Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Antiklimaks Dugaan Penganiayaan Luthfi, Kapolri Bentuk Tim Tapi Kini Malah Disetop

Antiklimaks Dugaan Penganiayaan Luthfi, Kapolri Bentuk Tim Tapi Kini Malah Disetop Lutfi Alfiandi jalani sidang vonis. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Pengakuan Lutfi Alfiandi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1) lalu menjadi sorotan. Lutfi mengaku disiksa saat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat.

Dalam sidang, Lutfi mengatakan saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk dirinya sama sekali tidak didampingi kuasa hukum. Saat itu ia mengalami tindak kekerasan seperti dipukul, disetrum bahkan lehernya diikat plastik. Hal itu dilakukan agar Lutfi mengaku melempar batu saat demo pelajar menolak RUU KUHP.

Kapolri Jenderal Idham Azis sempat memerintahkan jajarannya untuk mengusut kasus dugaan penganiayaan terhadap Lutfi Alfiandi. Namun tiba-tiba polisi menghentikan pengusutan kasus tersebut.

Pengakuan Lutfi Alfiandi

Lutfi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1). Dalam sidang, Lutfi mengaku disiksa saat menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tanpa didampingi kuasa hukum. Lutfi mengaku dipikul sampai disetrum hingga akhirnya terpaksa mengaku berbuat salah.

"Saya merasakan saat di situ, saya sempat dipukuli di badan, dipukuli di muka, terus tiba-tiba ada salah satu anggota jadi saya dihadapi ke tembok, saya disuruh jongkok, kemudian dipukul, mereka mukul muka pakai tangan," pengakuan Lutfi.

Tidak hanya itu, Lutfi juga mengaku lehernya diikat plastik. "Terus mereka langsung ambil plastik di meja lalu ikat saya (di leher), tapi enggak lama terus dibuka lagi," sambung Lutfi.

Kemudian ia ditanya, berapa kali melempar batu saat demo berlangsung. Ia menjawab tidak melempar batu. Saat tidak mengaku setrum dirasakan.

"Saya disuruh jongkok, terus saya ditanya lagi 'kamu lempar berapa kali?'. 'saya enggak melempar pak'," jawab Lutfi.

"Terus setruman itu langsung berjalan. Sekitar setengah jam-an mereka nyetrum saya," sambungnya.

Pihak polisi terus menanyakan hal yang sama. Karena sudah tidak kuat akhirnya dengan terpaksa ia mengaku melempar batu saat demo.

"Setelah itu kepala saya mulai merasa pusing, badan juga sudah lemas karena setruman itu. Kemudian saya bilang, lempar berapa kali? Lempar pak sekali, saya bilang begitu. Masa sekali, enggak mungkin sekali? Saya emang enggak lempar pak. Setruman itu mulai," ungkapnya.

"Tanya lagi, akhirnya ngaku dalam paksaan dalam tekanan pada saat itu," sambungnya.

Bantahan Polres Metro Jakarta Barat

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan, telah memeriksa langsung anggotanya yang mengamankan Lutfi. Dia tidak menemukan adanya fakta seperti yang dikatakan Lutfi saat di persidangan.

"Saya sudah cek ke anak buah. Kejadian (penangkapan Lutfi) kan terjadi pada bulan September (2019). Saya cek, tidak ada kejadian seperti itu (Lutfi disetrum)," ucap Audie.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus juga membantah hal itu. Dia menegaskan tidak ada tindakan penganiayaan terhadap Lutfi. Menurut Yusri, pemeriksaan terhadap Lutfi sudah dilakukan secara profesional.

"Polri sudah bekerja secara profesional. Silakan saja dia (Lutfi) mau menyampaikan seperti itu (disiksa dengan cara disetrum), silakan saja. Sidang masih berlangsung kita tunggu sampai nanti putusannya. Nanti ada mekanismenya," kata Yusri.

Lutfi Dipersilakan Melapor ke Propam

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mempersilakan terdakwa kerusuhan aksi pelajar di DPR, Lutfi Alfiandi melaporkan kepada Propam, terkait pengakuan adanya anggota polisi yang menganiayanya.

"Kalau memang enggak terima, ada yang namanya dewan pengawas kami, Propam. Laporkan bila perlu. Nanti akan kami lakukan pemeriksaan," kata Yusri, Rabu (22/1).

Kapolri Bentuk Tim Khusus

Kasus dugaan penganiayaan terhadap Lutfi Alfiandi akhirnya diketahui Kapolri Jenderal Idham Azis. Dia langsung memerintahkan untuk membentuk tim khusus yang menelusuri benar atau tidaknya pernyataan Lutfi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ya nanti sudah dibentuk ada Kadiv Propam, tim akan kita periksa, apa benar polisi melakukan itu," kata Jenderal Idham Aziz, Jumat (24/1).

Dia memastikan tak segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap anggota Polri jika terbukti menganiaya Lutfi. "Kalau benar, saya sudah minta ditindak tegas," ujarnya.

Namun apabila tidak terbukti, dia mengingatkan pengakuan Lutfi itu masuk dalam kategori fitnah terhadap polisi. Lutfi pun bisa terancam pidana.

"Kalau juga tidak benar, itu pengakuan juga bisa menjadi bahan fitnah tentunya. Jadi, bisa jadi boomerang bagi yang bersangkutan, sehingga kita harus hati-hati dan waspada," pungkasnya.

Lima Penyidik Polres Jakbar Diperiksa

Tim khusus memeriksa pelajar Luthfi Alfiandi, atas dugaan penganiayaan dirinya saat proses pemeriksaan di Polres Jakarta Barat, Selasa (28/1). Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra menyebutkan, tim khusus buatan Kapolri Jenderal Idham Azis ini pun telah melakukan pemeriksaan penyidik Polres Jakarta Barat. Namun hasilnya belum bisa dibeberkan.

Pihaknya memastikan kasus tersebut akan diungkap sampai tuntas demi mencari titik terang dugaan penganiayaan itu.

"Sudah lima penyidik Polres Metro Jakbar diperiksa," kata Asep.

Polisi Tiba-Tiba Setop Penyelidikan Kasus Dugaan Penganiayaan Lutfi

Polisi tidak melanjutkan pengusutan dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik kepolisian terhadap Luthfi Alfiandi, demonstran pembawa bendera merah putih saat demo RUU KPK. Dugaan penganiayaan terhadap Luthfi muncul saat persidangan.

Padahal polisi sempat berjanji mengusut kasus ini. Namun akhirnya dihentikan. Keputusan itu disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra.

"Tidak (diproses hukum)," tutur Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).

Alasan Pengusutan Kasus Dihentikan

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra tidak menjelaskan alasan dan pertimbangan hukum penghentian pengusutan dugaan penganiayaan ini. Dia hanya menyebut alasannya karena Luthfi telah bebas dari penjara dan tidak perlu lagi diungkit berkepanjangan.

"Pihak kepolisian itu mengedepankan fungsi tugas utamanya memberikan rasa aman dan rasa nyaman dalam berbagai peristiwa. Kalau pilihannya dalam situasi yang lebih baik dan kondusif itu menjadi prioritas. Tidak perlu kita menganggap persoalan-persoalan yang kemudian memperkeruh situasi," jelas dia.

Menurut Asep, yang disampaikan Luthfi di persidangan biarlah menjadi bagian dalam proses hukum. Terlebih, pihaknya mendapat temuan bahwa penyidik telah bekerja sesuai SOP dan pernyataan penganiayaan tersebut tidak terbukti kebenarannya.

"Artinya dengan situasi sekarang ini semua sudah kembali normal, keluarga dari pihak Luthfi bisa memahami apapun yang terjadi, hasil pemeriksaan itu kita tetap memberikan evaluasi terhadap tugas dan wewenang Polri," kata Asep.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Letkol Afri Resmi Ditahan, Kapuspen: Puspom TNI Pasti Bekerja Profesional
Letkol Afri Resmi Ditahan, Kapuspen: Puspom TNI Pasti Bekerja Profesional

"Puspom TNI pasti bekerja secara profesional dengan integritas tinggi,"

Baca Selengkapnya
Kasus Firli Bahuri 'Jalan di Tempat', Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Digugat!
Kasus Firli Bahuri 'Jalan di Tempat', Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Digugat!

Gugatan itu menyangkut penanganan kasus dugaan korupsi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mandek hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Drama Perlawanan Firli Bahuri Usai jadi Tersangka: Ajukan Praperadilan Ditolak, Gugat lagi Kini Dicabut
Drama Perlawanan Firli Bahuri Usai jadi Tersangka: Ajukan Praperadilan Ditolak, Gugat lagi Kini Dicabut

Usai ditetapkan sebagai tersangka, mantan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK
Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK

Penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, MAKI Gugat Kapolri dan Kapolda Metro ke PN Jaksel
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, MAKI Gugat Kapolri dan Kapolda Metro ke PN Jaksel

Selain Kapolri dan Kapolda Metro, MAKI menggugat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Narendra Jatna.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pensiun Komjen, Batin Ketua KPK Firli Bergejolak Merasa Terasing Diperiksa di Mabes Polri
VIDEO: Pensiun Komjen, Batin Ketua KPK Firli Bergejolak Merasa Terasing Diperiksa di Mabes Polri

Sudah 40 tahun mengabdi di kepolisian, Firli merasa terasing dan batinnya bergejolak saat mendatangi Mabes Polri

Baca Selengkapnya
Kapolda Metro Respons Gugatan Buntut Kasus Firli Mandek Hampir 1 Tahun: Tenang Saja, Nanti Selesai
Kapolda Metro Respons Gugatan Buntut Kasus Firli Mandek Hampir 1 Tahun: Tenang Saja, Nanti Selesai

Polda Metro memastikan, penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Desakan, Kapolri Listyo Ungkap Alasan Belum Tahan Firli Bahuri
VIDEO: Keras Desakan, Kapolri Listyo Ungkap Alasan Belum Tahan Firli Bahuri

Kapolri Listyo memastikan Polri tak pandang bulu dalam menangani kasus korupsi ini.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Bahuri Melawan, Gugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel
Ketua KPK Firli Bahuri Melawan, Gugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel

Ketua KPK Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jadi Tersangka Pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri Diyakini Bakal Beri Serangan Balik
VIDEO: Jadi Tersangka Pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri Diyakini Bakal Beri Serangan Balik

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Firli Bahuri memiliki hak untuk memberikan perlawanan.

Baca Selengkapnya
Jampidsus soal Kasus Dikuntit Densus 88: Sudah Diambil Alih Jaksa Agung
Jampidsus soal Kasus Dikuntit Densus 88: Sudah Diambil Alih Jaksa Agung

Kasus ini sudah bukan masalah pribadi, melainkan institusi Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Puspom TNI Segera Sampaikan Status Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi
Puspom TNI Segera Sampaikan Status Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi

Perkara yang melibatkan kedua anggota TNI aktif tersebut telah diserahkan KPK ke Puspom TNI.

Baca Selengkapnya