti mampu membedah unsur-unsur pasal pencemaran nama baik yang diatur KUHP pasal 310 dan 311 karena senyatanya Firman Wijaya tidak pernah menuduh SBY terlibat korupsi KTP elektronik.

"Firman Wijaya tidak pernah terucap kalimat menuduh SBY terlibat korupsi e-KTP," katanya.

"Kami yakin apa yang disampaikan Firman Wijaya terukur dan tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik, dan Antasari pasti bisa banyak membantu bahwa Firman Wijaya tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik sehingga penyelidikan kepolisian dihentikan," imbuhnya.

Sebelumnya, puluhan pengacara dengan koordinator Boyamin Saiman akan mendampingi Firman Wijaya yang dilaporkan mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Hasil pembicaraan saya dengan Firman Wijaya hari ini, disepakati saya ditunjuk untuk menjadi koordinator kuasa hukum Firman Wijaya dalam menghadapi pelaporan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik," kata Boyamin Saiman di Jakarta, Rabu (7/2).

Ia menegaskan penunjukan ini diterima semata-mata yakin bahwa Firman Wijaya menjalankan tugas profesinya untuk menggali semua fakta yang terkait dengan kasus KTP-el dalam rangka membela kliennya yang jelas-jelas dilindungi UU Advokat.

"Saya yakin Firman Wijaya tidak bersalah dalam menjalankan tugas profesinya," ujarnya lagi.

Menurutnya, untuk memperkuat tim, telah menyiapkan advokat partner dari Kantor Boyamin Saiman Law Firm Jakarta dan Kartika Law Firm Surakarta.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Jenderal Bintang Satu Diperiksa Bareng Bos Alexis & Firli Bahuri, Ini Sosoknya
Ada Jenderal Bintang Satu Diperiksa Bareng Bos Alexis & Firli Bahuri, Ini Sosoknya

Ada Jenderal Bintang Satu Diperiksa Bareng Bos Alexis & Firli Bahuri, Ini Sosoknya

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Periksa Yusril Untuk Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Polisi Bakal Periksa Yusril Untuk Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Pengajuan Yusril sebagai saksi meringankan itu dibenarkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Baca Selengkapnya
LPSK Kabulkan Perlindungan Ketua IPW Usai Dilaporkan Aspri Wamenkum HAM
LPSK Kabulkan Perlindungan Ketua IPW Usai Dilaporkan Aspri Wamenkum HAM

Usai dilindungi, maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata.

Baca Selengkapnya
Sosok Ari Yusuf Amir, Pengacara Antasari Azhar dan Susno Duadji Kini Ketua Tim Hukum Anies-Cak Imin
Sosok Ari Yusuf Amir, Pengacara Antasari Azhar dan Susno Duadji Kini Ketua Tim Hukum Anies-Cak Imin

Ari Yusuf tergabung dalam struktur Timnas Pemenangan AMIN di Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Minta Polisi Gelar Perkara Terbuka, Begini Penjelasan Kasus Versi Suami BCL Tiko Aryawardhana
Minta Polisi Gelar Perkara Terbuka, Begini Penjelasan Kasus Versi Suami BCL Tiko Aryawardhana

Ada kesepakatan Tiko dan AW yang kala itu masih pasangan suami istri.

Baca Selengkapnya
Serangan Balik Suami BCL, Polisikan Mantan Istri hingga Desak Polda Metro Gelar Perkara Terbuka
Serangan Balik Suami BCL, Polisikan Mantan Istri hingga Desak Polda Metro Gelar Perkara Terbuka

Tiko Aryawardhana, suami BCL dipolisikan atas dugaan penggelapan Rp6,9 miliar

Baca Selengkapnya
Arteria Dahlan Cerita Lawan Jampidum saat Bela Megawati-Prabowo di 2009: Semua Takut Kumpulin Bukti
Arteria Dahlan Cerita Lawan Jampidum saat Bela Megawati-Prabowo di 2009: Semua Takut Kumpulin Bukti

Arteria mengatakan, pada saat sengketa Pilpres 2009 yang menjadi lawannya adalah Jampidum.

Baca Selengkapnya
Top News: Haris Azhar Cecar Jenderal Soal Bisnis TNI | Duduk Perkara Mayor Bentak Kasat Reskrim
Top News: Haris Azhar Cecar Jenderal Soal Bisnis TNI | Duduk Perkara Mayor Bentak Kasat Reskrim

Sidang berlangsung panas saat kubu pengacara Haris Azhar dan Fatia mencecar Heri Wiranto soal bisnis TNI.

Baca Selengkapnya
Febrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan
Febrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan

Baca Selengkapnya
Firli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL
Firli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL

Ketiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Gelak Tawa Kubu Prabowo-Gibran Tanya Nepotisme Jokowi ke Saksi AMIN: Apa itu Hasil Penerawangan Saudara?
Gelak Tawa Kubu Prabowo-Gibran Tanya Nepotisme Jokowi ke Saksi AMIN: Apa itu Hasil Penerawangan Saudara?

Gelak Tawa Kubu Prabowo-Gibran Tanya soal Nepotisme: Apa itu Hasil Penerawangan Saudara Ahli?

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasil Lengkap Pemeriksaan Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Kasus Korupsi di Kementan
VIDEO: Hasil Lengkap Pemeriksaan Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Kasus Korupsi di Kementan

Febri membenarkan draf pendapat hukum tersebut memang disusun oleh dirinya dan Rasamala.

Baca Selengkapnya