Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Antasari tawarkan saksi ahli ke polisi ungkap isi SMS ke Nasrudin

Antasari tawarkan saksi ahli ke polisi ungkap isi SMS ke Nasrudin Antasari datangi Polda Metro Jaya. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar membuka kembali kasusnya ke publik. Ia masih tidak terima dituduh membunuh bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari masih meminta bukti pesan singkat atau SMS yang disebut-sebut berisi perintah untuk menghabisi nyawa mendiang Nasrudin.

Melalui Kuasa hukum Boyamin Saiman menduga, ada seseorang yang sengaja menjebloskan kliennya ke dalam penjara. Pihak kepolisian menuding Antasari sebagai otak pembunuhan, karena ditemukan SMS di HP nya.

"Ada orang yang menyalahgunakan IT, entah hacker, entah web server, entah cloning, dengan cara mengirimkan SMS seakan-akan dari Pak Antasari," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/2).

Kata Boyamin, pihaknya telah melaporkan hal tersebut pada tahun 2011. Namun, hingga kini kasusnya belum juga terungkap.

"Pak Antasari aja dari zamannya diperiksa maka hari ini sederhana sekali, tanya sampai mana sih perkara kita ini? Kalau dihentikan ya dihentikan aja, kalau diteruskan ya diteruskan aja. Jadi sekaligus ya berarti otomatis desakan untuk segera mempercepat proses ini dengan memeriksa saksi dan kami menyediakan saksi ahli namanya Pak Agung Laksoyo yang nanti akan segera bisa dimintai keterangan kapanpun," bebernya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar

Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas

Saat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.

Baca Selengkapnya