Antasari: Kalau saya punya kewenangan hari ini, sudah saya bongkar
Merdeka.com - Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menegaskan untuk saat ini belum ingin membicarakan langkah selanjutnya terkait kasus pernah menjerat dirinya. Menurut Antasari, kasus tersebut akan dibahasnya menunggu hingga tiga bulan ke depan.
"Pertanyaan itu untuk tiga bulan lagi. Sekarang saya lagi istirahat. Lagi membayar nazar saya. Ziarah ke (makam) orangtua, ke leluhur saya. Terus Januari saya mau Umroh. Nah, setelah Januari baru kita bicara itu. Terlalu dini kalau bicara sekarang," kata Antasari usai menggelar acara syukuran atas bebas bersyaratnya di Grand Zuri BSD, Tangerang Selatan, Sabtu (25/11).
Antasari mengatakan, butuh taktik dan strategi tersendiri untuk membuka kasus itu kembali. Sebab, untuk membuka kasus ini, dirinya sama sekali tidak memiliki kewenangan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Bagaimana Anies ingin menuntaskan kasus Kanjuruhan dan KM 50? 'Kami sampaikan bahwa ada empat hal yang harus terpenuhi baik di peristiwa Kanjuruhan maupun di KM 50,' kata Anies di Pekanbaru, Riau, Rabu (13/12).Pertama perlunya menghadirkan keadilan. Proses penegakan hukum harus berujung kepada rasa keadilan. 'Satu, adalah tentang melahirkan rasa keadilan. Jadi proses penegakan hukum yang benar-benar berujung pada rasa keadilan,' kata Anies.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kenapa sidang Nisya Ahmad tertutup? 'Karena sidang ini tertutup untuk umum, ada beberapa alasan yang tidak bisa kami sampaikan karena sifatnya yang tertutup,' tegas Taslimah.
"Kalau saya punya kewenangan hari ini, mungkin sudah saya bongkar. Saya enggak punya kewenangan. Harus melalui lembaga yang formal. Nah, kalau lembaga yang formal itu enggak mau? Kan harus ada upaya lagi, pelan-pelan. Ibaratnya mencari jarum di jerami," ucapnya.
Meski demikian, pria kelahiran Pangkal Pinang 63 tahun silam ini mengaku mendapat dukungan penuh dari pemerintah.
"Support maksimal mereka, sebutnya. "Cuma kan pada akhirnya saya yang harus buka. Biarlah proses itu yang membuka," kata dia.
Acara syukuran sendiri dihadiri oleh Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasona Hamonangan Laoly. Acara itu rencananya akan dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, Presiden Jokowi batal datang lantaran sedang berada di luar kota.
"Tadi telepon kira-kira pukul sepuluh, katanya, 'mohon maaf pak Antasari, lagi di Makassar ada kegiatan kenegaraan, ada peresmian," kata Antasari menirukan ucapan Jokowi.
"Iya, enggak apa-apa, pak," ucap Antasari megnulang jawabannya.
Segendang sepenarian, adik Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin, yang dikabarkan hadir pun nyatanya urun tampak.
"Harusnya hari ini dia datang, janji sama saya. Tetapi tadi telepon lagi di Makassar, ibunya sakit," sebut Antasari.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya