Anti toko modern ilegal desak DPRD Kota Malang gelar hak angket
Merdeka.com - Aliansi Anti Toko Modern Ilegal (ATMI) mendesak DPRD Kota Malang menggelar hak angket menyusul sikap tidak serius Pemkot menghadapi beroperasinya gerai toko modern (minimarket) yang bermasalah. Sikap dan langkah Pemkot selama ini dianggap tidak pernah serius menyelesaikan persoalan tersebut.
"Ini bentuk pembiaran perdagangan ilegal oleh Pemkot Malang," kata Sutopo Dewanto, Koordinator Aliansi ATMI di Malang, Rabu (23/3).
Sebanyak 265 gerai tanpa IUTM (Izin Usaha Toko Modern) sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat 1 Perda Nomor 8 Tahun 2010 tetap beroperasi di Kota Malang. Atas sikap tersebut, ATMI meminta DPRD bersikap tegas atas sikap Pemkot.
-
Apa yang terjadi di minimarket? Seorang perempuan muda tiba-tiba melahirkan saat tengah bekerja di sebuah minimarket di kawasan Jalan Jarak Kota Surabaya.
-
Apa yang diprotes pedagang Teras Malioboro II? Mereka melakukannya sebagai aksi protes karena merasa tidak dilibatkan terkait rencana relokasi mereka ke tempat baru di Ketandan dan Beskalan.
-
Dimana UMKM beroperasi? UMKM meliputi berbagai sektor ekonomi, termasuk kuliner, fashion, otomotif, dan jasa lainnya.
-
Apa itu Minang Mart? Minang Mart adalah kedai modern yang dapat dikelola masyarakat hasil kolaborasi dari tiga badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.
-
Kenapa pedagang Teras Malioboro II direlokasi? Pemindahan dilakukan biar mereka bisa mendapatkan tempat yang layak dan saat pindah ke lokasi baru kami akan mendampingi mereka untuk naik kelas,' ujar Wisnu dikutip dari ANTARA.
-
Dimana warung makan itu berada? Ia kini memiliki sebuah warung makan yang berlokasi di IJ.
"Kami mendesak DPRD Kota Malang melakukan hak angket atas pelaksanaan Perda 8 Tahun 2010 oleh Pemkot," tegasnya.
Sutopo juga mengkritisi tentang pernyataan Wali Kota Malang, Moch Anton yang menyebut adanya ancaman pengangguran jika gerai-gerai toko modern harus ditutup. Pernyataan tersebut dianggap sudah memihak kepada salah satu pihak, yakni para pemilik modal untuk mengais keutungan dengan melanggar hukum.
"Pihak Pemkot secara tersirat memperbolehkan toko modern beroperasi tanpa IUTM atau izin," tegasnya.
Perlu diketahui, Pemkot Malang memiliki dua Perda terkait perizinan toko modern yakni Perda Nomor 8 Tahun 2010 dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pusat Perbelanjaan, Toko Modern, dan Pemberdayaan Pasar Tradisional. Perda tersebut memuat aturan yang berbeda terkait perizinan toko modern.
Perda nomor 8 Tahun 2010 mengharuskan, pendirian dan operasional minimarket diharuskan berdasar IUTM yang dikeluarkan oleh BP2T (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu).
Sementara Perda nomor 1 Tahun 2014 mengatur peralihan yang menyatakan pendirian toko modern sudah cukup dengan IMB dan HO. Namun perda tersebut dianggap tidak sah, karena penetapan perda tersebut tertanggal 30 Februari.
Ketua DPRD Kota Malang, Arif Wicaksono melalui pesan singkatnya kepada wartawan mengungkapkan, kurang sependapat dengan desakan hak angket tersebut.
"Kita ikuti aturan saja dan juga kita pertimbangkan dampak sosial masyarakat. Kita berpikir kompleks mas dan perlu pembahasan menyeluruh. Karena sekarang juga ada pro kontra juga. Kita sikapi secara bijak saja dan sesuai aturan yang ada," katanya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika proyek pengerjaan lahan parkir minimarket dilanjutkan, setidaknya ada 14 pohon yang akan ditebang.
Baca SelengkapnyaMendag menyebut saat ini marak warga negara asing yang berdagang di mal, pusat perbelanjaan atau pusat grosir besar.
Baca SelengkapnyaOmbudsman sebut ada indikasi maladministrasi dalam operasional TikTok Shop di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKeberadaan tukang parkir minimarket kini tengah menuai polemik
Baca SelengkapnyaPembangunan Alfamidi tersebut sudah rampung sehingga sekarang hanya menunggu izin turun.
Baca SelengkapnyaMenurut Mendag Zulkifli, tim tersebut bekerja sama dengan lembaga terpercaya, yang melakukan penyelidikan secara diam-diam.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, karena Belum Berizin
Baca SelengkapnyaYLKI pernah menemukan banyak produk impor yang tidak memenuhi standar masuk ke Indonesia pada ritel besar.
Baca SelengkapnyaAmin AK berpendapat ada pelanggaran yang dilakukan TikTok dengan menyatukan layanan e-commerce dan media sosial.
Baca SelengkapnyaMendag juga menegaskan jika pemerintah tidak melarang TikTok sebagai social media dan social commerce.
Baca SelengkapnyaMendag menyebut fenomena ini semakin mencolok, terutama di pusat-pusat perdagangan besar seperti Kapuk, Tanah Abang, dan Mangga Dua di Jakarta.
Baca Selengkapnya