Antisipasi miras oplosan renggut nyawa, polisi sita 114 botol arak
Merdeka.com - Aparat Polsek Denpasar Barat menyita 114 botol arak dari dua orang pelaku, IB (48) dan JD (38). Keduanya, dibekuk di dua tempat berbeda.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra mengatakan penangkapan tersebut mencegah merebaknya miras oplosan yang kini sudah merenggut puluhan nyawa di daerah lain. Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi mencokok dua orang dan melakukan penggeladahan di beberapa tempat.
Penggeladahan pertama dilakukan dirumah IB di Jalan Cokrominoto, Gang Teratai, Ubung, Denpasar Barat, Kamis (12/4) kemarin pukul 23.00 Wita.
-
Apa saja bahaya alkohol oplosan? Alkohol oplosan adalah minuman keras yang diproduksi secara ilegal dengan bahan-bahan yang tidak diatur atau diawasi oleh otoritas kesehatan. Biasanya, produsen oplosan menggunakan bahan kimia beracun seperti metanol (alkohol kayu), cairan pembersih, atau bahan kimia lainnya untuk meningkatkan kadar alkohol atau memotong biaya produksi.
-
Gimana cara kurangi bahaya minuman manis? 'Namun untuk menjaga kesehatan pilihan yang lebih aman adalah mengurangi konsumsi keduanya, mengganti minuman manis dengan air putih atau teh tanpa gula, serta mengganti nasi putih dengan karbohidrat yang lebih sehat seperti nasi merah atau quinoa,' jelas Indah.
-
Bagaimana cara mencegah kejadian serupa? 'Jangan kasus seperti ini udah kejadian, terus selesai begitu saja. Harus ada langkah pencegahan untuk ke depannya,' tutup Sahroni.
-
Apa tujuan dari Oplas? Prosedur ini memiliki berbagai tujuan, seperti rekonstruktif untuk memulihkan fungsi tubuh yang terganggu karena cacat bawaan, cedera, atau penyakit tertentu, dan juga tujuan kosmetik untuk memperbaiki atau meningkatkan penampilan secara estetika.
-
Bagaimana cara mencegah komplikasi? Komplikasi merupakan penyakit yang bisa dicegah sedini mungkin dengan rutin mengatur pola hidup sehat.
-
Mengapa masyarakat diminta waspada? BPPTKG masih mempertahankan status Gunung Merapi pada Level III atau Siaga yang ditetapkan sejak November 2020.
"Saat melakukan penggeledahan di TKP pertama, kita dapatkan sebanyak 24 botol Mikol Arak," jelas Aan kepada wartawan, Jumat (13/4).
Kemudian, penggeladahan berlanjut ke indekos pelaku JD, di Jalan Cargo Indah, Denpasar Barat. Dari lokasi, polisi menyita 3 kardus minuman beralkohol dimana masing-masing kardus berisi 25 botol dan satu kardus berisi 30 botol. Total dalam penggeledahan di dua TKP yang berbeda, polisi menyita barang bukti sebanyak 114 botol Arak.
Selain mencegah kasus miras oplosan, penggeladahan itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan menjelang pilkada serentak pada tahun 2018 sekaligus mencegah maraknya kasus keracunan minuman keras oplosan yang mengakibatkan orang tewas.
"Penggeladahan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada yang menjual mikol. Hal ini, kita lakukan untuk mengantisipasi giat politik dan banyak orang mati karena miras oplosan," imbuhnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Minuman keras oplosan di Subang membuat 13 orang meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 22 sepeda motor yang dipakai untuk aksi balap Liar maupun terkait pemakaian knalpot brong.
Baca SelengkapnyaDua di antara tiga yang ditangkap merupakan pasangan suami istri yang ditangkap di daerah Doyo Sentani, Kabupaten Jayapura.
Baca SelengkapnyaKonsumsi alkohol terutama minuman oplosan tanpa cukai bisa berdampak buruk dan mematikan bagi tubuh kita.
Baca SelengkapnyaDalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan 42 kendaraan roda dua yang terlibat dalam balapan liar dan penggunaan knalpot tidak standar.
Baca SelengkapnyaMiras yang diracik dan dijual tersangka menewaskan seorang nelayan di Pantai Samas.
Baca SelengkapnyaPara korban itu didiagnosa overdosis atau mengonsumsi alkohol lebih dari kadar.
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaPolda Riau memusnahkan narkoba, minuman keras dan knalpot brong, jelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaBarang-barang tersebut disita dari 827 kasus pelanggaran cukai yang ditangani sepanjang tahun 2024
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca Selengkapnya