Antisipasi Corona, Imigrasi Solo Setop Antrean Permohonan Paspor Mulai Hari ini
Merdeka.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta sudah tidak menerima antrean permohonan paspor terhitung mulai hari ini. Layanan hanya diberikan bagi pemohon melalui antrean online yang sudah mengisi data permohonan secara online sebelumnya.
Sementara itu bagi pemohon dengan prioritas kebutuhan mendesak masih bisa dilakukan. Namun dengan persetujuan kepala kantor melalui nomor helpdesk Kantor Imigrasi (HP:08112696999 atau E-mail: Imigrasi.ska@gmail.com).
Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Surakarta, Said Ismail mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor: IMI- GR.01.01-2114 tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020, tentang pembatasan layanan keimigrasian dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Kantor Imigrasi. Dalam surat edaran tersebut, juga diatur tentang orang asing yang ada di Indonesia.
-
Apa yang dimaksud dengan prioritas? Prioritas adalah sebuah pekerjaan yang bisa dikerjakan dengan cepat. Prioritas adalah istilah yang mana berarti dianggap penting dan tentunya akan diutamakan.
-
Kenapa prioritas tinggi diberikan pada pekerjaan mendesak dan penting? Ini pekerjaan yang membutuhkan perhatian lebih karena memiliki dampak signifikan pada tanggung jawabmu. Tugas-tugas ini memiliki prioritas tertinggi sehingga harus menunda pengerjaan tugas-tugas lainnya yang kurang mendesak.
-
Mengapa perpanjang paspor online jadi penting? Dengan adanya layanan perpanjangan paspor online, proses ini kini menjadi lebih mudah dan efisien.
-
Apa saja yang dibolehkan dalam keadaan darurat? Dalam situasi darurat, hal-hal yang haram dapat berubah menjadi halal.
-
Bagaimana cara mendapatkan paspor? Paspor dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
-
Kapan paspor harus diperpanjang? Paspor merupakan dokumen krusial untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Seperti dokumen lainnya, paspor memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang setelah melewati waktu yang ditentukan.
"Untuk orang asing yang masuk ke Indonesia setelah tanggal 5 Februari 2020 dan izin tinggalnya sudah habis tidak akan dikenakan biaya overstay. Sehingga tidak perlu datang ke kantor," ujar Said, Selasa (24/3).
Said menjelaskan, orang asing yang yang masuk sebelum tanggal 5 februari 2020, namun izin tinggalnya habis dan tidak dapat diperpanjang, tetap harus mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa di kantor imigrasi.
"Informasi yang berkaitan dengan izin tinggal orang asing dapat menghubungi nomor Helpdesk (HP. 081231904277 atau e-mail: Imigrasi.ska@gmail.com)," jelasnya.
Lebih lanjut, Said menyampaikan, menyikapi perkembangan virus corona, pihaknya melakukan upaya maksimal dalam rangka pencegahan. Di antaranya pemeriksaan suhu tubuh bagi semua pegawai dan pemohon yang masuk ke lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta.
"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta juga menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan dengan air mengalir, masker, sarung tangan bagi pegawai dan antiseptik," pungkas Said.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Paspor menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan update terbaru kondisi Pusat Data Nasional Sementara yang mengalami down.
Baca SelengkapnyaAcara tersebut digelar dalam rangka merayakan hari jadi Imigrasi ke-74.
Baca SelengkapnyaPolri berikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran
Baca SelengkapnyaDitjen Imigrasi memastikan seluruh layanan terkait keimigrasian telah pulih 100 persen.
Baca SelengkapnyaPara pengguna jasa juga harus memastikan telah mengisi identitas penumpang, serta kendaraan secara lengkap dan benar.
Baca SelengkapnyaListyo turut mengimbau kepada para pemudik agar tidak memaksakan diri selama berkendara ke kampung halaman
Baca SelengkapnyaPemilik SIM dengan masa berlaku yang habis pada 1 Januari 2025 masih dapat memperpanjang SIM mereka pada tanggal 2 dan 3 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaDirektorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menggratiskan biaya pembuatan paspor untuk pekerja migran Indonesia.
Baca Selengkapnya