Antasari mengaku SBY yang getol minta kasusnya diproses
Merdeka.com - Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar masih menuntut keadilan atas kasus menimpanya. Mendapat vonis 18 tahun penjara, membuat dia merasa dikriminalisasi meski kini telah menghirup udara bebas setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo. Setelah bebas, Antasari mulai menyebut nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Presiden ke-6 itu, kata Antasari, diyakini telah merancang untuk melakukan kriminalisasi kepadanya. "Masalahnya beliau (SBY) perintah segera diproses Antasari," kata Antasari di Bareskrim, Jakarta, Selasa (14/2).
Menurut Antasari, kriminalisasi terlihat dari pesan singkat gelap dari seseorang tidak diketahui. Dia menduga pesan singkat itu dikirim oleh inisiator dalam kasus pembunuhan kepada bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
Maka dari itu, Antasari meyakini bahwa dirinya telah dikriminalisasi ketika SBY menjabat presiden. Dia menduga langkah dilakukan SBY lantaran Aulia Pohan sebagai besan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK saat dipimpinnya.
"Perintah segeranya bisa saja lewat SMS itu, tapi bukan SBY yang SMS bukan tapi inisiator untuk saya jadi kriminalisasi itu," terangnya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada Jenderal Bintang Satu Diperiksa Bareng Bos Alexis & Firli Bahuri, Ini Sosoknya
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini, KPK memiliki alasan sehingga menangkap Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaAzis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaAzis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.
Baca SelengkapnyaAsep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum sudah bebas murni setelah menjalani hukuman atas kasus korupsi. Ia pun berencana kembali aktif di dunia politik.
Baca SelengkapnyaHal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dilakukan usai Firli menjalani pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, Selasa (24/11).
Baca SelengkapnyaDisusul dengan permintaan maaf Johanis ke TNI dengan menyebut penyelidiknya khilaf saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus dugaan suap di Basarnas.
Baca Selengkapnya