Antasari Nilai Formasi Pimpinan KPK Saat Ini Langgar UU Karena Tak Ada Unsur Jaksa
Merdeka.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, menyebut formasi pimpinan KPK tahun 2015-2019 melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan Pasal 21 ayat 5 UU KPK, disebutkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penyidik dan penuntut umum.
Sementara formasi pimpinan saat ini, katanya, tidak ada yang mewakili unsur penuntut umum.
"Kalau tidak ada hanya ada unsur penuntut umum saja berarti melanggar undang-undang. Nah yang sekarang saya mau tanya, unsur jaksa siapa? Ada enggak yang berlima itu, berartikan sudah melanggar undang-undang," kata Antasari di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (18/7)
-
Siapa yang minta Prabowo ulang seleksi capim KPK? Sebelumnya, sejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK. Karena menilai pansel yang sah adalah pansel yang dibentuk oleh Prabowo selaku presiden saat ini.
-
Kenapa pansel Capim KPK dibentuk di periode sebelumnya? 'Salah satu alasan, bahwa untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut,' ujarnya.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Kenapa TKN Prabowo-Gibran meminta relawan untuk tidak menyerang pribadi Capres Cawapres lainnya? Menurut dia, kandidat yang maju dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang merupakan putra putra terbaik bangsa yang dipilih partai politik, dan ditawarkan kepada rakyat agar dipilih sebagai pemimpin bangsa Indonesia lima tahun mendatang. Oleh karenanya, cara-cara berpolitik dengan menyerang pribadi calon dinilai Sangap tidak sesuai adab ketimuran.
-
Kenapa Prabowo bisa menganulir capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
-
Bagaimana MK memastikan tidak ada lagi pemanggilan? Dia pun memastikan tidak akan ada lagi pemanggilan untuk mendapatkan keterangan PHPU Pilpres 2024, sehingga pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (5/4) merupakan sidang PHPU penutup.
Antasari berharap agar Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK tidak mengulangi hal tersebut. Di mana tidak melibatkan unsur penuntut umum.
"Pesan saya untuk Bu Yenti (Ketua Pansel KPK) jangan sampai terjadi lagi," jelasnya.
Saat ini pimpinan KPK diketuai oleh Agus Rahardjo dengan empat wakilnya yakni Laode Muhammad Syarif, Saut Situmorang, Basaria Pandjaitan, dan Alexander Marwata. Agus sebelumnya menjabat sebagaiKepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP). Sedangkan Basaria mewakili unsur kepolisian. Saut Situmorang memiliki latar belakang staf ahli kepala BIN.Alexander Marwata sebelumnya hakim ad hoc Tipikor, terakhirLaode Muhammad Syarif memiliki latar belakang sebagai akademisi.
Sebelumnya, Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan tes uji kompetensi pada Kamis (18/7/2019).
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih menjelaskan, uji kompentensi dibagi menjadi dua bagian. Pertama para capim KPK diminta menjawab pertanyaan pilihan ganda dan membuat makalah terkait permasalahan korupsi di Indonesia.
"Bagaimana kita berantas mencegah korupsi di Indonesia dan segala permasalahannya. Jadi, kita ingin menggali, sejauh mana mereka memahami permasalahan-permasalahan korupsi di Indonesia," kata dia di Pusdiklat Setneg, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).
Yenti mengatakan, dari 192 peserta capim KPK, diharapkan ada 50 orang yang lolos.
Reporter: Ikaa Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menilai pansel harus 'jemput bola' kepada tokoh-tokoh yang kompeten dalam pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaManotar Tampubolon masih tercatat sebagai calon legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca SelengkapnyaTanak mengaku siap menghapus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang biasa dilakukan lembaga antirasuah.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, perlu digarisbawahi bahwa pada saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan tak mengintervensi seleksi calon pimpinan (capim) KPK.
Baca SelengkapnyaTanak mengusulkan tidak ada posisi ketua dan wakil di dalam KPK, cukup disebut pimpinan
Baca SelengkapnyaCalon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menetapkan sembilan anggota Pansel Capim KPK.
Baca SelengkapnyaAlasan dibutuhkan Capim KPK selanjutnya dengan hal tersebut lantaran penindakan-penindakan kasus rasuah kedepannya agar tidak ada rasa sungkan.
Baca SelengkapnyaRekrutmen calon pimpinan dan dewan pengawas KPK dibuka sejak 26 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaMantan Hakim MK Aswanto mengungkapkan hal itu saat menjawab pertanyaan hakim MK terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 dari kaca mata sebagai saksi.
Baca Selengkapnya