Antasari Azhar sarapan pagi sebelum keluar Lapas Tangerang
Merdeka.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar akan merasakan udara kebebasannya pagi ini. Dia dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama 18 tahun penjara, namun berkali-kali mendapatkan remisi dari pemerintah.
Meski akan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Tangerang, Antasari tetap melakukan aktivitasnya seperti biasa. Dia akan keluar dari dalam lapas sekitar pukul 10.00 WIB. Dia juga menyempatkan diri untuk berkomunikasi dengan narapidana lainnya.
"Beliau melakukan aktivitas seperti biasa. Nanti, beliau akan keluar pukul 10 pagi hari ini," ujar Kepala Lapas Klas 1 Tangerang, Arfan di Tangerang, Kamis (10/11).
-
Apa yang Azis lakukan selama di Rutan KPK? Pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/10/2024), Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin memberikan kesaksiannya. Pada kesempatan tersebut, Azis dimintai keterangan seputar masa isolasi yang dijalaninya di Rutan KPK.
-
Kapan Soekarno dibebaskan dari pengasingan? Usai perjanjian itu disepakati, Ir. Soekarno pada 6 Juli 1949 bisa bebas dari pengasingan dan kembali ke Yogyakarta sebagai ibu kota sementara Indonesia.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang terjadi pada sandera setelah dibebaskan? Ketika diselamatkan polisi, para sandera malah berusaha melindungi para pelaku.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Arfan menambahkan, Antasari menyempatkan diri untuk menyantap menu yang disediakan pihak Lapas.
Keluarga Antasari beserta kuasa hukumnya sudah datang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang. Selain itu, sejumlah keluarga dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut ikut hadir.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anas Urbaningrum sudah bebas murni setelah menjalani hukuman atas kasus korupsi. Ia pun berencana kembali aktif di dunia politik.
Baca SelengkapnyaTotal remisi yang didapatkan Rendra Kresna sejak ditahan adalah 14 bulan 15 hari.
Baca SelengkapnyaTelah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Baca SelengkapnyaAzis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaDirut Taspen Kosasi keluar gedung KPK membawa nasi kotak dan satu porsi sate terbungkus kertas cokelat untuk dibawa pulang
Baca SelengkapnyaImam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaPengangkatan Anas menjadi ketua umum bakal dilakukan dalam Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) PKN pada Jumat, 14 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.
Baca SelengkapnyaNurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaUsai menjalani vonis, Haris sampai menggebu-gebu menyampaikan hasil putusan bebas dari majelis hakim
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dilakukan usai Firli menjalani pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, Selasa (24/11).
Baca Selengkapnya