Apa hukuman yang pantas buat Polantas suka peras rakyat?
Merdeka.com - Dengan berbekal pangkat dan jabatan di bahu, polisi yang harusnya sebagai aparat penegak hukum bisa menjadi pelindung masyarakat, namun seringkali justru memeras warga itu sendiri. Mereka seolah-olah ingin menjadi sosok yang disegani dan ditakuti oleh masyarakat.
Memang tidak semua aparat penegak hukum ini selalu menindas rakyat. Masih ada juga polisi baik yang tetap dijalurnya sebagai pengayom masyarakat. Namun dikarenakan kelakuan polisi nakal yang kerap bertindak tak pantas 'memeras' para pengguna jalan sehingga mencoreng nama baik institusi kepolisian. Masyarakat sudah terlanjur menilai bahwa yang namanya polisi khususnya Polisi Lalulintas (Polantas) itu pasti sudah nggak benar.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kepolisian Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Bambang Widodo Umar mengatakan, para petugas berbuat tersebut dikarenakan cara petugas yang salah dalam menjalani tugas.
-
Bagaimana cara razia dilakukan? Adapun temuan lainnya yakni pada 14 Desember Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan modus operandi disembunyikan dalam jaket. Barang bukti yang diamankan adalah 2.060 gram sabu dengan 4 orang tersangka,' lanjut Mukti.
-
Kapan razia kendaraan berlangsung? Operasi Patuh Jaya sendiri akan digelar selama 14, terhitung sejak 15 sampai 28 Juli 2024.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Bagaimana polisi melakukan patroli? Patroli yang dipimpin Ps Kanit Intel Polsek Langgam Bripka Syafri Ariadi, dan diikuti oleh anggota lainnya, termasuk Aipda Binhot Hutagalung dan Bripka Friantara, menyasar pusat perbelanjaan di Desa Segati.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
"Permasalahannya itu cara razia, caranya yang kurang menghargai pengendara, cara (petugas) yang tidak santun, dikepung oleh beberapa petugas seperti maling. Pada hal nggak semua petugas seperti ini, namun caranya harus santun," ujarnya ketika dihubungi merdeka.com, Jakarta, Selasa (16/2).
Kata Bambang, cara yang ditegakkan aparat pada saat melakukan razia pengendara adalah seperti mencari pemberontak. Ditambah kurang rutinnya aparat melakukan penegakan hukum.
"Ini menunjukkan cara-caranya rahasia (razia), lalu lintas itu bukan seperti militer atau mencari pemberontak, ini negara aman. Bagaimana cara rutin (razia) ditegakkan lalu sikap dan sifat petugas pun harus tindak yang tegas. Misal pengemudi dibawa ke pojok-pojok, orang pasti akan menduga-duga nggak benar, dan harus rutin mereka mengawasi betul dan tindak tegas betul sehingga polisi akan disegani kalau cara-cara itu diubah. Cara yang rahasia ini sangat mengganggu kegiatan kita sehari-hari. Diubahlah cara rahasia ini, saya pun pernah ketangkap juga oleh petugas." katanya.
"Ya paling untuk makan atau menambah sehari-hari, mestinya di Polda, di Polri itu yang diberikan tindakan keras jangan hanya petugas yang kecil," tambahnya.
Aksi para petugas yang suka memeras pengemudi menurut Bambang tidak serta merta kesalahan petugas. Namun masyarakatpun ikut andil dalam hal tersebut.
"Masyarakat ini kebawa, ada aksi pasti ada reaksi. Kalau pengaturannya begitu masyarakat jadi kucing-kucingan. Kalau aparat petugasnya serius rutin menjalankan tugas dan benar pasti orang yang akan berangkat sudah menyiapkan surat-surat kelengkapannya. Sekarang masyarakat takut pada petugas bukan takut pada aturan yang bermanfaat, untuk menghindari kecelakaan dan ketertiban meskipun saya bekas polisi," ujarnya.
Bambang dalam hal ini mendukung penuh apabila ada petugas yang kedapatan bertindak semena-mena saat melakukan tugas. Bila perlu petugas tersebut dimutasi.
"Lihat dulu bentuk pelanggarannya, kalau pelanggaran ringan itu bisa ditegur atau administratif. Administratif itu ditunda pangkatnya atau digeser kedudukannya. Nanti kalau tidak bagus diberi tindakan yang tegas atau dipindah tugasnya," pungkasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengamankan 22 sepeda motor yang dipakai untuk aksi balap Liar maupun terkait pemakaian knalpot brong.
Baca SelengkapnyaPolisi Jombang sengaja beri hukuman tak biasa kepada puluhan remaja pengendara motor knalpot brong.
Baca SelengkapnyaPeristiwa yang terjadi di dalam gang ini sontak membuat warga enggan terima. Para warga pun akhirnya terlihat cekcok dengan anggota polantas.
Baca SelengkapnyaDalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan 42 kendaraan roda dua yang terlibat dalam balapan liar dan penggunaan knalpot tidak standar.
Baca SelengkapnyaPengemudi nekat memacu gas dengan kecepatan tinggi tanpa menghiraukan keselamatan nyawa seorang Polantas
Baca SelengkapnyaPolisi memberlakukan sistem poin pada setiap SIM pengendara. Ketika terkena tilang baik ETLE dan manual, akan tercatat.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Selengkapnya