Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Antasari Nilai Formasi Pimpinan KPK Saat Ini Langgar UU Karena Tak Ada Unsur Jaksa

Antasari Nilai Formasi Pimpinan KPK Saat Ini Langgar UU Karena Tak Ada Unsur Jaksa Diskusi Dialektika Demokrasi Membahas Capim KPK. ©2019 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, menyebut formasi pimpinan KPK tahun 2015-2019 melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan Pasal 21 ayat 5 UU KPK, disebutkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penyidik dan penuntut umum.

Sementara formasi pimpinan saat ini, katanya, tidak ada yang mewakili unsur penuntut umum.

"Kalau tidak ada hanya ada unsur penuntut umum saja berarti melanggar undang-undang. Nah yang sekarang saya mau tanya, unsur jaksa siapa? Ada enggak yang berlima itu, berartikan sudah melanggar undang-undang," kata Antasari di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (18/7)

Orang lain juga bertanya?

Antasari berharap agar Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK tidak mengulangi hal tersebut. Di mana tidak melibatkan unsur penuntut umum.

"Pesan saya untuk Bu Yenti (Ketua Pansel KPK) jangan sampai terjadi lagi," jelasnya.

Saat ini pimpinan KPK diketuai oleh Agus Rahardjo dengan empat wakilnya yakni Laode Muhammad Syarif, Saut Situmorang, Basaria Pandjaitan, dan Alexander Marwata. Agus sebelumnya menjabat sebagaiKepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP). Sedangkan Basaria mewakili unsur kepolisian. Saut Situmorang memiliki latar belakang staf ahli kepala BIN.Alexander Marwata sebelumnya hakim ad hoc Tipikor, terakhirLaode Muhammad Syarif memiliki latar belakang sebagai akademisi.

Sebelumnya, Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan tes uji kompetensi pada Kamis (18/7/2019).

Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih menjelaskan, uji kompentensi dibagi menjadi dua bagian. Pertama para capim KPK diminta menjawab pertanyaan pilihan ganda dan membuat makalah terkait permasalahan korupsi di Indonesia.

"Bagaimana kita berantas mencegah korupsi di Indonesia dan segala permasalahannya. Jadi, kita ingin menggali, sejauh mana mereka memahami permasalahan-permasalahan korupsi di Indonesia," kata dia di Pusdiklat Setneg, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).

Yenti mengatakan, dari 192 peserta capim KPK, diharapkan ada 50 orang yang lolos.

Reporter: Ikaa Defianti

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Seleksi Capim KPK Sepi Peminat, Agus Rahardjo Singgung Komitmen Pimpinan Negara
Seleksi Capim KPK Sepi Peminat, Agus Rahardjo Singgung Komitmen Pimpinan Negara

Dia menilai pansel harus 'jemput bola' kepada tokoh-tokoh yang kompeten dalam pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR: Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Dipilih Melalui Pansel
Komisi III DPR: Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Dipilih Melalui Pansel

Anggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.

Baca Selengkapnya
PSI soal Calegnya Ikut Seleksi Calon Hakim Ad Hoc HAM: Tidak Ada Koordinasi dengan Partai
PSI soal Calegnya Ikut Seleksi Calon Hakim Ad Hoc HAM: Tidak Ada Koordinasi dengan Partai

Manotar Tampubolon masih tercatat sebagai calon legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca Selengkapnya
Capim KPK Jadi Sorotan setelah Keluarkan Pernyataan Kontroversial dalam Fit and Proper Test
Capim KPK Jadi Sorotan setelah Keluarkan Pernyataan Kontroversial dalam Fit and Proper Test

Tanak mengaku siap menghapus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang biasa dilakukan lembaga antirasuah.

Baca Selengkapnya
Anggota Komisi III Sebut Pengganti Firli Bahuri Harus Lewat Pansel Sesuai UU KPK
Anggota Komisi III Sebut Pengganti Firli Bahuri Harus Lewat Pansel Sesuai UU KPK

Menurutnya, perlu digarisbawahi bahwa pada saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Saya Tidak Ada Intervensi Seleksi Capim KPK
Jokowi: Saya Tidak Ada Intervensi Seleksi Capim KPK

Jokowi menegaskan tak mengintervensi seleksi calon pimpinan (capim) KPK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Capim Johanis Tanak Lugas Usul Tak Ada Posisi Ketua di KPK, Jadi Kejutan Saat Diuji DPR
VIDEO: Capim Johanis Tanak Lugas Usul Tak Ada Posisi Ketua di KPK, Jadi Kejutan Saat Diuji DPR

Tanak mengusulkan tidak ada posisi ketua dan wakil di dalam KPK, cukup disebut pimpinan

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Harap Pansel Tak Loloskan Capim yang Melanggar Etik
Dewas KPK Harap Pansel Tak Loloskan Capim yang Melanggar Etik

Calon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Komposisi Pansel Capim KPK Dinilai Tidak Ideal, Ini Alasannya
Komposisi Pansel Capim KPK Dinilai Tidak Ideal, Ini Alasannya

Presiden Jokowi menetapkan sembilan anggota Pansel Capim KPK.

Baca Selengkapnya
Alexander Marwata soal Capim KPK Selanjutnya: Jika dari Kepolisian, Diharapkan Purnawirawan
Alexander Marwata soal Capim KPK Selanjutnya: Jika dari Kepolisian, Diharapkan Purnawirawan

Alasan dibutuhkan Capim KPK selanjutnya dengan hal tersebut lantaran penindakan-penindakan kasus rasuah kedepannya agar tidak ada rasa sungkan.

Baca Selengkapnya
Baru 10 Orang yang Daftar Pimpinan KPK, Agus Raharjo: Zaman Saya 226 Calon Masih Dianggap Kurang
Baru 10 Orang yang Daftar Pimpinan KPK, Agus Raharjo: Zaman Saya 226 Calon Masih Dianggap Kurang

Rekrutmen calon pimpinan dan dewan pengawas KPK dibuka sejak 26 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Mantan Hakim MK Bersaksi di Sengketa Pileg 2024, Ungkit Gagal Jadi Komisioner KPU karena Tak Punya Beking Parpol
Mantan Hakim MK Bersaksi di Sengketa Pileg 2024, Ungkit Gagal Jadi Komisioner KPU karena Tak Punya Beking Parpol

Mantan Hakim MK Aswanto mengungkapkan hal itu saat menjawab pertanyaan hakim MK terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 dari kaca mata sebagai saksi.

Baca Selengkapnya