Anwar Usman: Siapa Bilang Putusan MK Bocor, Belum Diputus
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menegaskan, MK belum memutuskan terkait sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup. Menurutnya, bocornya informasi putusan MK mengenai sistem kepemiluan tidaklah benar.
"Ah itu saya bilang apa yang bocor, orang belum diputus, nanti kalau udah putus," ujar Anwar di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5).
Anwar menjelaskan, perkara sistem kepemiluan belum dimusyawarahkan hakim konstitusi. Sebab, pada Rabu (31/5) kemarin pihak terkait baru menyerahkan kesimpulan. Setelahnya, baru ada rapat permusyawaratan hakim.
-
Apa yang dimaksud dengan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Sistem pemilu proporsional tertutup adalah metode pemilihan umum di mana pemilih memberikan suaranya untuk partai politik, bukan untuk kandidat individual.
-
Bagaimana tahapan Pemilu Tahun 2024 dimulai? Proses ini telah dimulai pada 14 Juni 2022, 20 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024.
-
Kapan sistem pemilu proporsional terbuka mulai diterapkan? Namun, pada tahun 2004, Indonesia mulai menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2003.
-
Kapan hasil pemilu 2024 diumumkan? Warga Indonesia baru saja menyalurkan hak pilih pada 14 Februari 2024 pada Pemilu 2024. Saat ini, hasil Pemilu 2024 sudah bisa dipantau meski belum keseluruhan data yang masuk.
-
Siapa yang mengatur tahapan Pemilu? Tahapan-tahapan ini mencakup persiapan, pemilihan, dan penghitungan suara yang memainkan peran krusial dalam menentukan hasil akhir dan legitimasi pemerintahan.
-
Apa saja tahapan pemilu 2024? Tahapan pemilu adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu untuk menentukan pemimpin dan wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui pemungutan suara. Dilansir dari kendalkab.go.id, tahapan pemilu 2024 sendiri terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
"Perkara ini belum dimusyawarahkan jadi kan baru menyerahkan kesimpulan kemarin tanggal 31, setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk menimbang apa putusannya, ya tunggu saja," tuturnya.
Anwar melanjutkan, semua asas akan dipertimbangkan oleh hakim konstitusi. Kata dia, tidak ada batas waktu bagi MK untuk memutus perkara ini. Cepat atau tidaknya juga tergantung dari pihak terkait.
"Kalau undang undang itu batas waktunya tidak ada itu tergantung juga dari para pihak jadi bukan hanya tergantung dari MK nah ini yang terkait dengan undang undang pemilu khusus mengenai proporsional terbuka dan tertutup itu pihak terkait yang ada 15," pungkasnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengaku sudah mengetahui nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau kembali memilih tanda gambar partai saja.
Menurut dia, pada putusannya nanti hakim MK akan memiliki pendapat yang terbelah soal putusan tersebut.
"Jadi putusan kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang disiarkan via media sosial pribadinya, Minggu (28/5).
Dia menyebut, informasi tersebut berasal dari orang yang kredibilitasnya dia percaya. "Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tutur dia.
Denny meyakini, dengan pemilu sistem tertutup maka Indonesia akan kembali ke sistem pemilu di masa Orde Baru (Orba) yang otoritarian dan koruptif.
"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas," tandas Denny. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaMewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK 2023-2028.
Baca SelengkapnyaMK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaInterupsi hubungan Anwar dengan Gibran tidak digubrin dan hakim MK melanjutkan pembacaan putusan.
Baca SelengkapnyaMK diklaim telah memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 dengan melakukan Pemilu ulang
Baca Selengkapnya"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin
Baca SelengkapnyaJubir MK pastikan tidak akan ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.
Baca Selengkapnya