Apa Benar Pelanggan Prostitusi Kebal Hukum ?
Merdeka.com - Polda Jawa Timur mengungkap pekerjaan 'sampingan' aktris Vanessa Angel. Mantan kekasih Didi Mahardika Soekarno ini digelandang ke kantor polisi dari sebuah hotel di Surabaya, Sabtu (5/1) malam karena terlibat jaringan prostitusi online.
Selain Vanessa, ada model majalah dewasa Avriella Shaqqila turut digelandang. Vanessa disebut-sebut memasang tarif Rp 80 juta sedangkan Avriella Rp 25 juta. Adalah R disebut-sebut Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harisandi sebagai pengusaha yang membooking Vanessa.
Jika menengok ke belakang, Vanessa bukanlah selebritas yang terciduk karena kasus prostitusi online. Sebut saja Nikita Mirzani dan Amel Alvi yang juga digerebek aparat dari sebuah hotel.
-
Dimana Vanessa Angel mengalami kecelakaan? Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di tol Nganjuk pada hari Kamis, 4 November 2021.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana penampilan Vanessa? Dalam gaun bernuansa pink dengan bagian dada dan lengan terbuka, Vanessa terlihat sangat anggun.
-
Artis siapa yang pernah jadi korban skandal? Meli 3gp, artis berikutnya yang jadi 'korban' sorot kamera wartawan. Dia pernah terlibat skandal video panas.
-
Bagaimana cara pelacur mendapat penghasilan? …Jika wanita mengiringkan seorang gadis dan mengantarkannya ke rumah seorang pemuda, atau jika ada wanita memberi tempat untuk pertemuan yang tidak senonoh antara seorang pemuda dan seorang gadis, karena mendapat upah dari pemuda dan gadis itu, kedua wanita baik yang mengantarkan gadis maupun yang menyediakan tempat itu dikenakan denda 4000 oleh raja yang berkuasa sebagai penghapus kesalahannya…
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
Sayangnya, yang diekspose ke khalayak hanyalah si artis yang notabenenya penyedia jasa lendir. Sedangkan, si pelanggan alias pria hidung belang luput dari perhatian. Apakah benar pelanggan prostitusi kebal hukum ?
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta polisi tak tebang pilih dalam menangani kasus prostitusi online yang menyeret Vanessa Angel. Sebab, hanya Vanessa serta Avriella Shaqqila yang diungkap, namun si pria hidung belang pelanggan jasa keduanya tak disebut secara gamblang.
Pun ia bertanya-tanya mengapa pengusaha pemakai jasa aktris FTV itu tak ikut ditampilkan.
Di menilai, si pemakai jasa Vanessa Angel seakan dilindungi polisi karena tidak diekspos seperti sang aktris.
"Sikap diskriminasi polisi dalam kasus VA sangat mencolok dan polisi lebih berpihak pada lelaki pemakai VA, seharusnya polisi juga menampilkan si lelaki dan tidak hanya memojokkan VA," kata Neta, Senin (7/1).
Diharapkan, polisi juga mengekspos pemakai jasa Vanessa Angel. "Jika tidak publik akan curiga, ada apa polisi dengan si penyewa, kenapa si penyewa begitu diistimewakan polisi dan begitu mudahnya polisi mempermalukan VA ke publik," tegas Neta.
Yang Dijerat Hukum Harusnya Muncikari, PSK dan Pelanggan
Pun Khofifah Indar Parawansa sempat menyayangkan sikap tidak tegas polisi terhadap pria hidung belang 'pelanggan' jasa esek-esek. Hal itu diungkap Khofifah saat masih menjadi Menteri Sosial.
"Sering kali di negeri ini yang dijadikan agres itu PSK nya, sedangkan pelanggannya seringkali lewat. Kita baru mengetahui, bahwa muncikarinya belakangan ini sudah bisa dijerat dengan undang-undang tertentu. Jadi ada KUHP untuk bisa menjerat si mucikari. Seharusnya ketiganya dijerat dengan pasal yang sesuai," ujar Khofifah beberapa waktu lalu.
Khofifah menjelaskan, sebenarnya ada Perda DKI yang bisa menjerat PSK, muncikari dan pelanggannya. Menurut dia, Perda DKI itu lebih kongkret dibanding undang-undang. Namun menurutnya, yang punya perda ini belum banyak sehingga mengenai hukuman prostitusi masih sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Ada undang-undang tindak pidana perdagangan orang yang termasuk kategori human trafficking. Maka traffickernya itu juga mendapat hukuman. Selain itu juga terdapat undang undang anti pornografi. Intinya pasal-pasal yang bisa menjerat prostitusi baik terkait kostumernya, penjaja seks komersialnya, maupun muncikarinya itu tersebar," jelasnya.
Ahok Curiga duit Gratifikasi Dipakai Pelanggan bayar PSK Artis
Setali tiga uang, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta curiga para pria hidung belang alias konsumen PSK membayar duit hasil TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Sebab, 'tarif' yang dibanderol artis atau model berjumlah fantastis. Bisa mencapai Rp 80-100 juta.
"Saya juga ingin tahu siapa sih yang tega membayar Rp 80 juta sampai Rp 200 juta. Jangan-jangan gratifikasi," ungkap mantan Bupati Belitung Timur ini.
Menurut suami Veronica Tan ini, gratifikasi sangat mungkin dilakukan dengan sistem ini. Karena orang yang akan menyogok lebih untung dibandingkan membayar secara tunai.
"Kenapa untung karena begini kalau menyogok pejabat 500 juta menghina, dikasih Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar rugi blm tentu dapat proyek. Kalau dikasih cewe Rp 200 juta masih untung kan Rp 300 juta. Siapa tahu pikirannya begitu kan? makanya kita ingin lihat, jangan-jangan ada perbuatan gratifikasi nanti," tutup Ahok.
Menteri Agama Desak Polisi Tindak Pelanggan PSK Artis
Pendapat Khofifah dan Ahok ini pun diamini oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Menurutnya, aparat penegak hukum jangan cuma menindak para wanita yang jadi PSK. Melainkan juga pria-pria pelanggannya.
"Misalnya aparat penegak hukum jangan perempuannya yang selalu di objek pemberian sanksi, tapi juga yang terberat yaitu pengguna itu. Karena mereka ada, ya karena penggunanya," ujar Lukman.
Bila para pengguna tidak ikut dihukum, maka menurut Lukman pangsa pasar prostitusi akan terus ada, dan bisnis ini pun kian menjamur.
"Menurut saya untuk memberikan efek jera, maka sanksi sosial harus dikedepankan, selain sanksi hukum yang konsisten," ujarnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 12 wanita asal Vietnam ditangkap atas dugaan menjadi PSK dengan kedok sebagai ladies companion (LC) di tempat karaoke di kawasan Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaKe-12 orang warga Vietnam tersebut masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan dengan tujuan berwisata.
Baca SelengkapnyaPerekeam diduga seorang WNA yang menggunakan jasa ACA.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjadwalkan pemanggilan kepada para pemeran film porno.
Baca SelengkapnyaGrup itu tidak hanya menyediakan PSK bule di wilayah Bali, tetapi juga ada di Thailand.
Baca SelengkapnyaPembongkaran berawal dari adanya laporan Anak Baru Gede (ABG) hilang. Hasilnya, muncikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap.
Baca SelengkapnyaDelapan wanita pekerja seks komersial dan satu orang pria diamankan.
Baca SelengkapnyaTiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaWarga asing ini dideportasi karena menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan menjadi pacar bayaran.
Baca SelengkapnyaPolisi berencana memeriksa sejumlah selebgram dan artis buntut terungkapnya industri film porno di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAda 11 pemeran wanita maupun 5 orang pemeran laki-laki.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.
Baca Selengkapnya