Antiklimaks Dugaan Penganiayaan Luthfi, Kapolri Bentuk Tim Tapi Kini Malah Disetop
Merdeka.com - Pengakuan Lutfi Alfiandi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1) lalu menjadi sorotan. Lutfi mengaku disiksa saat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam sidang, Lutfi mengatakan saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk dirinya sama sekali tidak didampingi kuasa hukum. Saat itu ia mengalami tindak kekerasan seperti dipukul, disetrum bahkan lehernya diikat plastik. Hal itu dilakukan agar Lutfi mengaku melempar batu saat demo pelajar menolak RUU KUHP.
Kapolri Jenderal Idham Azis sempat memerintahkan jajarannya untuk mengusut kasus dugaan penganiayaan terhadap Lutfi Alfiandi. Namun tiba-tiba polisi menghentikan pengusutan kasus tersebut.
-
Kenapa Polisi diserang? Polisi diserang karena tersangkameronta dan berteriak sehingga mengundang perhatian orang-orang di sekelilingnya. 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Dimana penganiayaan terjadi? Penganiayaan yang viral itu dikabarkan terjadi di Mekarwangi, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
-
Siapa yang menyerang Polisi? 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
Pengakuan Lutfi Alfiandi
Lutfi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1). Dalam sidang, Lutfi mengaku disiksa saat menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tanpa didampingi kuasa hukum. Lutfi mengaku dipikul sampai disetrum hingga akhirnya terpaksa mengaku berbuat salah.
"Saya merasakan saat di situ, saya sempat dipukuli di badan, dipukuli di muka, terus tiba-tiba ada salah satu anggota jadi saya dihadapi ke tembok, saya disuruh jongkok, kemudian dipukul, mereka mukul muka pakai tangan," pengakuan Lutfi.
Tidak hanya itu, Lutfi juga mengaku lehernya diikat plastik. "Terus mereka langsung ambil plastik di meja lalu ikat saya (di leher), tapi enggak lama terus dibuka lagi," sambung Lutfi.
Kemudian ia ditanya, berapa kali melempar batu saat demo berlangsung. Ia menjawab tidak melempar batu. Saat tidak mengaku setrum dirasakan.
"Saya disuruh jongkok, terus saya ditanya lagi 'kamu lempar berapa kali?'. 'saya enggak melempar pak'," jawab Lutfi.
"Terus setruman itu langsung berjalan. Sekitar setengah jam-an mereka nyetrum saya," sambungnya.
Pihak polisi terus menanyakan hal yang sama. Karena sudah tidak kuat akhirnya dengan terpaksa ia mengaku melempar batu saat demo.
"Setelah itu kepala saya mulai merasa pusing, badan juga sudah lemas karena setruman itu. Kemudian saya bilang, lempar berapa kali? Lempar pak sekali, saya bilang begitu. Masa sekali, enggak mungkin sekali? Saya emang enggak lempar pak. Setruman itu mulai," ungkapnya.
"Tanya lagi, akhirnya ngaku dalam paksaan dalam tekanan pada saat itu," sambungnya.
Bantahan Polres Metro Jakarta Barat
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan, telah memeriksa langsung anggotanya yang mengamankan Lutfi. Dia tidak menemukan adanya fakta seperti yang dikatakan Lutfi saat di persidangan.
"Saya sudah cek ke anak buah. Kejadian (penangkapan Lutfi) kan terjadi pada bulan September (2019). Saya cek, tidak ada kejadian seperti itu (Lutfi disetrum)," ucap Audie.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus juga membantah hal itu. Dia menegaskan tidak ada tindakan penganiayaan terhadap Lutfi. Menurut Yusri, pemeriksaan terhadap Lutfi sudah dilakukan secara profesional.
"Polri sudah bekerja secara profesional. Silakan saja dia (Lutfi) mau menyampaikan seperti itu (disiksa dengan cara disetrum), silakan saja. Sidang masih berlangsung kita tunggu sampai nanti putusannya. Nanti ada mekanismenya," kata Yusri.
Lutfi Dipersilakan Melapor ke Propam
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mempersilakan terdakwa kerusuhan aksi pelajar di DPR, Lutfi Alfiandi melaporkan kepada Propam, terkait pengakuan adanya anggota polisi yang menganiayanya.
"Kalau memang enggak terima, ada yang namanya dewan pengawas kami, Propam. Laporkan bila perlu. Nanti akan kami lakukan pemeriksaan," kata Yusri, Rabu (22/1).
Kapolri Bentuk Tim Khusus
Kasus dugaan penganiayaan terhadap Lutfi Alfiandi akhirnya diketahui Kapolri Jenderal Idham Azis. Dia langsung memerintahkan untuk membentuk tim khusus yang menelusuri benar atau tidaknya pernyataan Lutfi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ya nanti sudah dibentuk ada Kadiv Propam, tim akan kita periksa, apa benar polisi melakukan itu," kata Jenderal Idham Aziz, Jumat (24/1).
Dia memastikan tak segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap anggota Polri jika terbukti menganiaya Lutfi. "Kalau benar, saya sudah minta ditindak tegas," ujarnya.
Namun apabila tidak terbukti, dia mengingatkan pengakuan Lutfi itu masuk dalam kategori fitnah terhadap polisi. Lutfi pun bisa terancam pidana.
"Kalau juga tidak benar, itu pengakuan juga bisa menjadi bahan fitnah tentunya. Jadi, bisa jadi boomerang bagi yang bersangkutan, sehingga kita harus hati-hati dan waspada," pungkasnya.
Lima Penyidik Polres Jakbar Diperiksa
Tim khusus memeriksa pelajar Luthfi Alfiandi, atas dugaan penganiayaan dirinya saat proses pemeriksaan di Polres Jakarta Barat, Selasa (28/1). Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra menyebutkan, tim khusus buatan Kapolri Jenderal Idham Azis ini pun telah melakukan pemeriksaan penyidik Polres Jakarta Barat. Namun hasilnya belum bisa dibeberkan.
Pihaknya memastikan kasus tersebut akan diungkap sampai tuntas demi mencari titik terang dugaan penganiayaan itu.
"Sudah lima penyidik Polres Metro Jakbar diperiksa," kata Asep.
Polisi Tiba-Tiba Setop Penyelidikan Kasus Dugaan Penganiayaan Lutfi
Polisi tidak melanjutkan pengusutan dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik kepolisian terhadap Luthfi Alfiandi, demonstran pembawa bendera merah putih saat demo RUU KPK. Dugaan penganiayaan terhadap Luthfi muncul saat persidangan.
Padahal polisi sempat berjanji mengusut kasus ini. Namun akhirnya dihentikan. Keputusan itu disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra.
"Tidak (diproses hukum)," tutur Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).
Alasan Pengusutan Kasus Dihentikan
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra tidak menjelaskan alasan dan pertimbangan hukum penghentian pengusutan dugaan penganiayaan ini. Dia hanya menyebut alasannya karena Luthfi telah bebas dari penjara dan tidak perlu lagi diungkit berkepanjangan.
"Pihak kepolisian itu mengedepankan fungsi tugas utamanya memberikan rasa aman dan rasa nyaman dalam berbagai peristiwa. Kalau pilihannya dalam situasi yang lebih baik dan kondusif itu menjadi prioritas. Tidak perlu kita menganggap persoalan-persoalan yang kemudian memperkeruh situasi," jelas dia.
Menurut Asep, yang disampaikan Luthfi di persidangan biarlah menjadi bagian dalam proses hukum. Terlebih, pihaknya mendapat temuan bahwa penyidik telah bekerja sesuai SOP dan pernyataan penganiayaan tersebut tidak terbukti kebenarannya.
"Artinya dengan situasi sekarang ini semua sudah kembali normal, keluarga dari pihak Luthfi bisa memahami apapun yang terjadi, hasil pemeriksaan itu kita tetap memberikan evaluasi terhadap tugas dan wewenang Polri," kata Asep.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Puspom TNI pasti bekerja secara profesional dengan integritas tinggi,"
Baca SelengkapnyaGugatan itu menyangkut penanganan kasus dugaan korupsi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mandek hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaUsai ditetapkan sebagai tersangka, mantan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.
Baca SelengkapnyaSelain Kapolri dan Kapolda Metro, MAKI menggugat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Narendra Jatna.
Baca SelengkapnyaSudah 40 tahun mengabdi di kepolisian, Firli merasa terasing dan batinnya bergejolak saat mendatangi Mabes Polri
Baca SelengkapnyaPolda Metro memastikan, penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel.
Baca SelengkapnyaKapolri Listyo memastikan Polri tak pandang bulu dalam menangani kasus korupsi ini.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Firli Bahuri memiliki hak untuk memberikan perlawanan.
Baca SelengkapnyaKasus ini sudah bukan masalah pribadi, melainkan institusi Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaPerkara yang melibatkan kedua anggota TNI aktif tersebut telah diserahkan KPK ke Puspom TNI.
Baca Selengkapnya