Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Antisipasi Pemudik, Polisi Dirikan Dua Pos Penyekat di Hargodumilah-Bedoyo

Antisipasi Pemudik, Polisi Dirikan Dua Pos Penyekat di Hargodumilah-Bedoyo pos pengawasan larangan mudik. ©2020 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Kepolisian Resor Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendirikan dua pos penyekatan di Hargodumilah di Kecamatan Patuk dan Bedoyo di Kecamatan Ponjong mengantisipasi masuknya pemudik di wilayah ini pada 6 Mei ini.

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Gunung Kidul Kompol Sunarto di Gunung Kidul, Senin (3/5), mengatakan dua titik tersebut akan sangat efektif untuk menekan pemudik yang masuk ke Gunung Kidul karena lokasinya memang strategis dan berada di jalur utama.

"Sasaran dari penyekatan adalah kendaraan roda empat dengan luar DIY sehingga kendaraan nomor polisi di luar DIY akan diminta atau dipaksa putar balik bila tidak mampu menunjukkan persyaratan yang ditentukan," kata Sunarto.

Ia mengatakan pemudik yang tiba di Gunung Kidul harus menunjukkan kartu identitas, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan surat keterangan bebas COVID-19. Adapun surat keterangan tersebut mengacu pada hasil rapid antigen dari dokter atau fasilitas kesehatan tempat asal.

"Ini syarat wajib yang harus ditunjukkan kepada pemudik atau pengemudi yang menggunakan kendaraan plat nomor luar DIY," katanya.

Selain itu, Sunarto mengatakan pihaknya juga akan membuat pos khusus yang ada di Kecamatan Semin dan Ngawen yang berbatasan dengan Jawa Tengah sisi utara. Di Ngawen berbatasan dengan Sleman dan Klaten, kemudian Semin dengan Wonogiri.

"Tujuannya supaya penyekatan berjalan efektif, kami jga menyiagakan tim khusus di Polsek Semin dan Ngawen . Keduanya juga ditugaskan untuk melakukan penyekatan hingga patroli. Namun sifatnya situasional, Semin sendiri nanti statusnya pos pelayanan," katanya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Gunung Kidul AKP Martinus Sakti mengatakan setidaknya ada tiga teknis penyekatan. Tindakan diambil berdasarkan kelengkapan persyaratan yang dimiliki pengendara. Kendaraan plat luar DIY akan diputar balik, begitu juga dengan plat AB tapi KTP luar serta tidak dilengkapi surat hasil rapid antigen.

Tes akan diprioritaskan pada pengendara dari luar DIY, terutama yang belum memiliki surat keterangan bebas COVID-19. Hal itu dilakukan demi menjamin kondisi kesehatan para pendatang tersebut. Aktivitas penyekatan sendiri berlangsung tanggal 6-17 Mei atau selama 12 hari, sesuai instruksi pemerintah.

"Aturan ini dikecualikan jika pengendara memiliki maksud dan tujuan jelas untuk ke Gunung Kidul. Misalnya dalam rangka tugas dinas atau kedaruratan," katanya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pesan Kapolri ke Pemudik: Jaga Keselamatan Guna Cegah Kecelakaan
Pesan Kapolri ke Pemudik: Jaga Keselamatan Guna Cegah Kecelakaan

Kapolri menyempatkan untuk mengecek fasilitas yang ada di pos terpadu dan pos pelayanan.

Baca Selengkapnya
Lakukan Inspeksi Dadakan, Menhub Temukan Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan Masih Beroperasi
Lakukan Inspeksi Dadakan, Menhub Temukan Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan Masih Beroperasi

Bus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Kepadatan Arus Mudik di Gilimanuk-Ketapang
Antisipasi Kepadatan Arus Mudik di Gilimanuk-Ketapang

Penambahan buffer zone untuk mengantisipasi antrean kendaraan yang hendak menyeberang.

Baca Selengkapnya
Ciri-Ciri Bus Laik Jalan Menurut Menhub
Ciri-Ciri Bus Laik Jalan Menurut Menhub

Masyarakat juga dapat berpartisipasi memantau kelaikan bus melalui website yang menjadi rujukan.

Baca Selengkapnya
Kapolri dan Menhub Tinjau Persiapan Mudik di Gilimanuk hingga Purabaya
Kapolri dan Menhub Tinjau Persiapan Mudik di Gilimanuk hingga Purabaya

Pemerintah mengimbau sebisa mungkin masyarakat sudah memiliki tiket pada H-1 lebaran.

Baca Selengkapnya
Catat, Pemudik Tak Punya Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan dan Hanya Bisa Beli Tiket di Radius ini
Catat, Pemudik Tak Punya Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan dan Hanya Bisa Beli Tiket di Radius ini

Pemudik yang tidak memiliki tiket, dilarang memasuki area pelabuhan. Polisi menentukan radius untuk pembelian tiket.

Baca Selengkapnya
Mudik Gratis Bareng Kemenhub Daftar Lewat Aplikasi Mitra Darat, Begini Tata Caranya
Mudik Gratis Bareng Kemenhub Daftar Lewat Aplikasi Mitra Darat, Begini Tata Caranya

Pendaftaran mudik gratis dari Kementerian Perhubungan mulai Rabu, 6 Maret 2024 di aplikasi Mitra Darat.

Baca Selengkapnya
Tinjau Kalikangkung, Kapolri Sebut Ada 3 Prioritas Kesiapan Mudik
Tinjau Kalikangkung, Kapolri Sebut Ada 3 Prioritas Kesiapan Mudik

Listyo turut mengimbau kepada para pemudik agar tidak memaksakan diri selama berkendara ke kampung halaman

Baca Selengkapnya
Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan
Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan

Imbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
Pemotor Dilarang Lakukan Ini Saat Mudik, Sanksinya Putar Balik
Pemotor Dilarang Lakukan Ini Saat Mudik, Sanksinya Putar Balik

Masyarakat diminta tetap memperhatikan keselamatan selama masa mudik Lebaran Idulfitri 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Rute Polisi Kawal Pemotor Pulang Mudik ke Lampung
Ini Rute Polisi Kawal Pemotor Pulang Mudik ke Lampung

Pengawalan ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pemudik sepeda motor.

Baca Selengkapnya
Berbincang dengan Pemudik, Kapolri Jamin Mudik di Stasiun Pasar Senen Aman Tanpa Kejahatan
Berbincang dengan Pemudik, Kapolri Jamin Mudik di Stasiun Pasar Senen Aman Tanpa Kejahatan

Berbincang dengan Pemudik, Kapolri Jamin Mudik di Stasiun Senen Aman Tanpa Kejahatan

Baca Selengkapnya