Antasari tantang polri periksa 'petingginya dulu'
Merdeka.com - Antasari hingga kini masih menunggu langkah kepolisian mengusut pelaporannya soal SMS gelap. SMS gelap tersebut yang digunakan dalam persidangan untuk menjebloskan Antasari.
"Tergantung keberanian penyidik. Apakah penyidik berani mintai keterangan petingginya dulu?" ungkap Antasari saat dihubungi, Kamis (17/2) kemarin.
Kini, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengaku hanya bisa berpikir positif soal pengusutan kasus tersebut.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
"Saya positive thinking aja," singkatnya.
Sebelumnya, Kepolisian mengaku masih terus mempelajari dan mengumpulkan fakta-fakta kasus dugaan SMS gelap terhadap Antasari Azhar. Sebab, laporan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dinilai berdiri sendiri atau sudah berkekuatan hukum tetap.
"Penyidik masih mengumpulkan fakta-fakta berkaitan dengan laporan tersebut. Itu kan berkaitan dengan kasus yang sudah disidangkan. Istilahnya sudah putusan menetap, sudah inkracht. Bahkan sudah ada PK (peninjauan kembali) lagi ya. Ini yang nanti akan dipelajari dulu dari aspek hukumnya oleh penyidik," jelas Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).
"Apakah (kasus) ini berdiri sendiri atau ini suatu hal yang berkaitan dengan perkara yang memang secara realita sudah sampai tahap inkracht dan bahkan berkaitan dengan masalah itu beliau sudah mengajukan grasi kepada bapak Presiden, bahkan grasinya sudah dipenuhi," sambungnya.
Boy menambahkan, polisi juga perlu melakukan penyelidikan secara cermat dalam menangani kasus Antasari. "Jika ada hal-hal yang berkaitan dengan kasus itu, ini perlu penelusuran yang sangat cermat yang dilakukan oleh penyidik," kata dia.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Listyo meminta agar kasus tersebut ditangani hingga tuntas dan ditangani secara profesional dan transparan.
Baca SelengkapnyaDalam melakukan penyitaan, KPK akan berkoordinasi dengan KPK dan PPATK.
Baca SelengkapnyaKapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar masuk dalam daftar saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus dugaan pemerasan dilakukan Pimpinan KPK
Baca SelengkapnyaPenyerahan barang bukti dan tersangka ini terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
Baca Selengkapnya