Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anti toko modern ilegal desak DPRD Kota Malang gelar hak angket

Anti toko modern ilegal desak DPRD Kota Malang gelar hak angket Ilustrasi Demo. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Aliansi Anti Toko Modern Ilegal (ATMI) mendesak DPRD Kota Malang menggelar hak angket menyusul sikap tidak serius Pemkot menghadapi beroperasinya gerai toko modern (minimarket) yang bermasalah. Sikap dan langkah Pemkot selama ini dianggap tidak pernah serius menyelesaikan persoalan tersebut.

"Ini bentuk pembiaran perdagangan ilegal oleh Pemkot Malang," kata Sutopo Dewanto, Koordinator Aliansi ATMI di Malang, Rabu (23/3).

Sebanyak 265 gerai tanpa IUTM (Izin Usaha Toko Modern) sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat 1 Perda Nomor 8 Tahun 2010 tetap beroperasi di Kota Malang. Atas sikap tersebut, ATMI meminta DPRD bersikap tegas atas sikap Pemkot.

"Kami mendesak DPRD Kota Malang melakukan hak angket atas pelaksanaan Perda 8 Tahun 2010 oleh Pemkot," tegasnya.

Sutopo juga mengkritisi tentang pernyataan Wali Kota Malang, Moch Anton yang menyebut adanya ancaman pengangguran jika gerai-gerai toko modern harus ditutup. Pernyataan tersebut dianggap sudah memihak kepada salah satu pihak, yakni para pemilik modal untuk mengais keutungan dengan melanggar hukum.

"Pihak Pemkot secara tersirat memperbolehkan toko modern beroperasi tanpa IUTM atau izin," tegasnya.

Perlu diketahui, Pemkot Malang memiliki dua Perda terkait perizinan toko modern yakni Perda Nomor 8 Tahun 2010 dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pusat Perbelanjaan, Toko Modern, dan Pemberdayaan Pasar Tradisional. Perda tersebut memuat aturan yang berbeda terkait perizinan toko modern.

Perda nomor 8 Tahun 2010 mengharuskan, pendirian dan operasional minimarket diharuskan berdasar IUTM yang dikeluarkan oleh BP2T (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu).

Sementara Perda nomor 1 Tahun 2014 mengatur peralihan yang menyatakan pendirian toko modern sudah cukup dengan IMB dan HO. Namun perda tersebut dianggap tidak sah, karena penetapan perda tersebut tertanggal 30 Februari.

Ketua DPRD Kota Malang, Arif Wicaksono melalui pesan singkatnya kepada wartawan mengungkapkan, kurang sependapat dengan desakan hak angket tersebut.

"Kita ikuti aturan saja dan juga kita pertimbangkan dampak sosial masyarakat. Kita berpikir kompleks mas dan perlu pembahasan menyeluruh. Karena sekarang juga ada pro kontra juga. Kita sikapi secara bijak saja dan sesuai aturan yang ada," katanya. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menengok Pembangunan Alfamidi di Jagakarsa yang Mangkrak Gara-Gara Lahan Parkir
Menengok Pembangunan Alfamidi di Jagakarsa yang Mangkrak Gara-Gara Lahan Parkir

Jika proyek pengerjaan lahan parkir minimarket dilanjutkan, setidaknya ada 14 pohon yang akan ditebang.

Baca Selengkapnya
Kemendag Gerebek 2 Gudang Besar Tampung Barang Impor Ilegal, Begini Praktiknya
Kemendag Gerebek 2 Gudang Besar Tampung Barang Impor Ilegal, Begini Praktiknya

Mendag menyebut saat ini marak warga negara asing yang berdagang di mal, pusat perbelanjaan atau pusat grosir besar.

Baca Selengkapnya
Ombudsman Soal TikTok Shop: Harus Dipastikan Tak Ada Upaya Mengelabui Hukum
Ombudsman Soal TikTok Shop: Harus Dipastikan Tak Ada Upaya Mengelabui Hukum

Ombudsman sebut ada indikasi maladministrasi dalam operasional TikTok Shop di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Polemik Tukang Parkir Minimarket, Gratis atau Berbayar?
Polemik Tukang Parkir Minimarket, Gratis atau Berbayar?

Keberadaan tukang parkir minimarket kini tengah menuai polemik

Baca Selengkapnya
Penjelasan Camat Jagakarsa Soal Alfamidi yang Disegel
Penjelasan Camat Jagakarsa Soal Alfamidi yang Disegel

Pembangunan Alfamidi tersebut sudah rampung sehingga sekarang hanya menunggu izin turun.

Baca Selengkapnya
Bentuk Tim Khusus, Mendag Cari WNA Jadi Bandar Pemasok Produk Impor Ilegal ke Mangga Dua dan Tanah Abang
Bentuk Tim Khusus, Mendag Cari WNA Jadi Bandar Pemasok Produk Impor Ilegal ke Mangga Dua dan Tanah Abang

Menurut Mendag Zulkifli, tim tersebut bekerja sama dengan lembaga terpercaya, yang melakukan penyelidikan secara diam-diam.

Baca Selengkapnya
Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, Ini Alasannya
Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, Ini Alasannya

Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, karena Belum Berizin

Baca Selengkapnya
Banyak Siswa Keracunan Latiao, YLKI Minta BPOM Sidak Produk Pangan Asal China
Banyak Siswa Keracunan Latiao, YLKI Minta BPOM Sidak Produk Pangan Asal China

YLKI pernah menemukan banyak produk impor yang tidak memenuhi standar masuk ke Indonesia pada ritel besar.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR: Lindungi UMKM dari Serbuan Produk Impor, Khususnya dari China
Anggota DPR: Lindungi UMKM dari Serbuan Produk Impor, Khususnya dari China

Amin AK berpendapat ada pelanggaran yang dilakukan TikTok dengan menyatukan layanan e-commerce dan media sosial.

Baca Selengkapnya
Blusukan ke ITC Mangga Dua Jakarta, Mendag Tegaskan Pemerintah Tak Larang TikTok
Blusukan ke ITC Mangga Dua Jakarta, Mendag Tegaskan Pemerintah Tak Larang TikTok

Mendag juga menegaskan jika pemerintah tidak melarang TikTok sebagai social media dan social commerce.

Baca Selengkapnya
Temuan Mendag: Tanah Abang dan Mangga Dua Banyak Produk Impor Ilegal, Penjualnya Warga Asing
Temuan Mendag: Tanah Abang dan Mangga Dua Banyak Produk Impor Ilegal, Penjualnya Warga Asing

Mendag menyebut fenomena ini semakin mencolok, terutama di pusat-pusat perdagangan besar seperti Kapuk, Tanah Abang, dan Mangga Dua di Jakarta.

Baca Selengkapnya